JAKARTA | Buserinvestigasi24.com
13 September 2026 Maraknya laporan dugaan keracunan makanan yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia mendapat perhatian dari kalangan advokat dan pemerhati hukum. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai setiap dugaan keracunan yang terjadi setelah peserta didik maupun masyarakat mengonsumsi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keselamatan penerima manfaat program MBG harus menjadi prioritas utama. Apabila terdapat dugaan makanan yang tidak layak konsumsi hingga menyebabkan warga mengalami gangguan kesehatan, maka aparat penegak hukum bersama instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
“Jika terjadi keracunan setelah makanan MBG dikonsumsi, jangan dianggap sebagai persoalan biasa. Harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan tersebut diterima dan dikonsumsi oleh siswa,” ujar Prof. Sutan Nasomal kepada awak media.
Kepala Sekolah dan Orang Tua Didorong Melapor
Prof. Sutan juga mendorong pihak sekolah untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat kejadian yang diduga berkaitan dengan makanan MBG dan menyebabkan siswa mengalami gangguan kesehatan. Menurutnya, laporan dari kepala sekolah, guru, maupun orang tua sangat penting agar aparat memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti-bukti secara objektif.
“Orang tua juga memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan apabila anaknya menjadi korban. Jangan sampai persoalan berhenti pada penanganan medis saja, sementara penyebab kejadian tidak pernah diketahui secara terang,” tegasnya kepada awak media.
Ia menambahkan, proses hukum tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi semata. Setiap tindakan terhadap pengelola atau pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti, hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Diminta Tidak Mengabaikan Dugaan Pelanggaran
Prof. Sutan meminta jajaran Kepolisian, termasuk Kapolres di wilayah terjadinya dugaan keracunan, memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, atau tindak pidana lainnya, menurutnya aparat harus mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.
“Tidak boleh ada kesan bahwa karena ini merupakan program pemerintah, maka apabila terjadi dugaan pelanggaran kemudian tidak ditindaklanjuti. Hukum harus berlaku secara objektif dan tidak boleh tebang pilih,” katanya kepada awak media.
Ia juga meminta Mabes Polri dan Kompolnas memberikan perhatian terhadap penanganan kasus-kasus tersebut, khususnya apabila terdapat laporan masyarakat yang tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Kerugian Korban Harus Mendapat Perhatian
Selain aspek pidana, Prof. Sutan menilai persoalan kompensasi atau ganti kerugian terhadap korban juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, apabila melalui proses hukum dan pemeriksaan yang sah terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban, maka hak-hak korban harus diperjuangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, besaran ganti rugi tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak, melainkan harus mempertimbangkan tingkat kerugian, biaya pengobatan, dampak kesehatan, serta ketentuan hukum yang dapat diterapkan.
“Kalau ada ratusan siswa yang menjadi korban, maka persoalan ini bukan lagi perkara kecil. Dampaknya menyangkut keselamatan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap program MBG,” jelasnya.
Pengelolaan Makanan Harus Memenuhi Standar Keamanan
Prof. Sutan juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar tidak mengabaikan prinsip keamanan dan kelayakan pangan. Menurutnya, alasan mengenai makanan yang telah dimasak sebelumnya tidak dapat dijadikan pembenaran apabila kemudian makanan tersebut ternyata tidak layak dikonsumsi. Setiap tahapan pengolahan, penyimpanan, pengemasan dan distribusi harus mengikuti standar keamanan pangan yang berlaku.
“Program MBG bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama anak-anak. Jangan sampai karena persoalan pengelolaan dan pengawasan yang tidak optimal, justru masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Organisasi Advokat Diminta Kawal Hak Korban
Prof. Sutan juga mengimbau organisasi-organisasi advokat di berbagai daerah untuk ikut mengawal persoalan apabila ditemukan korban yang membutuhkan pendampingan hukum. Menurutnya, masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan apabila mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian atau pelanggaran hukum.
“Organisasi advokat dapat mengambil peran melalui pendampingan, kajian hukum, pengaduan maupun langkah hukum lainnya sesuai kewenangan dan fakta yang ditemukan. Yang terpenting, semuanya dilakukan secara profesional dan berdasarkan hukum,” katanya.
Ia berharap evaluasi terhadap tata kelola SPPG dan program MBG dilakukan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak berulang.
“Jangan sampai masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, menjadi pihak yang menanggung risiko dari program yang sejatinya dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Keselamatan dan hak masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkas Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Narasumber :
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom
Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates



















