RIAU | INHU | Buserinvestigasi24.com
Keterlambatan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menuai perhatian. Di tengah momentum tahun ajaran baru 2026/2027 yang identik dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga, belum cairnya hak finansial tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan penyebab belum terealisasinya pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di Kabupaten Indragiri Hulu.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan informasi yang transparan kepada para ASN mengenai kendala maupun tahapan administratif yang menyebabkan pembayaran tersebut belum dapat direalisasikan.
«“Ada apa sebenarnya dengan Pemda Indragiri Hulu? Mengapa sampai saat ini gaji ke-13 ASN belum juga dicairkan? Jika memang terdapat kendala administratif atau teknis, seharusnya pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN,” ujar Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).»
Ia menilai, pembayaran gaji ke-13 memiliki arti penting bagi ASN dan keluarganya, khususnya pada momentum tahun ajaran baru. Berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari perlengkapan sekolah, seragam, buku, hingga kebutuhan lainnya, tentunya menjadi beban tambahan bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah.
“Bagi sebagian keluarga ASN, gaji ke-13 sangat dinantikan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak. Karena itu, kepastian waktu pencairan menjadi hal yang penting,” tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal juga menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian administrasi, dan pelayanan publik. Menurutnya, apabila terdapat keterlambatan dalam proses pembayaran hak keuangan ASN, pemerintah daerah berkewajiban memberikan informasi yang jelas mengenai penyebab dan langkah penyelesaiannya.
Ia pun mendorong jajaran terkait di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu, termasuk Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Inspektorat, untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai status serta mekanisme pencairan gaji ke-13 ASN.
“Jangan sampai keterlambatan administrasi menimbulkan ketidakpastian. Pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian dan solusi. Jika memang ada kendala, sampaikan secara transparan kepada ASN dan masyarakat, kemudian segera lakukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa prinsip good governance menuntut setiap penyelenggara pemerintahan untuk bekerja secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, komunikasi publik yang baik dinilai penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat maupun kalangan ASN.
“Pemerintah daerah seharusnya menjadi pihak yang memberikan rasa aman dan kepastian kepada aparatur yang telah menjalankan tugas pelayanan publik. Jangan sampai persoalan administratif justru berkembang menjadi keresahan. Saya berharap Pemda Inhu segera memberikan penjelasan resmi dan memastikan proses pembayaran dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu terkait penyebab keterlambatan dan kepastian jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Inhu.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut. (Jono.Ms)




















