Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 17:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | BANTEN | Buserinvestigasi24.com

Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tangerang terus diperkuat. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat sebanyak 445 kali penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai, dengan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp18,04 miliar.

Langkah tersebut juga dinilai berhasil mencegah potensi kehilangan penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp9,63 miliar.

Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom. Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, melalui sambungan telepon seluler dari Jakarta, Jumat (11/09/2026), Prof. Sutan menilai konsistensi aparat Bea Cukai Tangerang dalam melakukan pengawasan merupakan bagian penting dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam perdagangan barang kena cukai.

Menurutnya, pemberantasan peredaran hasil tembakau ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan penindakan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat.

“Langkah pengawasan dan penindakan yang konsisten patut diapresiasi. Negara tidak boleh kehilangan penerimaan akibat peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Prof. Sutan.

Ribuan Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

Dari keseluruhan hasil penindakan, komoditas hasil tembakau ilegal yang paling dominan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Jumlah yang berhasil diamankan mencapai 10.395.532 batang, dengan nilai perkiraan barang sekitar Rp15,46 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan diperkirakan mencapai Rp9,30 miliar.

Selain rokok konvensional, petugas juga melakukan penindakan terhadap 27.816 mililiter cairan Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah.

Kabupaten Tangerang Mendominasi Penindakan

Berdasarkan wilayah penindakan, Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak. Tercatat sebanyak 277 SBP terhadap SKM dan SPM dengan total 7.492.460 batang, serta dua penindakan terhadap HT-REL sebanyak 27.816 mililiter.

Sementara itu, di Kota Tangerang tercatat sebanyak 164 SBP dengan sasaran SKM dan SPM sebanyak 2.901.932 batang, serta satu penindakan terhadap tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko ‎

Adapun di Kota Tangerang Selatan, tercatat satu penindakan terhadap SKM dan SPM dengan jumlah barang sebanyak 1.140 batang.

Agustus 2026: 1,78 Juta Batang Diamankan

Kinerja penindakan juga terlihat sepanjang Agustus 2026. Dalam satu bulan tersebut, Bea Cukai Tangerang mencatat 58 penindakan terhadap rokok jenis SKM dan SPM. Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1.787.560 batang, dengan nilai perkiraan barang sekitar Rp2,65 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan diperkirakan mencapai Rp1,60 miliar.

Barang Hasil Penindakan Diproses Sesuai Ketentuan

Bea Cukai Tangerang tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memastikan barang hasil penindakan mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebanyak 9.150.228 batang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk kemudian diproses sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan penyelesaian lebih lanjut.

Selain itu, melalui mekanisme ultimum remedium, telah terdapat penerimaan yang masuk ke kas negara sebesar Rp546.818.000. Sementara 1.053.200 batang telah masuk dalam proses penyidikan dan telah mencapai tahap P-21.

Untuk HT-REL sebanyak 4.536 mililiter dan tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram, telah dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan melalui STCK-1.

Apresiasi untuk Pengawasan yang Konsisten

Prof. Sutan Nasomal menilai penyelesaian barang hasil penindakan secara terukur dan sesuai prosedur merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum.

“Yang perlu dijaga bukan hanya jumlah penindakannya, tetapi juga bagaimana setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, masyarakat dan negara sama-sama memperoleh manfaat,” katanya.

Bea Cukai Tangerang sendiri terus menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai di wilayah kerjanya. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan peredaran hasil tembakau ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kebocoran.

Narasumber :

Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom

Berita Terkait

Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak
Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire
Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri
Pelalawan Menuju “Kota Aren”, Dorong Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir
Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat
Saksi Ralat Keterangan BAP di Persidangan, Kuasa Hukum Armaita Soroti Akurasi Penyidikan Kasus Pupuk Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:11

Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 08:37

Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak

Jumat, 11 September 2026 - 03:10

Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire

Kamis, 10 September 2026 - 10:57

Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang

Kamis, 10 September 2026 - 08:30

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri

Kamis, 10 September 2026 - 07:58

Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 10 September 2026 - 05:36

Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 03:26

Saksi Ralat Keterangan BAP di Persidangan, Kuasa Hukum Armaita Soroti Akurasi Penyidikan Kasus Pupuk Subsidi

Berita Terbaru