Gudang Kara-Kara Milik Tulus Diduga Langgar Aturan: Gunakan Badan Jalan, Cemari Lingkungan dan Pemilik Bungkam Saat Dikonfirmasi Legalitasnya

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Kerinci Timur | Buserinvestigasi24.com

Aktivitas usaha jual beli barang rongsokan (kara-kara) milik seorang warga bernama Tulus di RT: 01 RW: 08, Kelurahan Kerinci Timur, pangkalan kerinci, kabupaten pelalawan, provinsi riau kini menjadi sorotan tajam masyarakat sekitarnya, Lokasi usaha yang berada dekat Masjid Jamik dan pondok pesantren tersebut diduga telah melanggar berbagai aturan, mulai dari penggunaan badan jalan umum hingga indikasi pencemaran lingkungan hidup yang mengancam kesehatan warga sekitarnya. Selasa (21/04/2026).

Pantauan di lapangan serta keluhan warga menunjukkan bahwa kegiatan bongkar muat barang dilakukan secara terang-terangan di badan jalan. Kondisi ini bukan hanya mempersempit akses jalan, tetapi juga memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, termasuk anak-anak yang melintas di sekitar area tersebut, bahkan jalananan sekitar area tersebut banyak yang retak-retak dan belobang akibat keluar masuk mobil-mobil besar yang mengangkut kara-kara milik tulus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, lingkungan sekitar usaha tampak kumuh dan tidak tertata. Tumpukan rongsokan, limbah oli, aki bekas, serta material logam berserakan tanpa pengelolaan yang jelas. Bau menyengat yang ditimbulkan pun kerap dikeluhkan warga, terutama saat hujan turun, yang berpotensi memperparah penyebaran zat berbahaya ke tanah dan sumber air.

Sejumlah warga berinisial (K, Y, N, P, T & M) menyampaikan keresahan mereka. Mereka menilai aktivitas usaha tersebut sudah melewati batas kewajaran dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitarnya.

“Ini bukan sekadar gangguan biasa. Jalan jadi sempit, bau menyengat, lingkungan kotor. Anak-anak kami yang paling terdampak. Kalau memang tidak punya izin, harus ditindak tegas,” ungkap warga berinisial (K, Y, N, P, T & M) dengan nada geram kepada awak media.

Yang menjadi perhatian serius warga, usaha kara-kara tulus ini diduga belum mengantongi izin seperti :

– Dokumen SPPL / UKL-UPL / AMDAL

– Persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

– pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

– Persetujuan Teknis (Pertek) dan

– Surat Layak Operasi (SLO)

Padahal, jenis barang yang dikelola seperti aki bekas dan oli jelas masuk kategori limbah berbahaya yang pengaturannya sangat ketat dalam hukum Indonesia. Jika dugaan ini terbukti, maka usaha kara-kara bapak tulus berpotensi melanggar :

Baca Juga:  Jalur Hitam Diputus! Pengedar Narkoba di Beringin Makmur Dibekuk Tim Opsnal Polsek Krumutan

1). UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2). UU Pasal 98: Ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pasal 104: Ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

3). UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 274 dan 275: Ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda Rp24 juta akibat gangguan fungsi jalan umum.

Situasi ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum sekaligus merugikan masyarakat luas. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari awak media kepada bapak tulus tidak mendapat tanggapan sama sekali. bahkan Pemilik usaha Tersebut memilih bungkam seribu bahasa, menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya. Kondisi ini memicu desakan keras dari warga agar pemerintah daerah tidak tinggal diam. Warga (K, Y, N, P, T & M) Mereka meminta langkah konkret dan tegas dari pihak Kelurahan Kerinci Timur, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan kabupaten pelalawan untuk segera turun ke lokasi gudang kara-karanya pak tulus itu.

Warga menilai, jika tidak ada tindakan cepat, maka persoalan ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi bisa berkembang menjadi krisis lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan. Kalau memang tidak bisa menunjukkan izin dan tidak ada perbaikan, tutup saja usahanya. Jangan sampai warga jadi korban,” tegas warga (K, Y, N, P, T & M) kepada awak media.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan aparat dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. Publik kini menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Dan apakah harus menunggu ada korban dulu baru aparat penegak hukum bertindak.

Tim Redaksi

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang dan tim Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Operasi Antik LK 2026, Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Sabu 54,74 Gram di Kepenuhan Hulu
Kades Sungai Tengah dan Direktur BUMDes Diduga Menggadaikan Surat Tanah Desa — Warga Murka, Publik Desak Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Respons Cepat, Tangani Dugaan Warga Bunuh Diri Secara Humanis dan Profesional
Hadiri Halal Bihalal IMKP Pekanbaru, Wabup Husni Tamrin ajak Pererat Silaturahmi Masyarakat Pelalawan
Timbunan Tanah Diduga Galian C ilegal Muncul di Ukui, Kapolsek Bungkam Saat dikonfirmasi, Publik Desak Aparat Bertindak Nyata
Pengakuan Kades Masuk Rumah Warga Tengah Malam Picu Krisis Integritas di Ukui, Aparat Diminta Jangan Bungkam
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Hadir di Tengah Warga, Edukasi, Kepedulian, dan Kebersamaan Jadi Kunci Jaga Kamtibmas
Lahan Desa Sungai Tengah Disorot Publik! Transparansi Gelap dan Pengelolaan Tak Akuntabel, Publik Desak Inpektorat Untuk Mengaudit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 00:59

Operasi Antik LK 2026, Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Sabu 54,74 Gram di Kepenuhan Hulu

Selasa, 21 April 2026 - 15:44

Gudang Kara-Kara Milik Tulus Diduga Langgar Aturan: Gunakan Badan Jalan, Cemari Lingkungan dan Pemilik Bungkam Saat Dikonfirmasi Legalitasnya

Selasa, 21 April 2026 - 11:10

Kades Sungai Tengah dan Direktur BUMDes Diduga Menggadaikan Surat Tanah Desa — Warga Murka, Publik Desak Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak

Senin, 20 April 2026 - 15:48

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Respons Cepat, Tangani Dugaan Warga Bunuh Diri Secara Humanis dan Profesional

Minggu, 19 April 2026 - 05:50

Hadiri Halal Bihalal IMKP Pekanbaru, Wabup Husni Tamrin ajak Pererat Silaturahmi Masyarakat Pelalawan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:57

Pengakuan Kades Masuk Rumah Warga Tengah Malam Picu Krisis Integritas di Ukui, Aparat Diminta Jangan Bungkam

Sabtu, 18 April 2026 - 06:26

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Hadir di Tengah Warga, Edukasi, Kepedulian, dan Kebersamaan Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

Sabtu, 18 April 2026 - 05:16

Lahan Desa Sungai Tengah Disorot Publik! Transparansi Gelap dan Pengelolaan Tak Akuntabel, Publik Desak Inpektorat Untuk Mengaudit

Berita Terbaru