Putusan MA Seolah Tak Bertaji, PT Arara Abadi Diduga Terus Gempur Hutan Adat Batin Sengeri

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Supremasi hukum kembali dipertanyakan Di tengah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah inkrah, aktivitas penebangan kayu diduga masih terus berlangsung di wilayah adat Batin Sengeri, Kabupaten Pelalawan, Riau. Nama PT Arara Abadi pun kembali mencuat ke permukaan, disorot tajam oleh masyarakat adat dan kelompok tani hutan setempat. Senin (26/01/2026)

Perusahaan kehutanan tersebut diduga mengabaikan Putusan MA Nomor 105 PK/TUN/LH/2023, yang secara hukum telah memenangkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Batin Sengeri atas wilayah adat seluas 2.090 hektare. Ironisnya, di atas putusan pengadilan tertinggi negara, mesin-mesin penebang kayu masih diduga meraung.

Ketua KTH Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, S.IP, menyatakan bahwa sekitar 100 hektare lahan adat diduga telah ditebang, meski wilayah tersebut telah melalui verifikasi teknis (vertek) dan masuk dalam skema Perhutanan Sosial.

“Ini bukan lagi sekadar konflik lahan, ini dugaan pembangkangan terhadap putusan hukum negara. Putusan MA sudah inkrah, tapi di lapangan seolah tak ada artinya,” tegas Sianturi Abeng, Senin (26/1/2026).

Laporan Sudah Masuk, Tindakan Belum Terlihat Menurut KTH Sengeri Sanggam Bertuah, laporan resmi telah disampaikan kepada Gakkum Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terlihat langkah penghentian aktivitas di lokasi.

Ancaman aksi dari masyarakat adat pun mengemuka apabila tidak ada respons cepat dari negara.

“Kami beri waktu. Jika tak ada penindakan, masyarakat adat akan bergerak. Kami menduga PT Arara Abadi tidak mengantongi izin sah di wilayah adat ini,” ujarnya.

Fakta Lapangan: Jejak Alat Berat dan Kayu Tebangan

Pantauan tim media menemukan bekas lintasan alat berat, tumpukan kayu hasil tebangan, serta indikasi aktivitas yang diduga masih berlangsung di dalam kawasan yang tengah disengketakan.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa putusan pengadilan belum sepenuhnya dihormati.

Pasal Hukum yang Berpotensi Dilanlain Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

Pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Larangan menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin.

Baca Juga:  Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman

Ancaman:

Penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 78).

Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Usaha tanpa izin lingkungan.

Ancaman:

Penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar, Pasal 216 KUHP

Tidak mengindahkan perintah atau putusan pejabat yang sah.

Ancaman:

Penjara hingga 4 bulan 2 minggu.

Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat

Mengabaikannya dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum (contempt of court).

Dampak Lingkungan: Luka Panjang untuk Alam

Aktivitas penebangan di wilayah adat berpotensi menimbulkan:

Kerusakan ekosistem hutan

Hilangnya sumber air dan keanekaragaman hayati

Peningkatan risiko banjir dan longsor

Degradasi fungsi hutan adat sebagai penyangga kehidupan

Hutan adat bukan sekadar lahan, tetapi ruang hidup turun-temurun bagi masyarakat adat.

Dampak Sosial: Bara Konflik dan Ketidakadilan

Secara sosial, dugaan aktivitas ini berpotensi:

Memicu konflik horizontal

Menghilangkan mata pencaharian masyarakat adat

Menimbulkan trauma dan ketidakpercayaan terhadap negara

Menggerus wibawa hukum dan keadilan sosial

Dalam perspektif agama, tindakan merusak lingkungan bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan.

Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 56:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya…”

Surah Al-Baqarah ayat 205:

“…apabila ia berpaling, ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya dan merusak tanam-tanaman dan ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan.”

Dalil ini menegaskan bahwa merusak alam dan merampas hak hidup orang lain bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga pelanggaran moral dan agama.

Desakan Keras kepada Negara

Masyarakat adat Batin Sengeri mendesak:

Pemerintah pusat dan daerah turun langsung ke lapangan

APH dan Gakkum menghentikan seluruh aktivitas Penegakan hukum tanpa pandang bulu Perlindungan nyata terhadap hak masyarakat hukum adat Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arara Abadi belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pertanyaannya kini tajam dan terbuka:

Apakah putusan Mahkamah Agung hanya kuat di atas kertas, namun lemah di lapangan?

Penulis Berita : Jono.Ms Katim Satgas Buser Lintas

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru