Ketua LSM PENJARA; Jangan Beroperasi Jika”PERSETUJUAN AHIR” Belum Keluar! Dinas ESDM Provinsi Riau Menegaskan! Galian C Rojali dan Abam adek Diduga Masih ilegal, UU Minerba Siap Menjerat!

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 04:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu — Buserinvestigasi24.com

Kasus dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu kian memanas. Setelah tim redaksi Buserinvestigasi24.com melakukan konfirmasi resmi ke berbagai pihak terkait — Andi Raihansyah sebagai Kanit Tipidter Polres Rohul, IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. sebagai Kapolsek Kepenuhan, AKP Rejoice Benedicto manalu,S.Tr,K.,S.I.K. sebagai Kasat Reskrim Polres Rohul, hingga Kapolres Rohul AKBP Emil eka putra,S.I.K.,M.SI.,

seluruhnya memilih bungkam tanpa memberikan satu kata pun kepada awak media Buserinvestigasi24.com.Terkecuali dari dinas ESDM Propinsi Riau.

Bahkan, pemilik yang disebut-sebut menjalankan aktivitas galian C bernama “Rojali” pun ketika saat dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban apa pun, malah memilih bungkam! Sikap diam serentak ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah pertanyaan awak media dan publik.

Dinas ESDM Provinsi Riau Sudah Buka Suara Kepada Awak Media;

Berbeda dengan pihak penegak hukum di rohul! Dinas ESDM Provinsi Riau justru memberikan penjelasan resmi melalui pesan konfirmasi kepada tim redaksi media Buserinvestigasi24.com.

Dalam klarifikasi tersebut, Dinas ESDM menyatakan dengan tegas:

> “Untuk izin galian C atau MBLB hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau koperasi. Tidak ada izin atas nama perseorangan dalam bentuk SIPB atau IUP. Di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, hanya terdapat satu izin atas nama CV. Abam Adek Bersaudara, dan perusahaan itu pun belum boleh beroperasi karena belum mendapat persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi Riau.”

Artinya, tidak ada satu pun izin resmi yang aktif di wilayah tersebut.

Jika benar ada kegiatan galian C yang dijalankan oleh pihak lain — termasuk yang disebut atas nama Rojali — maka aktivitas tersebut patut diduga ilegal dan melanggar ketentuan hukum pertambangan nasional.

Dasar Hukum yang Dilanggar

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:

 

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Baca Juga:  Parah!!! Judi Milik Aseng di Kayu Binggo Kembali Beroperasi, Polresta Pekanbaru Jangan Tutup Mata!

Dengan demikian, apabila benar aktivitas galian C di lokasi tersebut berjalan tanpa izin yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan ilegal.

Selain melanggar hukum, aktivitas galian C tanpa izin juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius.

Penggalian liar dapat mengakibatkan:

1).Erosi dan longsor,

2).Pencemaran sungai dan sumber air,

3).Rusaknya habitat flora dan fauna,

4). Kerugian bagi masyarakat sekitar akibat rusaknya infrastruktur jalan dan menurunnya kualitas lahan pertanian.

Ahli lingkungan menegaskan bahwa kerusakan tanah akibat tambang ilegal dapat memerlukan puluhan tahun untuk pulih kembali — bahkan beberapa tidak pernah bisa dipulihkan sepenuhnya.

Dari perspektif agama, perusakan alam yang dilakukan tanpa izin dan tanggung jawab termasuk perbuatan dosa besar.

Dalam Al-Qur’an, Surah Al-A’raf ayat 56 disebutkan:

> “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

Artinya, setiap manusia memiliki kewajiban moral dan spiritual untuk menjaga bumi, bukan malah merusaknya demi keuntungan pribadi semata.

Kini, masyarakat Rokan Hulu menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Diamnya para pejabat terkait justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang jelas-jelas merusak alam dan menyalahi aturan.

Pertanyaannya kini:

> Apakah hukum hanya tegas kepada rakyat kecil saja! namun tumpul ketika menyentuh mereka yang memiliki modal besar, pengaruh besar dan jaringan yang kuat?

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan masyarakat sekitar desa muara jaya dan kepenuhan yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penutup:

Redaksi Buserinvestigasi24.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan di atas, Namun, satu hal pasti — suara kebenaran tidak akan bisa dibungkam. Karena di atas kepentingan pribadi dan jabatan, ada kepentingan yang jauh lebih besar: keadilan, lingkungan hidup, dan masa depan generasi anak bangsa selanjutnya.

Penulis Berita ; Jono.Ms & Tim Redaksi dilapangan

 

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru