Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Disorot: Klaim Pengelolaan Pasar Panam Diminta Dibuktikan dengan Dokumen Sah

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | Buserinvestigasi24.com

Hak jawab dan klarifikasi Yayasan Ismail Idris Bersaudara terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan kepada pedagang serta persoalan pengelolaan lahan Pasar Simpang Baru Panam justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kamis (03/11/2026).

Salah satu poin penting dalam klarifikasi tersebut adalah pernyataan bahwa pihak Yayasan Ismail Idris Bersaudara mengaku sebagai pihak yang memiliki hubungan hak atau merupakan penerus dari pendiri kawasan Pasar Simpang Baru Panam.

Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukum Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Frans Chaverius, S.H., CIRP & Partners.

Namun, klaim tersebut dinilai belum cukup menjawab persoalan utama yang selama ini menjadi sorotan, khususnya mengenai dasar hukum pengelolaan kawasan pasar, kewenangan melakukan penarikan biaya kepada pedagang, serta legalitas penggunaan lahan untuk aktivitas perdagangan dan parkir.

Klaim sebagai Pengelola Harus Dibuktikan

Jika pihak yayasan memang memiliki kewenangan sebagai pengelola atau penerus hak atas lahan Pasar Simpang Baru Panam, publik tentu berhak mengetahui dokumen yang menjadi dasar kewenangan tersebut. Pertanyaan yang muncul antara lain, apakah lahan tersebut merupakan aset pemerintah, tanah milik pribadi atau ahli waris, atau memiliki status hukum lainnya.

Apabila merupakan lahan milik pribadi atau ahli waris, bagaimana dasar hukum penggunaannya sebagai kawasan pasar dan parkir? Sebaliknya, apabila merupakan aset pemerintah atau fasilitas publik, dari mana kewenangan yayasan untuk mengelola dan menarik biaya dari pedagang?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara klaim kepemilikan, hak pengelolaan, dan kewenangan memungut biaya.

Rp20 Ribu Per Lapak dan Pungutan Ronda Dipersoalkan

Persoalan lain yang masih menjadi perhatian adalah adanya informasi mengenai pungutan sebesar Rp20.000 per lapak serta biaya ronda atau keamanan yang disebut masih dibayarkan oleh pedagang. Pihak yayasan sebelumnya membantah tudingan pungutan liar. Namun, persoalan yang kemudian muncul adalah siapa pihak yang memiliki kewenangan melakukan pungutan tersebut dan atas dasar aturan atau izin apa pungutan dilakukan.

Apakah terdapat keputusan resmi pemerintah daerah? Apakah terdapat perjanjian tertulis dengan pedagang? Ke mana dana tersebut disetorkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa setiap pungutan yang dilakukan di kawasan pasar otomatis memiliki legitimasi hukum.

Rapat 11 Maret 2026 Juga Menjadi Sorotan

Persoalan pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam sebelumnya turut dibahas dalam rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, S.Sos., M.Si., di Kantor UPT Metrologi Jalan A. Yani, Pekanbaru, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut, pihak yayasan menyampaikan sejumlah alasan mengenai keberadaan mereka di kawasan pasar, termasuk persoalan parkir dan keamanan. Dalam pemberitaan sebelumnya, Alinur alias Sanok yang disebut sebagai pihak dari Yayasan Ismail Idris Bersaudara menyampaikan bahwa mereka merupakan anak-anak dari pendiri Pasar Simpang Baru Panam.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya pernah mendatangi Wali Kota Pekanbaru pada masa itu dan kemudian membentuk Yayasan Waris Karya Mandiri pada 2021 untuk mengelola sejumlah aktivitas di kawasan pasar. Namun, klaim tersebut perlu dibedakan antara cerita asal-usul keluarga dengan kewenangan hukum untuk mengelola aset atau fasilitas pasar milik pemerintah.

Polemik Yayasan Waris Karya Mandiri

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dokumen yang disebut sebagai Surat Pernyataan Nomor 015/YWKM/VII/2025 terkait pembubaran Yayasan Waris Karya Mandiri. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Yayasan Waris Karya Mandiri tidak lagi melakukan pengutipan uang dalam bentuk apa pun kepada pedagang di sekitar lingkungan Pasar Simpang Baru Panam atau Pasar Selasa.

Ketentuan tersebut disebut berlaku sejak 7 Mei 2025, setelah dilakukan rapat dan musyawarah yang menghasilkan keputusan pembubaran yayasan. Surat tersebut disebut ditandatangani Ketua Yayasan Waris Karya Mandiri, Amrizal, dan Sekretaris, Dasrianto, serta diketahui sejumlah unsur terkait di lingkungan Kelurahan Tuah Karya dan Kecamatan Tuah Madani.

Baca Juga:  PROF DR SUTAN NASOMAL : PRESIDEN RI HARUS SADAR HOROR DOLAR MENERKAM KEAMANAN INDONESIA

Dokumen tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang perlu diklarifikasi, terutama apabila masih terdapat penggunaan dokumen atau identitas Yayasan Waris Karya Mandiri dalam aktivitas pengutipan setelah yayasan tersebut dinyatakan bubar.

Dewan Pers dan Substansi Dugaan Pungutan Harus Dibedakan

Di sisi lain, perlu diluruskan bahwa persoalan etik pemberitaan dengan persoalan benar atau tidaknya suatu dugaan pelanggaran hukum merupakan dua hal yang berbeda. Apabila terdapat keputusan Dewan Pers yang menyatakan suatu pemberitaan melanggar prinsip atau ketentuan jurnalistik, hal tersebut berkaitan dengan proses dan cara media menjalankan kegiatan jurnalistik, seperti verifikasi, keberimbangan, akurasi, maupun penggunaan bahasa.

