Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan, Prof.Dr.Sutan Nasomal: Laporan Polisi Bukan Vonis, Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULTENG | KOLAKA UTARA | Buserinvestigasi24.com

Di tengah derasnya arus informasi di era digital, sebuah laporan atau tuduhan dapat menyebar dengan sangat cepat, bahkan sebelum proses hukum berjalan secara menyeluruh. Padahal, setiap perkara hukum membutuhkan tahapan pemeriksaan, verifikasi, pengujian alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak terkait sebelum dapat ditarik sebuah kesimpulan yang memiliki kepastian hukum.

Kondisi tersebut menjadi perhatian menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan seorang anggota pers bernama Rustam.

Menanggapi isu yang berkembang, Rustam menyampaikan klarifikasi dengan meminta seluruh pihak untuk tetap mengedepankan prinsip negara hukum dan tidak mengambil kesimpulan yang bersifat definitif sebelum proses hukum memberikan kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Pandangan tersebut juga mendapat penegasan dari Prof. Dr.Sutan Nasomal,S.H.,M.H., yang menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah dalam setiap perkara.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, keberadaan laporan polisi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Laporan merupakan pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

«“Laporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Masih diperlukan proses hukum yang berjenjang untuk menguji fakta, keabsahan alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan pernyataan melalui sambungan telepon kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring, Sabtu (1/8/2026).»

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dihormati

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum. Oleh karena itu, seseorang tidak semestinya langsung diberi label bersalah hanya berdasarkan laporan atau tuduhan yang masih dalam proses pemeriksaan.

«“Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi oleh seluruh elemen masyarakat. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah melalui proses hukum dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, semua pihak harus memberikan ruang yang cukup agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan independen,” tegasnya.»

Ia menambahkan, apabila suatu dugaan terbukti secara sah melalui proses hukum, maka hukum harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka hak atas nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dihormati dan dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Pimpinan Redaksi Diminta Tidak Mengambil Keputusan Secara Prematur

Dalam konteks dunia pers, Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan para pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar mengambil setiap keputusan secara cermat, proporsional, dan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.

Menurutnya, laporan hukum terhadap seorang wartawan tidak semestinya secara otomatis dijadikan satu-satunya dasar untuk memberikan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

«“Pemimpin redaksi harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sebuah laporan polisi masih merupakan bagian dari proses awal penegakan hukum dan belum dapat disamakan dengan putusan pengadilan. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut status profesional seseorang hendaknya mempertimbangkan seluruh fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.»

Ia menilai, dunia pers harus tetap menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan kode etik jurnalistik. Namun pada saat yang sama, hak-hak konstitusional setiap wartawan sebagai warga negara juga harus tetap dihormati.

Menurutnya, apabila terdapat bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum atau pelanggaran serius terhadap profesionalisme pers, maka perusahaan pers tentu memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai aturan internal dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Balita Batuk Tak Diberi Obat, Warga Soroti Pelayanan Puskesmas 2 Pangkalan Kerinci

Rustam: Tuduhan Harus Dibuktikan, Bukan Berdasarkan Persepsi

Sementara itu, Rustam menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dirinya maupun perkara yang sedang menjadi perhatian publik masih berada dalam ranah dugaan dan harus diuji melalui proses hukum.

Rustam menyatakan menghormati sepenuhnya proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, ia berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun bukti yang dimiliki.

«“Kami menghormati proses hukum dan tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami harapkan adalah agar setiap tuduhan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi, persepsi sepihak, atau narasi yang berkembang di ruang publik,” ujar Rustam.»

Ia menambahkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

«“Kami percaya bahwa negara hukum memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan bukti, serta memperoleh perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum,” tambahnya.»

Rustam juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki ketentuan dan standar profesional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Seimbang

Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan yang melibatkan insan pers menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh pihak agar menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, profesionalisme jurnalistik, dan kepastian hukum.

Menurutnya, apabila dugaan penyalahgunaan identitas maupun pemerasan benar-benar terbukti melalui proses hukum yang sah, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.

Namun, di sisi lain, proses hukum juga harus tetap menghormati hak setiap orang untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif serta perlindungan terhadap nama baik sebelum adanya kepastian hukum.

