MANADO|Buserinvestigasi24.com
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Gubernur Sulawesi Utara untuk mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Kepala Sekolah SMAN 9 Manado apabila terbukti melakukan perbuatan asusila. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum wakil kepala sekolah terhadap seorang guru di lingkungan sekolah tersebut.
“Jika terbukti bersalah, gubernur harus segera memecat pejabat tersebut sebagai efek jera bagi pendidik lain yang berniat melakukan hal serupa. Dunia pendidikan harus steril dari perilaku amoral yang mencoreng nama baik profesi guru,” ujar Prof. Sutan dalam keterangan persnya kepada sejumlah pemimpin redaksi media nasional maupun internasional, Sabtu (21/08/2026).
Dugaan Pelecehan oleh Wakil Kepala Sekolah
Berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polda Sulawesi Utara, korban bernama Honestimi Gulo (guru kelahiran Sirombu, Sumatera Utara) allegedly menjadi sasaran perilaku tidak senonoh oleh Hendra Massi, S.Pd., M.M., yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah SMAN 9 Manado. Insiden ini diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun terakhir.
Prof. Sutan menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan ancaman serius terhadap integritas dunia pendidikan. Ia menilai perilaku “bramacorah” atau asusila di lingkungan sekolah adalah noda besar yang harus dibersihkan secepatnya.
Desakan Penegakan Hukum dan Pembinaan Moral
Selain menuntut sanksi administratif, Prof. Sutan juga meminta Polresta Manado dan Polda Sulselut untuk menangani kasus ini secara serius dan transparan. Tujuannya adalah memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Kami mengharapkan Kapolda Sulut memastikan penyidikan berjalan adil. Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sulut dan Kota Manado harus lebih aktif memberikan pembinaan moral dan etika bagi para pendidik. Sanksi pemecatan adalah harga mati bagi pelaku asusila agar tidak ada lagi guru yang bernasib sama seperti Ibu Gulo,” tegas Guru Besar Bidang Hukum Pidana Internasional ini.
Keterangan pers ini disampaikan Prof. Sutan Nasomal yang juga dikenal sebagai Tokoh Pendidikan Internasional dan Ekonom via telepon seluler dari Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur, yang berlokasi berdekatan dengan Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus). (Red)
Tentang Narasumber :
Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H.,M.H. adalah Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Guru Besar Hukum Pidana Internasional, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID). Beliau aktif menyuarakan perlindungan hukum bagi masyarakat dan penegakan integritas di sektor publik, termasuk pendidikan.



















