SIAK | Buserinvestigasi24.com
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Musthofa Assalafiyah (DARMUS), Sri Gading, Kabupaten Siak, RS, menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Riau, Minggu (30/08/2026).
Laporan tersebut dilakukan menyusul beredarnya sejumlah tuduhan terhadap RS melalui media sosial dan media online yang dinilai telah merugikan nama baik serta martabatnya.
RS datang didampingi tim penasihat hukum dari SN Law Office, yakni Siti Novianti, S.H., M.H., Azni Verawati, S.H., M.H., dan Aswandi, S.H.
Dalam proses pelaporan, pihak RS menyerahkan sejumlah dokumen dan materi yang menurut kuasa hukum dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan kliennya.
Kuasa hukum RS, Siti Novianti, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Untuk sementara, ada dua akun yang kami laporkan ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Siti Novianti kepada awak media Buserinvestigasi24.com.
Selain menempuh jalur pidana, tim hukum RS juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan perdata apabila hasil kajian hukum menunjukkan adanya kerugian materiel maupun immateriel yang dialami kliennya. Sementara itu, Azni Verawati, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan akun lain apabila ditemukan adanya dugaan penyebaran informasi yang sama dan memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Langkah hukum ini kami tempuh karena kami menilai ada dugaan itikad yang tidak baik. Sebelum laporan dibuat, kami sebenarnya membuka ruang apabila ada pihak yang merasa dirugikan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, karena informasi tersebut terus beredar dan dinilai merugikan klien kami, akhirnya kami memilih menempuh mekanisme hukum,” jelas Azni.
Menurut kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang beredar di ruang publik melalui media sosial maupun media online yang mengaitkan Pengasuh Ponpes Darul Musthofa Assalafiyah (DARMUS), Sri Gading, Siak, sekaligus Pimpinan Majelis Preman Langit Community (PLC) Riau, dengan dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang santri.
Pihak RS membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Menurut mereka, tuduhan yang beredar di ruang publik seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum terdapat proses hukum dan pembuktian yang sah.
“Klien kami merasa difitnah dan direndahkan martabatnya akibat tuduhan-tuduhan yang beredar. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti Novianti kepada awak media Buserinvestigasi24.com
Tim hukum RS berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara proporsional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Di sisi lain, pihak yang disebut dalam tuduhan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab, apabila tersedia informasi berbeda mengenai perkara ini. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah.
(Jfr)



















