Warga Pondok Gelugur Murka, Lahan Sitaan Negara Diduga Hanya Jadi Bancakan Pihak Luar

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Tersingkir di Tanah Sendiri, Transparansi Pengelolaan Eks Satgas PKH Dipertanyakan Publik

INHU | Buserinvestigasi24.com

Gelombang kekecewaan dan kemarahan masyarakat Desa Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu,propinsi riau, terus membesar menyusul penunjukan pihak luar sebagai pengelola lahan kebun kelapa sawit sitaan negara hasil penertiban Satgas PKH eks PT Pasirmas Giriraya. Sabtu (23/05/2026).

Alih-alih menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi warga sekitar, lahan sitaan negara yang semestinya menjadi peluang kebangkitan ekonomi masyarakat desa justru disebut-sebut dikelola oleh perusahaan luar melalui skema kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas dengan PT.Sumber Artareksa Mulya (PT.Reksa).

Kondisi ini memantik pertanyaan keras di tengah masyarakat:

untuk siapa sebenarnya lahan sitaan negara itu diperuntukkan?

Tokoh muda Pondok Gelugur, Rudi Wallker Purba, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai masyarakat lokal kembali menjadi penonton di tanah sendiri.

“Kalau lahan sitaan negara ini dikelola pihak luar, lalu masyarakat desa dapat apa? Kami hanya melihat alat bekerja, sawit dipanen, tapi warga sekitar malah tidak dilibatkan,” tegas Rudi kepada wartawan Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon.

Menurutnya, Desa Pondok Gelugur saat ini sudah berada dalam tekanan ekonomi akibat keterbatasan ruang hidup yang semakin terhimpit perusahaan perkebunan dan kawasan transmigrasi. Ironisnya, harapan masyarakat agar lahan sitaan negara bisa menjadi sumber penghasilan baru justru kandas karena pengelolaan disebut jatuh ke tangan pihak luar.

“Desa kami semakin sempit. Masyarakat makin sulit mencari lahan dan pekerjaan. Kalau aset negara ini juga tidak berpihak kepada warga, lalu masyarakat harus hidup dari mana?” ujarnya.

Tenaga Kerja Lokal Disebut Tidak Dilibatkan

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah muncul pengakuan bahwa tenaga kerja di lokasi kebun lebih banyak didatangkan dari luar daerah.

“Tak ada warga sekitar yang dipekerjakan. Yang bekerja justru orang luar,” ungkap Rudi.

Pernyataan tersebut memunculkan kritik sosial serius terkait keberpihakan pengelolaan aset negara terhadap masyarakat lokal.

Di tengah tingginya angka kebutuhan ekonomi desa, minimnya pelibatan warga dinilai dapat memicu kecemburuan sosial, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka.

Pengelola Sebenarnya Dipertanyakan Sementara itu, Yogi Tarigan yang mengaku dari pihak PT.Reksa membenarkan bahwa lahan eks sitaan PKH tersebut memang dikelola oleh perusahaan mereka dengan hasil produksi mencapai sekitar 40 hingga 50 ton sawit per bulan.

Baca Juga:  Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Namun polemik semakin berkembang setelah muncul perbedaan informasi dari lapangan.

Salah seorang penjaga kebun sempat menyebut pengelolaan kebun dikendalikan oleh seseorang bernama Arsadi yang diketahui merupakan anggota DPRD Inhu. Akan tetapi saat dikonfirmasi, Arsadi membantah memiliki atau mengelola lahan tersebut.

“Itu punya kawan saya di Pekanbaru, saya cuma diminta bantu operasional dan mencarikan orang,” jelasnya.

Perbedaan keterangan itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait siapa pihak yang sebenarnya memiliki kendali operasional atas lahan sitaan negara tersebut.

Warga menilai pemerintah dan aparat terkait perlu segera membuka informasi secara terang-benderang demi menghindari dugaan adanya praktik “main belakang”, konflik kepentingan, ataupun dugaan pemanfaatan aset negara oleh oknum tertentu.

Jangan Sampai Aset Negara Jadi Ladang Kepentingan

Masyarakat menegaskan bahwa lahan hasil penertiban negara semestinya menjadi instrumen pemerataan ekonomi rakyat, bukan malah menambah daftar panjang ketimpangan sosial di daerah.

“Jangan sampai lahan sitaan negara ini hanya menguntungkan kelompok tertentu sementara masyarakat sekitar tetap miskin dan tidak menikmati hasil apa pun,” kata Rudi.

Warga juga berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi pengelolaan lahan eks PKH agar benar-benar berpihak kepada rakyat kecil sesuai semangat reforma agraria dan keadilan sosial.

Potensi Persoalan Hukum dan Keterbukaan Publik

Dalam perspektif hukum, masyarakat berhak meminta transparansi pengelolaan aset negara sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan unsur melawan hukum dalam pengelolaan aset negara.

Selain itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu, maka dapat berpotensi dijerat dengan: Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 55 KUHP apabila ditemukan adanya pihak yang turut serta dalam suatu perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi, pendalaman, dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan PT.Reksa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pengelolaan lahan sitaan negara tersebut.

Penulis : Jono.Ms

Sumber : Rudy Walker Purba dan Warga Lubuk Batu Jaya

Berita Terkait

Menteri Kehutanan RI Tinjau Lokasi Karhutla dan Gelar Bakti Kesehatan di Ukui Pelalawan
Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru