Menindaklanjuti Konfirmasi Media, Kasat Reskrim Polres Pelalawan Dalami Dugaan Judi Sabung Ayam Demi Ketertiban Sosial di Desa Surya Indah

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 07:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Pkl Kuras Buserinvestigasi24.com

Kepolisian Resor Pelalawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) menegaskan komitmennya untuk mendalami dugaan praktik judi sabung ayam yang dilaporkan terjadi di Desa Surya Indah, Jalur 9, Kabupaten Pelalawan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas konfirmasi resmi yang disampaikan oleh media Buserinvestigasi24.com sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Senin (05/01/2026)

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa setiap informasi yang masuk, baik dari masyarakat maupun insan pers, akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terima kasih atas informasinya, akan kami dalami,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menyampaikan sebagai Kasat Reskrim polres pelalawan, menandakan

keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dan di balas oleh awak media Buserinvestigasi24.com

“Oke makasih banyak atas jawaban konfirmasinya ya pak Kasat reskrim? Semoga bapak kasat panjang umur, sehat selalu dan di mudahkan segala rezekinya ya pak kasat resrim? 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🤲🕌🕋”

Ancaman Hukum Jelas dan Tegas

Dugaan praktik judi sabung ayam merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta;

Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda;

Serta dapat dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan hasil pendalaman dan pembuktian di lapangan.

Penegakan hukum akan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan, berdasarkan alat bukti yang sah.

Dampak Sosial dan Lingkungan yang Meresahkan

Selain melanggar hukum, praktik judi sabung ayam dinilai memiliki dampak sosial yang serius, antara lain:

1).Memicu keresahan dan konflik antarwarga;

2).Merusak ketertiban umum dan stabilitas lingkungan desa;

Baca Juga:  Putusan MA Seolah Tak Bertaji, PT Arara Abadi Diduga Terus Gempur Hutan Adat Batin Sengeri

3).Menumbuhkan perilaku menyimpang, kecanduan judi, hingga potensi tindak kriminal lanjutan;

Mengganggu ketahanan ekonomi keluarga serta masa depan generasi muda.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan norma hidup bermasyarakat yang menjunjung tinggi ketenteraman dan keadaban.

Tinjauan Moral dan Dalil Agama

Dari perspektif agama, praktik perjudian dalam bentuk apa pun secara tegas diharamkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 90:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

Dalil ini menegaskan bahwa judi tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga membawa dampak moral dan spiritual yang merugikan kehidupan individu maupun masyarakat luas.

Komitmen Bersih: “Oknum Akan Ditindak Propam”

Polres Pelalawan juga menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan oknum aparat dalam dugaan praktik perjudian tersebut. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya oknum yang terlibat atau melindungi aktivitas ilegal, maka:

Propam Polres Pelalawan akan bertindak tegas sesuai aturan internal dan hukum yang berlaku.

Langkah ini merupakan wujud komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk:

Tidak terlibat dalam aktivitas perjudian;

Aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum;

Bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan media diharapkan mampu menciptakan Pelalawan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman masih berlangsung. Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara tajam, akurat, dan terpercaya, demi kepentingan publik dan tegaknya supremasi hukum di pelalawan.

 

Penulis Berita : Jono.Ms

Dan Tim Redaksi di lapangan

Ketua DPD LSM PENJARA Asep Susanto,S.H.

Ketua DPD PPWI Amiruddin,S.E.

Berita Terkait

Menteri Kehutanan RI Tinjau Lokasi Karhutla dan Gelar Bakti Kesehatan di Ukui Pelalawan
Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru