Warga Resah! Diduga ilegal dan Tanpa Izin Resmi! Galian C di Bandar Petalangan Ancam Lingkungan dan Infrastruktur

- Penulis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinvestigasi24.com

 

Dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, semakin menguat. Pantauan di lapangan menemukan adanya mobil truk dan alat berat yang tengah melakukan pemuatan material tanah di kawasan Rawang Empat, tepatnya di sekitar titik koordinat Lat 0.118007° dan Long 102.110218°.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akses jalan menuju lokasi tampak sudah diratakan. Beberapa warga menyebut, aktivitas penggalian berlangsung sejak beberapa waktu terakhir dan berjalan tanpa adanya papan proyek atau izin resmi yang terlihat di sekitar lokasi.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tanah tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. Mereka khawatir aktivitas galian C yang diduga tidak berizin ini dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, longsor, dan terganggunya aliran air.

“Hampir setiap hari terlihat truk keluar-masuk dari lokasi ini. Ada alat berat juga yang memuat tanah ke truk-truk itu. Kami takut dampaknya besar untuk lingkungan dan kebun warga,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Dia juga mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas.

Baca Juga:  Diduga Main Kotor! Kades Sialang Sakti Bantah Pungli, Tapi Uang Warga Malah Dikembalikan Usai Disikat Satgasus KPK Tipikor Riau

“Kalau dibiarkan terus, lingkungan akan rusak, dan kebun warga terancam. Kami minta aparat turun ke lokasi,” ungkapnya.

Meski aktivitas cukup terang-terangan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait. Padahal, sesuai aturan, usaha galian C harus memiliki izin resmi serta memperhatikan aspek lingkungan.

Sementara itu, Camat Kecamatan Bandar Petalangan Ramli SPd, MPd mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C tersebut. Mereka meminta informasi detail terkait titik lokasi untuk dilakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Kami belum tahu ada aktivitas galian di situ. Tolong berikan alamat atau titik koordinat pastinya supaya bisa kami cek dan telusuri,” tegas Camat Ramli kepada awak media, Ahad (24/8/2025).

Sebagai informasi bahwa menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penggalian bahan galian golongan C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Tim Redaksi

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru