Juru parkir liar tanpa atribut resmi yang memaksa meminta uang dapat dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun dan Jeratan Hukum untuk Oknum yang Melindungi (Bekingan) Pasal Penyertaan (Medepleger), Oknum yang melindungi, membiarkan, atau menerima setoran secara ilegal dari juru parkir liar dapat dikenakan Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) atau Pasal 20 hingga Pasal 21 UU KUHP Baru, sehingga ancaman pidananya bisa disamakan dengan pelaku utama.
RIAU | PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
Polemik parkir di Kabupaten Pelalawan kembali mengusik rasa keadilan masyarakat.
Kali ini sorotan tajam mengarah ke kawasan Lampu Merah Simpang Empat Koridor RAPP, tepatnya di depan Toserba 600, Pangkalan Kerinci. Pada Jumat malam (21/08/2026) sekitar pukul 19.45 WIB, seorang pria yang diduga sebagai juru parkir terlihat meminta uang kepada pengendara sepeda motor.
Yang membuat persoalan ini menjadi sorotan bukan semata-mata nominal uang yang diminta. Pertanyaannya jauh lebih besar? siapa yang memberikan kewenangan kepada orang tersebut untuk memungut uang parkir dari masyarakat? Dalam rekaman video yang beredar, pria tersebut terlihat mengenakan pakaian biasa. Tidak tampak rompi, ID card, surat tugas, maupun atribut resmi yang dapat dengan mudah dikenali masyarakat sebagai petugas parkir. Pengendara berinisial J kemudian mempertanyakan legalitasnya.
Bukan karena tidak mau membayar. Tetapi karena masyarakat berhak mengetahui kepada siapa uang mereka diberikan dan atas dasar kewenangan apa uang tersebut dipungut.
WARGA BERTANYA: INI PETUGAS RESMI ATAU BUKAN?
Perdebatan antara J dengan pria tersebut kemudian menjadi perhatian setelah videonya beredar. (J) meminta agar yang bersangkutan menunjukkan identitas resmi dan surat tugas.
Pertanyaan tersebut sejatinya sangat sederhana. Kalau memang petugas resmi, mengapa tidak menunjukkan identitas penugasannya? Sebaliknya, jika bukan petugas resmi, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih serius, Mengapa seseorang dapat berdiri di ruang publik dan meminta uang parkir kepada masyarakat? Di sinilah Dishub Kabupaten Pelalawan tidak boleh bersembunyi di balik meja birokrasi.
Turun ke lapangan.
Periksa.
>Cek identitas.
>Cek surat tugas.
>Cek lokasi.
>Cek karcis.
>Cek tarif.
>Cek mekanisme setoran.
>Dan umumkan hasilnya.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Masyarakat membutuhkan kepastian.
JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT DIPUNGUT TANPA KEJELASAN
Parkir di ruang publik bukan wilayah tanpa aturan. Ketika pungutan parkir berkaitan dengan pelayanan dan retribusi daerah, maka harus ada dasar kewenangan serta mekanisme pemungutan yang jelas.
Masyarakat berhak mengetahui apakah suatu titik parkir memang ditetapkan pemerintah daerah, siapa petugas yang ditunjuk, berapa tarifnya, dan bagaimana penerimaannya dipertanggungjawabkan.
Sebab kalau semua orang bisa berdiri di pinggir jalan kemudian meminta uang dengan alasan parkir, pertanyaannya sederhana:
>Di mana negara?
Kalau pemerintah menetapkan aturan, siapa yang mengawasi pelaksanaannya? Kalau ada petugas resmi, siapa yang menerbitkan surat tugasnya?
Kalau ada pungutan resmi, siapa yang memastikan uang tersebut masuk melalui mekanisme yang benar? Dan kalau ternyata ada orang yang tidak memiliki kewenangan, siapa yang bertindak?
DISHUB PELALAWAN JANGAN MENUNGGU VIRAL BARU BERGERAK!
Ini yang harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah video masyarakat viral.
Jangan sampai masyarakat harus merekam, mengunggah, menyebarkan, kemudian menunggu kegaduhan terlebih dahulu sebelum aparat turun tangan. Kalau fungsi pengawasan berjalan, persoalan seperti ini semestinya bisa diketahui tanpa menunggu viral. Dishub memiliki kewenangan dan perangkat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan perparkiran sesuai aturan yang berlaku.
Maka publik patut menagih:
>Apa hasil pengawasan Dishub di titik tersebut?
>Apakah lokasi itu memang titik parkir resmi?
>Siapa petugas yang ditugaskan?
>Apakah pria dalam video tersebut petugas resmi?
>Apakah ada surat tugas?
>Apakah ada karcis resmi?
>Berapa tarif yang sah?
Pertanyaan ini bukan serangan kepada institusi. Justru sebaliknya. Ini adalah bentuk kontrol sosial agar pemerintah bekerja secara transparan.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT DIPAKSA MEMBAYAR KARENA TAKUT BERDEBAT
Persoalan parkir juga memiliki dimensi sosial. Pengendara berada pada posisi yang rentan ketika berhadapan dengan seseorang yang mengaku sebagai petugas parkir. Banyak masyarakat memilih membayar daripada berdebat panjang.
Bukan karena mereka yakin pungutan itu sah.
Tetapi karena mereka tidak ingin terjadi keributan.
Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka akan muncul persoalan yang jauh lebih berbahaya?
masyarakat akhirnya membayar bukan karena sistem pelayanan yang jelas, melainkan karena tekanan situasi di lapangan.
Inilah yang harus dicegah.
>Ruang publik harus memberikan rasa aman.
>Petugas harus mudah dikenali.
>Tarif harus jelas.
>Bukti pembayaran harus jelas.
>Dan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan.
PARKIR SEMRAWUT BISA BERDAMPAK KE KESELAMATAN
Persoalannya juga bukan sekadar uang. Kawasan simpang empat merupakan salah satu titik yang membutuhkan pengaturan lalu lintas secara serius. Apabila kendaraan berhenti atau diparkir sembarangan demi kepentingan aktivitas parkir, kondisi tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas, jarak pandang pengendara, kenyamanan pejalan kaki, serta keselamatan pengguna jalan.
Kemacetan, konflik antar-pengendara, dan risiko kecelakaan juga dapat meningkat apabila ruang jalan tidak ditata dengan benar.
Karena itu, Dishub jangan hanya bertanya:
>”Ada pungutan atau tidak?”
>Tetapi juga harus bertanya: “Apakah keberadaan aktivitas parkir di titik tersebut sudah memenuhi aspek ketertiban dan keselamatan lalu lintas?”
WARGA MENANTI TINDAKAN, BUKAN SEREMONIAL
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Dishub Kabupaten Pelalawan. Warga tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang tanpa pemeriksaan.
>Warga meminta verifikasi dan penegakan aturan secara adil.
>Jika pria tersebut petugas resmi, jelaskan kepada masyarakat.
>Jika terdapat kekurangan administrasi, benahi.
>Jika ternyata tidak memiliki kewenangan, lakukan penertiban sesuai aturan.
>Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
>Semuanya harus berdasarkan fakta dan prosedur. Tetapi satu hal yang tidak boleh terjadi, persoalan dibiarkan menggantung sampai masyarakat menganggap pemerintah tidak peduli.
APARAT HARUS BERANI MENJAWAB PERTANYAAN PUBLIK
Masyarakat sudah memberikan sinyal. Video sudah beredar.
Keluhan sudah muncul.
Kini jangan justru masyarakat yang disuruh mencari sendiri siapa petugas resmi dan siapa yang bukan. Itu tugas pemerintah untuk memastikan sistem berjalan. Kalau parkir resmi, tunjukkan legalitasnya.
Kalau petugas resmi, tunjukkan penugasannya.
Kalau tarif resmi, sosialisasikan.
Kalau pungutan tidak sesuai ketentuan, tertibkan.
Jangan abu-abu.
Sebab dalam pelayanan publik, ketidakjelasan adalah pintu masuk ketidakpercayaan.
Dan ketika kepercayaan masyarakat mulai retak, yang dipertaruhkan bukan lagi uang parkir beberapa ribu rupiah.
Yang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintah.
JANGAN BIARKAN PELAYANAN PUBLIK BERUBAH MENJADI “SIAPA BERANI MEMINTA, DIA MENDAPAT”
Pertanyaan masyarakat sangat menusuk:
>Apakah warga harus selalu meminta bukti bahwa orang yang menarik uang dari mereka memang berwenang?
>Kalau jawabannya iya, maka pemerintah harus memastikan bukti itu mudah dilihat.
>Kalau jawabannya tidak, maka pemerintah harus menjelaskan bagaimana masyarakat membedakan petugas resmi dengan orang yang hanya mengaku sebagai petugas.
Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi:
>Bayar takut. Tidak bayar juga takut. Bertanya malah berdebat.
>Kalau sampai situasinya seperti itu, maka pemerintah wajib hadir.
DISHUB PELALAWAN: TURUN DAN BUKTIKAN!
Kasus ini sekarang menjadi sorotan. Bukan karena masyarakat ingin mencari musuh. Bukan pula karena masyarakat ingin menghakimi seseorang. Tetapi karena warga ingin melihat negara hadir di ruang publik.
Dishub Kabupaten Pelalawan harus turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan secara terbuka.
>Resmi atau tidak?
>Ada surat tugas atau tidak?
>Ada karcis atau tidak?
>Ada dasar penetapan lokasi atau tidak?
>Uang parkir masuk ke mekanisme resmi atau tidak?
>Semua harus terang.
Karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang jelas, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan kepada aparat penegak hukum, bila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya dugaan tindak pidana, jangan berhenti pada pemeriksaan administratif.
SOAL PIDANA DAN DENDA: JANGAN SEMBARANG TEMPEL PASAL
Juru parkir liar tanpa atribut resmi yang memaksa meminta uang dapat dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Jika ada oknum pelindung yang membekingi, mereka dapat dikenakan pasal turut serta melakukan kejahatan (pasal penyertaan) atau tindak pidana pungutan liar/suap.
Jeratan Hukum Juru Parkir LiarPasal Pemerasan/Pungutan Liar, Jika disertai unsur ancaman kekerasan atau paksaan agar pengendara membayar (misal: marah-marah atau merusak kendaraan), berlaku Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Jika hanya bersifat meminta tanpa hak secara meresahkan tanpa ancaman berat, dapat masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan atau pelanggaran perda terkait ketertiban umum.
Jeratan Hukum untuk Oknum yang Melindungi (Bekingan)Pasal Penyertaan (Medepleger), Oknum yang melindungi, membiarkan, atau menerima setoran secara ilegal dari juru parkir liar dapat dikenakan Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) atau Pasal 20 hingga Pasal 21 UU KUHP Baru, sehingga ancaman pidananya bisa disamakan dengan pelaku utama.
Tindak Pidana Korupsi/Pungli (Jika Oknum adalah Pejabat/Aparat)
Proses sesuai hukum.
Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan juga kepada publik agar tidak muncul tuduhan liar. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan massa.
Tetapi hukum juga jangan sampai kehilangan keberanian hanya karena persoalannya terlihat kecil. Sebab sering kali persoalan besar justru bermula dari sesuatu yang dianggap kecil. Hari ini mungkin hanya soal uang parkir.
Besok bisa menjadi soal kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Dan ketika masyarakat sudah bertanya,
«”Sebenarnya siapa yang mengawasi ruang publik ini?”»
maka pemerintah tidak cukup menjawab dengan diam.
>Jawab dengan tindakan.
>Turun ke lapangan.
>Periksa.
>Verifikasi.
>Tertibkan jika terbukti melanggar.
>Dan buka hasilnya kepada masyarakat.
>Jangan biarkan warga merasa sendirian ketika berhadapan dengan pungutan yang legalitasnya belum jelas.
BuserInvestigasi24.com akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data, konfirmasi dan fakta lapangan. (Tim Redaksi)
Catatan Redaksi :
Pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga” karena status dan kewenangan pria dalam video belum memperoleh konfirmasi resmi dari Dishub Kabupaten Pelalawan. Pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik.



















