PEKANBARU | Buserinvestigasi24.com
Kebijakan pemerintah terkait kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku industri kreatif digital mulai menuai perhatian publik. Aturan yang akan diterapkan secara bertahap pada 2026 ini mewajibkan kreator konten, seperti YouTuber, TikToker, selebgram, hingga agensi kreator, untuk memiliki legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Menanggapi kebijakan tersebut, selebgram dan kreator konten Habib HDW menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menata ekosistem digital agar lebih profesional dan terstruktur. Namun, ia mengingatkan agar penerapan aturan dilakukan secara bijaksana dan tidak memberatkan kreator pemula.
“Regulasi ini pada dasarnya baik untuk menciptakan industri kreatif yang lebih tertata. Namun, jangan sampai menjadi hambatan bagi mereka yang baru memulai dan sedang merintis karier dari nol,” ujar Habib HDW.
Menurutnya, banyak kreator memulai perjalanan mereka secara mandiri tanpa dukungan modal besar. Karena itu, pendekatan yang diterapkan pemerintah sebaiknya tidak disamaratakan antara kreator besar dan kreator yang masih berkembang.
Habib HDW menilai profesionalisme memang penting, tetapi aturan yang diterapkan juga harus mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Kreator yang sudah memiliki usaha dan penghasilan besar tentu wajar dituntut memenuhi aspek legalitas. Namun, bagi kreator pemula, sebaiknya diberikan ruang untuk berkembang terlebih dahulu sebelum dibebani berbagai kewajiban administrasi,” katanya.
Ia juga mengusulkan adanya klasifikasi yang lebih jelas mengenai pihak yang wajib memiliki NIB, misalnya berdasarkan omzet atau skala usaha. Dengan demikian, penertiban administrasi dapat difokuskan kepada pelaku usaha digital yang sudah mapan, sementara kreator kecil tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang.
Habib HDW berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan para pelaku industri kreatif agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif tanpa menghambat lahirnya kreator-kreator baru di Indonesia.
(M.S)





















