Prof.DR.Sutan Nasomal Dorong KPK Telusuri Tata Kelola Anggaran Pemkab Bogor hingga Tingkat Desa

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Buserinvestigasi24.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan berbasis bukti dinilai penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan serta penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan. Dorongan tersebut disampaikan Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional dan ekonomi, saat menanggapi perhatian publik terhadap langkah KPK yang tengah melakukan penelusuran di sejumlah instansi Pemkab Bogor, Selasa (01/09/2026).

Menurut Sutan Nasomal, apabila KPK memang menemukan indikasi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bogor, maka proses penegakan hukum sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada beberapa instansi saja.

«“Kalau memang ingin melakukan pembenahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor, jangan setengah-setengah. Seluruh proses harus dilakukan berdasarkan bukti, profesional, transparan, dan sesuai kewenangan hukum,” ujar Sutan.»

Ia mendorong KPK untuk menelusuri tata kelola anggaran mulai dari perangkat daerah, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga mekanisme pelaksanaan program di tingkat kecamatan dan desa apabila memang terdapat laporan atau informasi yang dapat diverifikasi.

Sutan menyebut, Kabupaten Bogor memiliki wilayah pemerintahan yang luas dengan puluhan kecamatan dan ratusan desa. Karena itu, menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik membutuhkan sistem pemeriksaan yang terukur, berbasis risiko, serta tidak hanya berfokus pada satu atau dua sektor.

“Kalau ada laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan, tentu harus diverifikasi. Jangan langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Periksa dokumennya, telusuri aliran anggarannya, lihat proses pengadaannya, kemudian cocokkan dengan fakta di lapangan,” katanya.

Ia juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi publik dan peran masyarakat sipil dalam membantu aparat penegak hukum memperoleh informasi awal. Namun demikian, seluruh informasi yang berasal dari masyarakat, pemberitaan media maupun sumber digital, menurutnya tetap harus diuji dan diverifikasi sebelum dijadikan dasar tindakan hukum.

Jangan Pilih-Pilih Kasus

Sutan Nasomal menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh didasarkan pada kepentingan politik maupun tekanan dari pihak tertentu.

Menurutnya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, siapa pun pihaknya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, pihak yang diperiksa juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

«“KPK harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi. Jangan ada kesan pilih-pilih perkara. Kalau memang ada indikasi, telusuri sampai terang. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara transparan kepada publik,” tegasnya.»

Baca Juga:  Dari PT.LIH ke PT.PHI, Tuntutan Kemitraan 20 Persen Warga Kuala Terusan Belum Mendapat Kepastian

Ia juga mengingatkan agar pemeriksaan tidak hanya melihat persoalan pada tingkat pimpinan, tetapi juga menelusuri mekanisme pengambilan keputusan, perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban keuangan apabila aspek-aspek tersebut relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dorong Pengawasan dari Tingkat Kecamatan hingga Desa

Lebih lanjut, Sutan menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik perlu diperkuat hingga tingkat pemerintahan paling bawah. Namun, ia menegaskan bahwa penyebutan kecamatan maupun desa dalam konteks pengawasan tidak berarti seluruh pejabat di dalamnya bermasalah.

“Saya tidak mengatakan seluruh camat atau kepala desa melakukan pelanggaran. Yang saya dorong adalah pemeriksaan berbasis indikasi dan bukti. Jika ada laporan yang kredibel, silakan ditelusuri. Jangan sampai pejabat yang tidak bersalah ikut terkena stigma,” jelasnya.

Menurut Sutan, pendekatan tersebut penting agar pemberantasan korupsi tetap menjaga prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta profesionalitas aparat penegak hukum. Ia juga meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran agar menyampaikan laporan melalui saluran resmi dengan menyertakan data dan bukti pendukung.

Jejak Digital Bisa Menjadi Informasi Awal

Sutan menambahkan, perkembangan teknologi dan banyaknya pemberitaan media digital dapat menjadi sumber informasi awal bagi aparat penegak hukum. Namun, informasi tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan pendalaman.

“Jejak digital, pemberitaan media, maupun laporan masyarakat dapat menjadi pintu masuk informasi. Tetapi semuanya harus diverifikasi. Jangan sampai informasi yang belum teruji langsung dianggap sebagai fakta hukum,” ujarnya.

Ia berharap KPK tetap independen dalam menjalankan tugasnya serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, kekuasaan, maupun kelompok tertentu.

“Masyarakat sekarang semakin kritis. Mereka ingin melihat apakah pemberantasan korupsi benar-benar dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Karena itu, KPK harus menunjukkan profesionalitasnya melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Sutan Nasomal.

Narasumber :

Prof.DR.Sutan Nasomal, SH., MH.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi

Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates)

Presiden Partai Oposisi Merdeka

Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS, SAQWA PLUS

Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, SH., MH.

Rektor Universitas STIA/STIH Pronass

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
KAPOLRES PELALAWAN PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN KARHUTLA DIDESA RANTAU BARU, API BERHASIL DIJINAKKAN
Proyek Jalan Rp;30,2 Miliar di Medang Deras Disorot: Muncul Retakan, APD Tak Digunakan, Warga Keluhkan Debu
Dari PT.LIH ke PT.PHI, Tuntutan Kemitraan 20 Persen Warga Kuala Terusan Belum Mendapat Kepastian
Pengasuh Ponpes Darul Musthofa Assalafiyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau
PANEN JAGUNG PIPIL KUARTAL III, POLRES PELALAWAN DUKUNG KETAHANAN PANGAN DI SIALANG INDAH
Diduga Pabrik Oli Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Jangan Tutup Mata!
Profesor Sutan Nasomal Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Konferensi Kerja PGRI Aceh Singkil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:28

DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 1 September 2026 - 11:52

Prof.DR.Sutan Nasomal Dorong KPK Telusuri Tata Kelola Anggaran Pemkab Bogor hingga Tingkat Desa

Selasa, 1 September 2026 - 04:48

KAPOLRES PELALAWAN PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN KARHUTLA DIDESA RANTAU BARU, API BERHASIL DIJINAKKAN

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:43

Proyek Jalan Rp;30,2 Miliar di Medang Deras Disorot: Muncul Retakan, APD Tak Digunakan, Warga Keluhkan Debu

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:02

Dari PT.LIH ke PT.PHI, Tuntutan Kemitraan 20 Persen Warga Kuala Terusan Belum Mendapat Kepastian

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:29

PANEN JAGUNG PIPIL KUARTAL III, POLRES PELALAWAN DUKUNG KETAHANAN PANGAN DI SIALANG INDAH

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:30

Diduga Pabrik Oli Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Jangan Tutup Mata!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:49

Profesor Sutan Nasomal Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Konferensi Kerja PGRI Aceh Singkil

Berita Terbaru