«“Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun apabila tidak terbukti, maka nama baik seseorang juga harus dihormati dan dipulihkan sesuai ketentuan hukum. Dua hal ini harus berjalan secara seimbang dalam negara hukum,” kata Prof. Sutan Nasomal.»

Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, independen, bertanggung jawab, dan profesional. Sementara itu, penegakan hukum membutuhkan proses yang objektif, transparan, akuntabel, serta tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini publik.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi

Perkembangan isu ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan pers dan masyarakat bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana harus disampaikan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta hak jawab harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap pemberitaan. Informasi yang masih berupa dugaan hendaknya tidak disajikan seolah-olah telah menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

«“Pers memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang. Karena itu, setiap pihak yang namanya disebut dalam sebuah pemberitaan harus diberikan ruang yang layak untuk menyampaikan klarifikasi. Pada akhirnya, fakta harus diuji melalui proses yang sah, sementara hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini,” tandas Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum, ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta tokoh pers dan wartawan senior yang berkiprah di dalam dan luar negeri.» (Red)

Berita Terkait

Disiplin ASN di Pelalawan Diperketat, Kebijakan Shalat Berjemaah Pemkab Pelalawan Tuai Apresiasi Lembaga Anti Korupsi
LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA SALUASSING MASUK POLRES MAMASA, PUBLIK MENANTI JAWABAN TERBUKA
Prof.Dr.Sutan Nasomal Dorong Hukuman Maksimal dan Pemiskinan bagi Koruptor: Rakyat Menunggu Ketegasan Negara
Prof.Dr.Sutan Nasomal Minta Ketua Umum PDI Perjuangan Berikan Klarifikasi Terkait Pernyataan “Wartawan Gerombolan Sirkus”
JELANG HUT RI KE-81, BHABINKAMTIBMAS DESA ANGKASA AJAK TOKOH AGAMA JAGA KERUKUNAN DAN SEMARAKKAN KEMERDEKAAN
BHABINKAMTIBMAS DESA ANGKASA GERAK CEPAT CEK TKP DUGAAN PENCURIAN DAN PEMBONGKARAN SMP NEGERI 2 BANDAR PETALANGAN
GMPI Riau Desak APH Bongkar Tuntas Dugaan Persoalan Keuangan Perumda Tuah Sekata: Jangan Biarkan Uang Rakyat Menguap Tanpa Kejelasan, Sisa Kewajiban Disebut Rp18 Miliar
GMPI RIAU DESAK APH BONGKAR TUNTAS DUGAAN PERSOALAN KEUANGAN PERUMDA TUAH SEKATA: SISA UTANG Rp18 MILIAR JANGAN DIBIARKAN JADI TANDA TANYA PUBLIK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:34

Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan, Prof.Dr.Sutan Nasomal: Laporan Polisi Bukan Vonis, Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:15

Disiplin ASN di Pelalawan Diperketat, Kebijakan Shalat Berjemaah Pemkab Pelalawan Tuai Apresiasi Lembaga Anti Korupsi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:55

LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA SALUASSING MASUK POLRES MAMASA, PUBLIK MENANTI JAWABAN TERBUKA

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:02

Prof.Dr.Sutan Nasomal Minta Ketua Umum PDI Perjuangan Berikan Klarifikasi Terkait Pernyataan “Wartawan Gerombolan Sirkus”

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:37

JELANG HUT RI KE-81, BHABINKAMTIBMAS DESA ANGKASA AJAK TOKOH AGAMA JAGA KERUKUNAN DAN SEMARAKKAN KEMERDEKAAN

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:45

BHABINKAMTIBMAS DESA ANGKASA GERAK CEPAT CEK TKP DUGAAN PENCURIAN DAN PEMBONGKARAN SMP NEGERI 2 BANDAR PETALANGAN

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:48

GMPI Riau Desak APH Bongkar Tuntas Dugaan Persoalan Keuangan Perumda Tuah Sekata: Jangan Biarkan Uang Rakyat Menguap Tanpa Kejelasan, Sisa Kewajiban Disebut Rp18 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31

GMPI RIAU DESAK APH BONGKAR TUNTAS DUGAAN PERSOALAN KEUANGAN PERUMDA TUAH SEKATA: SISA UTANG Rp18 MILIAR JANGAN DIBIARKAN JADI TANDA TANYA PUBLIK

Berita Terbaru