Akses ke Pelabuhan Internasional Belawan Rusak Parah, FKMP Desak Audit dan Soroti Tanggung Jawab Pemerintah

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut | Belawan | Buserinvestigasi24.com

Kondisi jalan menuju kawasan strategis nasional, yakni Pelabuhan Internasional Belawan dan akses menuju Unit Terminal Peti Kemas Belawan kembali menuai kritik keras dari berbagai pihak. Infrastruktur vital yang menjadi jalur utama aktivitas ekspor-impor tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah, dipenuhi lubang, bergelombang, dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Padahal, pelabuhan yang berada di bawah pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tersebut merupakan salah satu gerbang logistik terbesar di wilayah barat Indonesia dan berperan penting bagi perekonomian Sumatera Utara.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir (FKMP) Sumatera Utara, Ismanto, menyebut kondisi akses menuju pelabuhan itu sangat ironis dan mencerminkan buruknya pengelolaan infrastruktur di kawasan strategis.

“Pelabuhan Belawan dilabel sebagai pelabuhan internasional, tetapi jalan masuknya berlubang dan bergelombang. Ini bukan gambaran kawasan strategis nasional, tapi justru seperti jalan di desa tertinggal,” tegas Ismanto kepada awak media, Kamis (09/04/2026).

Infrastruktur Vital Dinilai Diabaikan

Menurut Ismanto, setiap hari jalan tersebut dilalui kendaraan berat, truk kontainer, angkutan logistik, serta masyarakat umum. Namun kondisi jalan yang rusak dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta menghambat distribusi barang.

Ia mempertanyakan sejauh mana perhatian pemerintah pusat dan pengelola pelabuhan terhadap infrastruktur dasar yang menjadi urat nadi ekonomi tersebut.

“Harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Apakah pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak pengelola pelabuhan. Jangan sampai kawasan vital ekonomi nasional justru terbengkalai,” ujarnya.

Dugaan Persoalan Anggaran

FKMP juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan dalam penganggaran atau prioritas penggunaan dana untuk perbaikan akses menuju kawasan pelabuhan.

Menurut Ismanto, pelabuhan dengan status internasional tentu memiliki pendapatan besar dari sektor jasa kepelabuhanan. Karena itu, publik berhak mengetahui transparansi penggunaan anggaran, termasuk untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

“Kalau memang ada anggaran untuk perbaikan jalan atau pengembangan akses, harus dijelaskan kepada publik. Transparansi itu penting agar tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.

Sorotan Ketimpangan Sosial

Selain masalah infrastruktur, FKMP juga menilai adanya ketimpangan sosial di kawasan sekitar pelabuhan. Aktivitas ekonomi yang besar di wilayah tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat pesisir.

“Pendapatan sektor jasa pelabuhan sangat besar, tetapi masyarakat sekitar masih menghadapi persoalan ekonomi dan keterbatasan akses pembangunan. Program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR juga perlu dipastikan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Ismanto.

Baca Juga:  Polres Pelalawan Gelar TFG dan Penilaian Sispam Mako dan Sispam Unras Polres Pelalawan

Dampak Lingkungan dan Sosial

Kerusakan jalan menuju pelabuhan juga dinilai membawa dampak lingkungan dan sosial yang cukup serius, antara lain:

1). Peningkatan polusi udara dan debu, akibat kendaraan berat yang melintas di jalan rusak.

2). Kemacetan dan kerusakan kendaraan, yang berimbas pada biaya logistik dan ekonomi masyarakat.

3). Risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor dan warga sekitar.

4). Gangguan aktivitas ekonomi lokal, seperti usaha kecil di sepanjang jalur distribusi.

5). Potensi kerusakan lingkungan sekitar, karena drainase yang buruk dan genangan air pada lubang jalan.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Atas kondisi tersebut, FKMP meminta pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk memberi perhatian serius terhadap persoalan infrastruktur di kawasan pelabuhan Belawan, FKMP juga mendorong aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Dalam konteks hukum, dugaan penyimpangan anggaran dapat dijerat dengan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) maupun pengelola Unit Terminal Peti Kemas Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan FKMP.

Sorotan Lama yang Belum Tuntas

Keluhan mengenai kondisi jalan menuju Pelabuhan Belawan sebenarnya bukan persoalan baru. Para sopir angkutan logistik, pelaku usaha, hingga masyarakat sekitar telah lama mengeluhkan kerusakan jalan yang dinilai menghambat mobilitas barang dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Sebagai salah satu pelabuhan utama Indonesia bagian barat, banyak pihak menilai perbaikan akses menuju Pelabuhan Belawan seharusnya menjadi prioritas pembangunan. Sebab, wajah sebuah pelabuhan internasional tidak hanya ditentukan oleh aktivitas bongkar muat dan arus peti kemas, tetapi juga oleh kualitas infrastruktur dasar yang menopang aktivitas ekonomi nasional.

Reporter : Syarir Koto

Berita Terkait

Menteri Kehutanan RI Tinjau Lokasi Karhutla dan Gelar Bakti Kesehatan di Ukui Pelalawan
Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru