Jeritan Tiga Desa Menggema! Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Bunut Minta Pemerintah Jangan Lagi Tutup Mata

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subjudul: Ketua APDESI Kecamatan Bunut Desak Pemkab Pelalawan Segera Bertindak, Akses Pendidikan, Kesehatan, dan Perekonomian Warga Terancam Lumpuh.

PELALAWAN | BUNUT |Buserinvestigasi24.com

Kondisi jalan penghubung Desa Lubuk Mandian Gajah, Desa Keriung, dan Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Ruas jalan yang menjadi akses utama ribuan warga itu dilaporkan mengalami kerusakan berat di sejumlah titik sehingga menyulitkan mobilitas masyarakat, terutama ketika hujan turun.

Kerusakan tersebut dinilai berdampak terhadap aktivitas ekonomi, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga distribusi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat.

Ketua APDESI Kecamatan Bunut, Darwan Piliang, S.Pd, menyampaikan keprihatinannya setelah meninjau langsung kondisi jalan pada, Senin (20/7/2026).

Kunjungan itu dilakukan usai bersilaturahmi dengan Kepala Desa Keriung, Razali (Maci), sekaligus mendengar aspirasi masyarakat. Dalam perjalanan melalui Desa Lubuk Mandian Gajah menuju Desa Keriung, kemudian melintasi jalur perusahaan menuju Desa Petani, Darwan mengaku menyaksikan langsung kondisi jalan yang menurutnya membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Hampir dua jam saya berdiskusi bersama Kepala Desa Keriung dan masyarakat. Harapan mereka sederhana, yaitu memiliki jalan yang layak agar aktivitas sehari-hari tidak lagi terganggu,” ujar Darwan.

Suara yang sama disampaikan warga bernama Iskandar atau yang akrab disapa Bang Kadal.

“Kami berharap pemerintah segera memperbaiki jalan ini. Saat hujan kami sulit keluar desa, anak-anak sekolah juga kesulitan, begitu pula masyarakat yang hendak berobat maupun mengangkut hasil kebun,” katanya kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon.

Darwan menilai jalan tersebut merupakan infrastruktur vital yang berpengaruh langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.

“Jalan bukan sekadar sarana transportasi, tetapi urat nadi kehidupan masyarakat. Ketika jalan rusak, aktivitas ekonomi melambat, biaya angkut meningkat, pelayanan kesehatan terhambat, dan pendidikan anak-anak ikut terdampak,” tegasnya.

Dampak Sosial yang Dirasakan Masyarakat

Kerusakan jalan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain:

>Meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua.

Hambatan bagi ambulans, kendaraan darurat, dan pelayanan kesehatan.

Baca Juga:  MDI Dukung Gerakan Subuh Berjamaah, Husni Tamrin Ajak Masyarakat Istiqamah dan Jaga Ukhuwah

>Anak-anak sekolah terlambat atau kesulitan menuju sekolah saat musim hujan.

>Biaya transportasi masyarakat dan distribusi hasil pertanian meningkat.

>Aktivitas ekonomi desa melambat sehingga dapat memengaruhi pendapatan masyarakat.

Dampak Lingkungan

Selain berdampak pada aktivitas warga, kondisi jalan rusak juga dapat memicu persoalan lingkungan, seperti:

>Genangan air akibat drainase yang kurang berfungsi sehingga mempercepat kerusakan badan jalan.

>Erosi pada bahu jalan.

Meningkatnya debu saat musim kemarau yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

>Lumpur saat musim hujan yang berpotensi mencemari saluran air di sekitar permukiman.

Harapan kepada Pemerintah Daerah

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan segera melakukan penanganan, baik melalui perbaikan darurat maupun pembangunan permanen sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah. Mereka juga berharap adanya kepastian mengenai rencana perbaikan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

Aspek Hukum

Pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan bagian dari penyelenggaraan infrastruktur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur tanggung jawab pemerintah sesuai status jalan.

Apabila terdapat penyelenggara jalan yang karena kelalaiannya mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan hingga menimbulkan kerugian atau kecelakaan, ketentuan pidana dapat dikenakan sesuai Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana yang bervariasi tergantung akibat yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan kendaraan, luka-luka, hingga meninggal dunia.

Meski demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum maupun pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.

Ruang Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, instansi teknis yang membidangi jalan, maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan mengenai kondisi, status jalan, maupun rencana penanganannya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar
Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak
Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire
Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri
Pelalawan Menuju “Kota Aren”, Dorong Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir
Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:11

Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 08:37

Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak

Jumat, 11 September 2026 - 03:10

Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire

Kamis, 10 September 2026 - 10:57

Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang

Kamis, 10 September 2026 - 08:30

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri

Kamis, 10 September 2026 - 07:58

Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 10 September 2026 - 05:36

Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 03:26

Saksi Ralat Keterangan BAP di Persidangan, Kuasa Hukum Armaita Soroti Akurasi Penyidikan Kasus Pupuk Subsidi

Berita Terbaru