PELALAWAN | PANGKALAN KERINCI | Buserinvestigasi24.com
Sengketa kepemilikan kebun sawit kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, persoalan tersebut menyangkut lahan yang menurut keterangan Mashuri telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun kemudian diklaim oleh pihak lain dengan dasar dokumen jual beli lama. Minggu (27/09/2026).
Mashuri, yang disebut sebagai tergugat dalam perkara tersebut, menyampaikan keberatannya kepada awak media Buserinvestigasi24.com Ia mempertanyakan dasar klaim terhadap kebun sawit yang selama ini dikuasainya, terlebih karena menurut keterangannya terdapat perbedaan lokasi antara dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim dengan lokasi objek tanah yang kini disengketakan.
Menurut Mashuri kepada awak media Buserinvestigasi24.com, pihak H. Zakri sebagai penggugat disebut mengajukan klaim dengan dasar adanya kuitansi senilai sekitar Rp:3 juta dan transaksi jual beli dengan seseorang bernama Anwar D (almarhum). Persoalan kemudian menjadi lebih serius karena Mashuri menyebut dokumen AJB Nomor 21 Langgam Tahun 1984 yang dijadikan salah satu dasar tersebut menerangkan lokasi tanah milik Anwar D berada di wilayah Segati.
Sementara itu, kebun sawit yang kini disengketakan dan dikuasai Mashuri menurut keterangannya berada di Desa Padang Luas serta telah memiliki SHM. Perbedaan keterangan lokasi inilah yang menurut Mashuri perlu diuji secara terang dan objektif dalam proses hukum.
«“Saya merasa sangat keberatan karena kebun yang saya kuasai dan sudah memiliki SHM justru diklaim secara sepihak. Kalau dasar dokumen yang digunakan menunjukkan lokasi di Segati, sementara tanah yang saya miliki berada di Padang Luas, tentu harus diperiksa apakah benar objeknya sama atau tidak,” ujar Mashuri dalam keterangannya kepada media Buserinvestigasi24.com.»
Bukan Sekadar Siapa Punya Surat, Tetapi Apakah Objeknya Sama?
Sengketa tanah tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang memegang dokumen paling lama atau siapa yang terlebih dahulu mengajukan gugatan.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah dokumen yang dijadikan dasar klaim benar-benar menunjuk pada objek tanah yang sama.
Karena itu, sejumlah hal penting perlu terang dalam persidangan: batas-batas tanah, letak objek, riwayat penguasaan, alas hak, identitas para pihak dalam dokumen, serta hubungan antara dokumen tahun 1984 dengan bidang tanah yang kini telah bersertifikat.
Mashuri: Kami Meminta Persoalan Dibuka Seterang-terangnya
Mashuri menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi proses hukum. Sebaliknya, ia mengaku ingin memperoleh kepastian mengenai status objek tanah yang disengketakan. Menurutnya, apabila memang terdapat bukti yang menunjukkan tanah tersebut merupakan hak pihak lain, maka bukti itu harus diuji melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila dokumen yang digunakan ternyata menunjuk kepada lokasi berbeda, fakta tersebut juga patut menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim.
“Saya menghormati proses pengadilan. Yang saya minta adalah bukti-bukti diperiksa secara terbuka, termasuk letak dan batas tanahnya. Jangan sampai tanah yang berbeda objeknya justru dianggap sebagai tanah yang sama,” kata Mashuri kepada awak media Buserinvestigasi24.com.
Aparat Penegak Hukum dan Institusi Terkait Diharapkan Tidak Menutup Mata
Persoalan pertanahan merupakan perkara yang sangat sensitif karena menyangkut hak kepemilikan dan kepastian hukum masyarakat. Karena itu, apabila dalam proses perkara terdapat perbedaan antara keterangan lokasi dalam suatu dokumen dengan lokasi objek tanah yang disengketakan, maka klarifikasi dari instansi pertanahan serta pemeriksaan dokumen secara menyeluruh menjadi penting.
Media tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Namun publik berhak memperoleh informasi mengenai bagaimana bukti-bukti tersebut diuji dan apakah objek tanah yang tercantum dalam dokumen lama benar-benar identik dengan bidang tanah yang saat ini disengketakan. Jika diperlukan, pemeriksaan lapangan, pengukuran, pencocokan batas, riwayat tanah dan data pertanahan dapat menjadi bagian penting dalam mencari titik terang sesuai kewenangan lembaga masing-masing.
Pengadilan Diharapkan Menilai Bukti, Bukan Sekadar Klaim
Yang paling penting dalam perkara ini bukan seberapa keras masing-masing pihak mempertahankan klaimnya.
Pertanyaan utamanya adalah:
Apakah AJB Nomor 21 Langgam Tahun 1984 tersebut benar menunjuk objek tanah yang sama dengan kebun sawit Mashuri di Desa Padang Luas?
>Jika berbeda, apa dasar hukum yang menghubungkan keduanya?
>Jika sama, bagaimana hubungan dokumen lama tersebut dengan SHM yang kini menjadi dasar penguasaan Mashuri?
>Dan jika terdapat perbedaan riwayat atau alas hak, bukti mana yang secara hukum dapat membuktikan hubungan hak atas objek sengketa?
Media Membuka Ruang Hak Jawab
Pemberitaan ini merupakan penyampaian keterangan dari pihak Mashuri sebagai pihak yang menyatakan keberatan atas klaim tersebut.
Media tidak menyimpulkan bahwa H. Zakri melakukan pelanggaran hukum, dan tidak pula menyatakan bahwa dokumen yang diajukan dalam perkara tersebut tidak sah. Keabsahan, kekuatan pembuktian, serta kesesuaian objek tanah merupakan kewenangan lembaga dan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan hukum dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, H. Zakri dan pihak-pihak terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
Publik pun diharapkan tidak mengambil kesimpulan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Hukum untuk Pemberitaan :
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan wajib menghasilkan informasi yang akurat dan sesuai keadaan objektif.
Karena itu, pemberitaan perkara ini harus tetap berpegang pada asas akurasi, keberimbangan, independensi, verifikasi dan hak jawab.
Sementara dalam aspek perdata, Pasal 1365 KUHPerdata menjadi salah satu dasar mengenai perbuatan melawan hukum dan mensyaratkan antara lain adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian serta hubungan sebab akibat. Penentuan apakah unsur-unsur tersebut terpenuhi merupakan persoalan pembuktian, bukan kesimpulan media.
Adapun terkait risiko pemberitaan digital, UU Nomor 1 Tahun 2024 telah mengubah ketentuan UU ITE. Mahkamah Konstitusi juga memberikan tafsir bersyarat terhadap frasa tertentu dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). Karena itu, media harus sangat berhati-hati agar pemberitaan tidak berubah menjadi tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik tanpa dasar dan verifikasi yang memadai.
Intinya: kritik boleh tajam, tetapi fakta harus tetap menjadi panglima.
Sengketa tanah seharusnya diselesaikan dengan bukti, pemeriksaan objektif dan putusan hukum, bukan dengan tekanan atau perang opini.
Kini publik menunggu bagaimana seluruh bukti mengenai riwayat tanah, lokasi, batas-batas objek, AJB, SHM dan dokumen pendukung lainnya akan diuji dalam proses hukum.
Sebab dalam sengketa tanah, yang paling penting bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu membuktikan haknya di hadapan hukum.
Penulis Berita : Jono.Ms



















