Pengasuh Ponpes Darul Musthofa Assalafiyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK | Buserinvestigasi24.com

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Musthofa Assalafiyah (DARMUS), Sri Gading, Kabupaten Siak, RS, menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Riau, Minggu (30/08/2026).

Laporan tersebut dilakukan menyusul beredarnya sejumlah tuduhan terhadap RS melalui media sosial dan media online yang dinilai telah merugikan nama baik serta martabatnya.

RS datang didampingi tim penasihat hukum dari SN Law Office, yakni Siti Novianti, S.H., M.H., Azni Verawati, S.H., M.H., dan Aswandi, S.H.

Dalam proses pelaporan, pihak RS menyerahkan sejumlah dokumen dan materi yang menurut kuasa hukum dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan kliennya.

Kuasa hukum RS, Siti Novianti, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Untuk sementara, ada dua akun yang kami laporkan ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Siti Novianti kepada awak media Buserinvestigasi24.com.

Selain menempuh jalur pidana, tim hukum RS juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan perdata apabila hasil kajian hukum menunjukkan adanya kerugian materiel maupun immateriel yang dialami kliennya. Sementara itu, Azni Verawati, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan akun lain apabila ditemukan adanya dugaan penyebaran informasi yang sama dan memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Langkah hukum ini kami tempuh karena kami menilai ada dugaan itikad yang tidak baik. Sebelum laporan dibuat, kami sebenarnya membuka ruang apabila ada pihak yang merasa dirugikan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, karena informasi tersebut terus beredar dan dinilai merugikan klien kami, akhirnya kami memilih menempuh mekanisme hukum,” jelas Azni.

Baca Juga:  Prof.Sutan Nasomal: Presiden RI Harus Waspada, Jangan Terjebak Permainan Kepentingan Elit Global

Menurut kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang beredar di ruang publik melalui media sosial maupun media online yang mengaitkan Pengasuh Ponpes Darul Musthofa Assalafiyah (DARMUS), Sri Gading, Siak, sekaligus Pimpinan Majelis Preman Langit Community (PLC) Riau, dengan dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang santri.

Pihak RS membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Menurut mereka, tuduhan yang beredar di ruang publik seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum terdapat proses hukum dan pembuktian yang sah.

“Klien kami merasa difitnah dan direndahkan martabatnya akibat tuduhan-tuduhan yang beredar. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti Novianti kepada awak media Buserinvestigasi24.com

Tim hukum RS berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara proporsional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Di sisi lain, pihak yang disebut dalam tuduhan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab, apabila tersedia informasi berbeda mengenai perkara ini. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah.

(Jfr)

Berita Terkait

KAPOLRES PELALAWAN PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN KARHUTLA DIDESA RANTAU BARU, API BERHASIL DIJINAKKAN
Proyek Jalan Rp;30,2 Miliar di Medang Deras Disorot: Muncul Retakan, APD Tak Digunakan, Warga Keluhkan Debu
Dari PT.LIH ke PT.PHI, Tuntutan Kemitraan 20 Persen Warga Kuala Terusan Belum Mendapat Kepastian
PANEN JAGUNG PIPIL KUARTAL III, POLRES PELALAWAN DUKUNG KETAHANAN PANGAN DI SIALANG INDAH
Diduga Pabrik Oli Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Jangan Tutup Mata!
Profesor Sutan Nasomal Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Konferensi Kerja PGRI Aceh Singkil
Prof.DR.Sutan Nasomal: Presiden Harus Waspada, Daya Beli Melemah dan Pedagang Kecil Terancam Gulung Tikar
PROF DR SUTAN NASOMAL SARJANA TEMBUS LEBIH DARI 1 JUTA MENGANGGUR DI INDONESIA. JANJI PRESIDEN DI TAGIH RAKYAT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 04:48

KAPOLRES PELALAWAN PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN KARHUTLA DIDESA RANTAU BARU, API BERHASIL DIJINAKKAN

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:43

Proyek Jalan Rp;30,2 Miliar di Medang Deras Disorot: Muncul Retakan, APD Tak Digunakan, Warga Keluhkan Debu

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:02

Dari PT.LIH ke PT.PHI, Tuntutan Kemitraan 20 Persen Warga Kuala Terusan Belum Mendapat Kepastian

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:11

Pengasuh Ponpes Darul Musthofa Assalafiyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:29

PANEN JAGUNG PIPIL KUARTAL III, POLRES PELALAWAN DUKUNG KETAHANAN PANGAN DI SIALANG INDAH

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:49

Profesor Sutan Nasomal Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Konferensi Kerja PGRI Aceh Singkil

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:41

Prof.DR.Sutan Nasomal: Presiden Harus Waspada, Daya Beli Melemah dan Pedagang Kecil Terancam Gulung Tikar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:32

PROF DR SUTAN NASOMAL SARJANA TEMBUS LEBIH DARI 1 JUTA MENGANGGUR DI INDONESIA. JANJI PRESIDEN DI TAGIH RAKYAT

Berita Terbaru