TANGERANG | BANTEN | Buserinvestigasi24.com
Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tangerang terus diperkuat. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat sebanyak 445 kali penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai, dengan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp18,04 miliar.
Langkah tersebut juga dinilai berhasil mencegah potensi kehilangan penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp9,63 miliar.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom. Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, melalui sambungan telepon seluler dari Jakarta, Jumat (11/09/2026), Prof. Sutan menilai konsistensi aparat Bea Cukai Tangerang dalam melakukan pengawasan merupakan bagian penting dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam perdagangan barang kena cukai.
Menurutnya, pemberantasan peredaran hasil tembakau ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan penindakan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat.
“Langkah pengawasan dan penindakan yang konsisten patut diapresiasi. Negara tidak boleh kehilangan penerimaan akibat peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Prof. Sutan.
Ribuan Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Dari keseluruhan hasil penindakan, komoditas hasil tembakau ilegal yang paling dominan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Jumlah yang berhasil diamankan mencapai 10.395.532 batang, dengan nilai perkiraan barang sekitar Rp15,46 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan diperkirakan mencapai Rp9,30 miliar.
Selain rokok konvensional, petugas juga melakukan penindakan terhadap 27.816 mililiter cairan Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah.
Kabupaten Tangerang Mendominasi Penindakan
Berdasarkan wilayah penindakan, Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak. Tercatat sebanyak 277 SBP terhadap SKM dan SPM dengan total 7.492.460 batang, serta dua penindakan terhadap HT-REL sebanyak 27.816 mililiter.
Sementara itu, di Kota Tangerang tercatat sebanyak 164 SBP dengan sasaran SKM dan SPM sebanyak 2.901.932 batang, serta satu penindakan terhadap tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.
Adapun di Kota Tangerang Selatan, tercatat satu penindakan terhadap SKM dan SPM dengan jumlah barang sebanyak 1.140 batang.
Agustus 2026: 1,78 Juta Batang Diamankan
Kinerja penindakan juga terlihat sepanjang Agustus 2026. Dalam satu bulan tersebut, Bea Cukai Tangerang mencatat 58 penindakan terhadap rokok jenis SKM dan SPM. Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1.787.560 batang, dengan nilai perkiraan barang sekitar Rp2,65 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan diperkirakan mencapai Rp1,60 miliar.
Barang Hasil Penindakan Diproses Sesuai Ketentuan
Bea Cukai Tangerang tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memastikan barang hasil penindakan mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebanyak 9.150.228 batang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk kemudian diproses sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan penyelesaian lebih lanjut.
Selain itu, melalui mekanisme ultimum remedium, telah terdapat penerimaan yang masuk ke kas negara sebesar Rp546.818.000. Sementara 1.053.200 batang telah masuk dalam proses penyidikan dan telah mencapai tahap P-21.
Untuk HT-REL sebanyak 4.536 mililiter dan tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram, telah dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan melalui STCK-1.
Apresiasi untuk Pengawasan yang Konsisten
Prof. Sutan Nasomal menilai penyelesaian barang hasil penindakan secara terukur dan sesuai prosedur merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum.
“Yang perlu dijaga bukan hanya jumlah penindakannya, tetapi juga bagaimana setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, masyarakat dan negara sama-sama memperoleh manfaat,” katanya.
Bea Cukai Tangerang sendiri terus menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai di wilayah kerjanya. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan peredaran hasil tembakau ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kebocoran.
Narasumber :
Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom



