Hal itu tidak dengan sendirinya menjadi putusan bahwa seluruh substansi dugaan pungutan atau persoalan pengelolaan lahan yang diberitakan telah terbukti benar ataupun terbukti tidak benar. Karena itu, masing-masing persoalan tetap harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, kewenangan pemerintah, serta proses hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.

Pemko Pernah Menyatakan Pengelolaan Pasar Berada pada Pemerintah

Dalam rapat yang diberitakan sebelumnya, Kepala UPT Pasar Disperindag Kota Pekanbaru disebut menyampaikan bahwa pihaknya mendapat tugas dari pemerintah daerah untuk mengelola pasar dan tidak terdapat pihak lain yang ditunjuk sebagai pengelola Pasar Simpang Baru Panam. Pernyataan tersebut tentu menjadi hal penting yang perlu dikonfirmasi kembali kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, terutama terkait status lahan, status pasar, pengelolaan parkir, serta kewenangan pihak mana yang secara resmi diperbolehkan melakukan penarikan biaya.

Dugaan Pemalsuan Bukti Transfer Harus Dibuktikan

Selain persoalan pungutan, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya oknum yang memalsukan bukti transfer setoran pendapatan daerah (PAD). Namun, informasi tersebut merupakan dugaan serius yang wajib dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum, sehingga tidak tepat apabila tuduhan tersebut langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum.

Jika benar terdapat pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan setoran PAD, persoalan tersebut tentu berbeda dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi secara objektif apabila laporan resmi mengenai hal tersebut telah diterima.

Pedagang Berhak Mendapat Kepastian

Di tengah polemik tersebut, kepentingan pedagang seharusnya menjadi perhatian utama. Pedagang berhak mengetahui kepada siapa mereka membayar, berdasarkan aturan apa pembayaran dilakukan, berapa nominal yang wajib dibayarkan, serta bagaimana pertanggungjawaban dana tersebut.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai status Pasar Simpang Baru Panam, termasuk status lahan, pengelola resmi, pengelolaan parkir, kebersihan, keamanan, serta jenis pungutan yang diperbolehkan. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun untuk mengklaim kewenangan tanpa dasar yang jelas.

Bukan Sekadar Bantah-Membantah, Publik Menunggu Bukti

Pada akhirnya, polemik ini tidak semestinya berhenti pada saling bantah antara yayasan, pedagang, pemerintah maupun pemberitaan media. Jika Yayasan Ismail Idris Bersaudara menyatakan memiliki hak atau kewenangan atas kawasan tersebut, dokumen dasar hak dan kewenangan itulah yang perlu dibuka dan diuji.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang menuding adanya pungutan liar, penyalahgunaan dokumen, atau penguasaan lahan tanpa kewenangan, tudingan tersebut juga harus disertai bukti yang dapat diverifikasi.

Publik tidak membutuhkan sekadar klaim dan bantahan. Publik membutuhkan kepastian berdasarkan dokumen dan kewenangan hukum.

Karena itu, Pemerintah Kota Pekanbaru, Disperindag, aparat penegak hukum, pihak yayasan dan perwakilan pedagang perlu duduk bersama untuk membuka seluruh dokumen terkait agar persoalan Pasar Simpang Baru Panam dapat diselesaikan secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Kumbang)

Berita Terkait

Polsek Pangkalan Kuras Cek Kesiapan Lahan 7 Hektare SMKN 1 Terantang Manuk untuk Penanaman Jagung Serentak
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Bersama Kepala Desa Sambangi Keluarga Berduka, Wujud Kepedulian Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Serukan Semangat Membangun, Mendidik, Memperjuangkan, Mengayomi dan Melindungi Rakyat
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita
1.000 Massa APP Bersiap Kepung Sejumlah Titik di Pelalawan, Desak Evaluasi Vendor dan Minta Aparat Tak Tutup Mata
Gerakan Subuh Berjamaah di Masjid An Nur Km 5, “Husni Tamrin” Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
Kapolsek Pangkalan Kuras Tinjau Proses Pemipilan Jagung, 3,9 Ton Hasil Panen dari Lahan 10 Hektare
DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:23

Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Disorot: Klaim Pengelolaan Pasar Panam Diminta Dibuktikan dengan Dokumen Sah

Kamis, 3 September 2026 - 09:10

Polsek Pangkalan Kuras Cek Kesiapan Lahan 7 Hektare SMKN 1 Terantang Manuk untuk Penanaman Jagung Serentak

Kamis, 3 September 2026 - 08:42

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Bersama Kepala Desa Sambangi Keluarga Berduka, Wujud Kepedulian Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 03:51

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Serukan Semangat Membangun, Mendidik, Memperjuangkan, Mengayomi dan Melindungi Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 02:24

Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita

Rabu, 2 September 2026 - 09:48

Gerakan Subuh Berjamaah di Masjid An Nur Km 5, “Husni Tamrin” Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Rabu, 2 September 2026 - 07:40

Kapolsek Pangkalan Kuras Tinjau Proses Pemipilan Jagung, 3,9 Ton Hasil Panen dari Lahan 10 Hektare

Selasa, 1 September 2026 - 13:28

DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terbaru