Warga dan Security PT SLS Memanas: Satu Warga Tumbang, Sengketa Lahan di Pangkalan Lesung Memasuki Babak Paling Panas

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Lesung|Buserinvestigasi24.com

Pelalawan,Suhu konflik agraria di Desa Genduang meledak di lapangan, Jumat siang. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas, benturan antara warga Dusun Pangkalan Kulim dan pihak keamanan PT Sari Lembah Subur (SLS) memuncak. Seorang warga dilaporkan tumbang dan terpaksa dievakuasi setelah kericuhan pecah di lokasi kebun sawit.

Versi warga menyebutkan bahwa korban mengalami dugaan tindak kekerasan oleh oknum security perusahaan ketika rombongan masyarakat datang untuk memastikan kegiatan penggalian parit yang dianggap berada di tanah bersengketa. Kamis (11/12/2025)

Sementara itu, pihak kepolisian yang berada di lokasi langsung turun meredam situasi yang mendidih. Hingga berita ini diterbitkan, polisi belum merilis kesimpulan resmi mengenai penyebab insiden jatuhnya korban.

Pihak perusahaan juga belum memberikan pernyataan terbuka kepada media, sehingga ruang klarifikasi masih menunggu.

Menurut informasi lapangan, warga mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan terkait aktivitas perusahaan di atas area yang statusnya masih menjadi sengketa antara masyarakat dan PT SLS. Pertemuan yang awalnya hanya adu argumen berubah menjadi dorong-dorongan.

Di titik inilah menurut warga keributan meletup.

Korban terlihat tergeletak di jalan tanah kebun sawit, tubuhnya penuh lumpur, dalam kondisi lemah. Beberapa warga berupaya membantu dan menenangkan situasi sembari menunggu penanganan polisi.

Aparat kemudian memisahkan kedua pihak dan membuka ruang dialog di lokasi.

Potensi Jerat Hukum Jika Dugaan Kekerasan Terbukti

Jika hasil penyelidikan polisi nanti menemukan adanya tindakan kekerasan fisik, maka potensi pasal yang dapat digunakan antara lain:

1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

Ancaman pidana: maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Jika menyebabkan luka berat: maksimal 5 tahun.

Jika menyebabkan kematian: maksimal 7 tahun.

2. Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan

Ancaman pidana: maksimal 5 tahun 6 bulan, tergantung tingkat luka korban.

3. Pasal 55 dan 56 KUHP – Penyertaan

Dapat dikenakan bila tindakan dilakukan bersama-sama atau atas perintah pihak lain.

Namun seluruh pasal ini belum dapat disimpulkan berlaku sebelum polisi melakukan pemeriksaan saksi, visum, dan klarifikasi dari pihak perusahaan.

Dampak Buruk Bila Konflik Dibiarkan Membusuk

Konflik agraria yang berlarut-larut seperti ini biasanya membawa konsekuensi serius:

1. Eskalasi Kekerasan

Setiap hari api kecil bisa berubah menjadi kobaran besar. Ketegangan antara masyarakat dan perusahaan berpotensi melahirkan insiden lanjutan yang lebih keras.

Baca Juga:  Warga Pondok Gelugur Murka, Lahan Sitaan Negara Diduga Hanya Jadi Bancakan Pihak Luar

2. Rusaknya Kepercayaan Warga terhadap Perusahaan dan Aparat

Masyarakat merasa dipinggirkan, perusahaan merasa diganggu, aparat tertekan di tengah. Semua pihak bisa kehilangan ruang dialog.

3. Lumpuhnya Aktivitas Ekonomi

Kebun berhenti beroperasi, pekerja kehilangan pendapatan, dan warga kehilangan akses ke lahan yang menjadi sumber hidup mereka.

4. Pencorengan Iklim Investasi dan Ketertiban merek Konflik terbuka sering kali menjadi catatan merah bagi investor dan pemangku kepentingan.

Keseimbangan Informasi: Apa yang Perlu Diingat

Informasi mengenai dugaan penganiayaan baru berasal dari warga.

Pihak security maupun manajemen PT SLS belum menyampaikan keterangan resmi.

Polisi masih mengamankan lokasi dan melakukan pemanggilan saksi.

Status hukum lahan dalam sengketa harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi.

Di titik ini, yang paling dibutuhkan publik adalah transparansi, penyidikan yang obyektif, dan mediasi yang berkeadilan agar tensi tidak kembali pecah.

Desakan Masyarakat: Polsek Pangkalan Lesung dan Polres Pelalawan Diminta Segera Turun Tangan Menyelesaikan Konflik

Warga menuntut agar Polsek Pangkalan Lesung dan Polres Pelalawan segera mengambil langkah cepat dan terukur terkait konflik yang tengah memanas di wilayah tersebut. Situasi yang berlarut-larut tanpa penyelesaian berpotensi membuka ruang bagi gesekan baru, ketegangan emosional, hingga tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.

Masyarakat menilai, inilah momentum bagi aparat penegak hukum untuk hadir secara nyata, bukan sebatas menunggu laporan atau menonton situasi berkembang tanpa arah. Kehadiran polisi sebagai mediator profesional sangat dibutuhkan demi mencegah eskalasi dan memastikan setiap pihak mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.

“Konflik ini tidak boleh dibiarkan berkepanjangan. Kami meminta Polsek dan Polres turun langsung, memediasi, dan menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ujar beberapa tokoh setempat yang berharap penyelesaian damai dapat segera diraih.

Warga menekankan bahwa penanganan cepat bukan sekadar tugas, tetapi wujud dari pelayanan publik dan komitmen aparat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan stabilitas sosial di Pelalawan.

Semua pihak kini menunggu langkah konkret aparat. Keterlambatan hanya akan memperbesar luka, sementara tindakan cepat dapat memulihkan kepercayaan publik dan meredam potensi konflik lanjutan.

Penulis Berita ; Jono.Ms

Sumber Berita : Tim Redaksi Di Lapangan

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru