AJAR DESAK APARAT BONGKAR DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PEKERJAAN: JANGAN BIARKAN UANG NEGARA BERLINDUNG DI BALIK DINDING BANGUNAN DAN TUMPUKAN DOKUMEN!
RIAU | INHIL | Buserinvestigasi24.com
Proyek revitalisasi SMAN 2 Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan total pagu anggaran mencapai Rp1.445.036.000 atau sekitar Rp1,44 miliar, kini berada di bawah sorotan serius. Laporan pengaduan yang disampaikan Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) kepada aparat penegak hukum mulai memasuki tahapan tindak lanjut. Publik pun menanti: apakah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan akan diurai secara tuntas, atau sekadar berhenti pada pemeriksaan administratif? Jum’at (16/10/2026)
Persoalan ini bukan perkara sepele. Ketika anggaran negara mencapai miliaran rupiah dialokasikan untuk fasilitas pendidikan, setiap rupiah semestinya dapat dipertanggungjawabkan. Spesifikasi teknis harus sesuai, volume pekerjaan harus terukur, mutu bangunan harus dapat diuji, dan seluruh penggunaan anggaran wajib memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas.
Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dan spesifikasi dalam informasi proyek, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan penjelasan normatif. Dokumen harus diuji, pekerjaan harus diperiksa, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai keterangan sesuai kewenangannya.
KEJATI SUDAH MENERUSKAN LAPORAN, POLRES MULAI VERIFIKASI
Berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tertanggal 9 Oktober 2026, laporan pengaduan AJAR telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, surat Polres Inhil tertanggal 13 Oktober 2026 menyebutkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.
Bahkan, Polres Inhil menjadwalkan permintaan keterangan terhadap pelapor pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Perkembangan ini menjadi tahapan penting untuk menguji substansi pengaduan. Namun, masyarakat tentu berharap proses tersebut tidak berhenti pada pencatatan laporan, klarifikasi formal, atau pemeriksaan berkas semata.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar surat yang berpindah meja, melainkan pemeriksaan yang mampu menjawab persoalan pokok: apakah pekerjaan yang dibiayai uang negara benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu, dan nilai anggaran yang telah ditetapkan?
Tentu, verifikasi merupakan tahapan awal dan bukan bukti bahwa tindak pidana telah terjadi. Namun, setiap indikasi yang memiliki dasar dan relevansi harus ditelaah secara profesional, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
TIGA PAKET PEKERJAAN, TOTAL ANGGARAN Rp1,44 MILIAR
Dalam dokumen proyek yang diterima, terdapat tiga paket pekerjaan revitalisasi SMAN 2 Enok, yakni:
1. Rehabilitasi tiga ruang kelas.
2. Pembangunan tiga ruang kelas.
3. Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Total pagu anggaran ketiga paket tersebut mencapai Rp1.445.036.000.
Nilai anggaran tersebut menuntut pengawasan yang serius. Bukan karena besarnya angka otomatis membuktikan adanya penyimpangan, melainkan karena uang negara wajib dikelola secara transparan dan setiap hasil pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan mendasarnya jelas: apakah seluruh pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan? Apakah volume dan mutu material dapat dibuktikan? Apakah realisasi fisik sebanding dengan nilai pembayaran? Dan apakah proses pemeriksaan pekerjaan didukung dokumen yang lengkap serta dapat diuji?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab berdasarkan asumsi, tetapi juga tidak boleh dihindari ketika terdapat pengaduan yang layak diperiksa.
Pemeriksaan, apabila diperlukan dan sesuai kewenangan, perlu mencakup dokumen kontrak, gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeriksaan, dokumen pembayaran, serta kondisi fisik bangunan di lapangan.
Apabila ditemukan selisih antara dokumen dan kenyataan, selisih tersebut harus dijelaskan berdasarkan hasil pengukuran, pemeriksaan teknis, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
AJAR MENYOROTI INDIKASI KETIDAKSESUAIAN FISIK DAN SPESIFIKASI
Sebelumnya, AJAR menyampaikan pengaduan setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian antara pengerjaan fisik bangunan di lapangan dan spesifikasi yang tercantum pada papan informasi proyek. Ketua AJAR Riau, Amri Koto, sebelumnya membenarkan bahwa laporan terkait proyek tersebut telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Riau dan Kejati Riau.
AJAR juga meminta agar pihak pelaksana kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dimintai keterangan. Permintaan tersebut relevan untuk menelusuri rangkaian tanggung jawab dalam proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pembayaran, sepanjang berkaitan dengan materi pengaduan.
Sebab, pertanggungjawaban proyek pemerintah tidak cukup hanya dengan menunjukkan bangunan yang telah berdiri. Kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak, mutu konstruksi, volume, dan penggunaan anggaran juga merupakan bagian penting yang harus dapat diuji.
Jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemeriksaan yang transparan semestinya menjadi jalan untuk membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan berdasarkan bukti yang sah, penanganan harus dilanjutkan sesuai hukum.
Tidak boleh ada pihak yang terlebih dahulu dinyatakan bersalah hanya karena dilaporkan. Namun, tidak pula seharusnya sebuah pengaduan yang memiliki dasar diabaikan tanpa penelaahan yang memadai.
JANGAN BERHENTI PADA KLARIFIKASI: UJI FAKTA, PERIKSA DOKUMEN, CEK BANGUNAN!
Surat Polres Inhil tertanggal 13 Oktober 2026 yang menyatakan dimulainya verifikasi dan telaah menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara ini. Permintaan keterangan terhadap pelapor yang dijadwalkan pada 19 Oktober 2026 diharapkan dapat memperjelas materi pengaduan, sumber informasi, bukti awal, serta lokasi dan bentuk ketidaksesuaian yang dipersoalkan.
Namun, pengungkapan fakta tidak semestinya hanya bertumpu pada keterangan pelapor. Pemeriksaan juga perlu menguji dokumen proyek dan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab langsung, sesuai kewenangan serta kebutuhan penyelidikan. Jika terdapat alasan teknis untuk melakukannya, pemeriksaan fisik dapat melibatkan tenaga ahli yang kompeten dan independen. Hasil pengukuran dan pemeriksaan kemudian dibandingkan dengan spesifikasi serta dokumen kontrak yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar penilaian tidak dibangun berdasarkan dugaan sepihak, melainkan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan melalui informasi resmi yang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum maupun membuka informasi yang dilindungi.
HAK JAWAB PIHAK SEKOLAH TETAP DIHORMATI
Di sisi lain, pihak kepala sekolah sebelumnya telah menyampaikan surat kepada redaksi terkait klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan mengenai proyek revitalisasi SMAN 2 Enok.
Redaksi menghormati hak jawab tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kepatuhan terhadap kaidah jurnalistik.
Keterangan pihak sekolah, pelaksana kegiatan, PPK, instansi penanggung jawab, serta pihak terkait lainnya tetap penting untuk memperoleh gambaran utuh. Apabila terdapat dokumen atau penjelasan yang membantah dugaan ketidaksesuaian, informasi tersebut perlu diuji dan diberi ruang secara proporsional.
Hak jawab bukan hambatan bagi penelusuran fakta. Sebaliknya, klarifikasi yang disertai dokumen dan bukti teknis dapat membantu menjernihkan persoalan. Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terlibat berhak memberikan penjelasan, dan setiap penjelasan harus dinilai berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PROSEDUR
Kini, setelah laporan AJAR diteruskan ke Kejari Inhil dan mulai diverifikasi oleh Satreskrim Polres Inhil, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Apakah dokumen kontrak dan spesifikasi teknis akan diperiksa secara menyeluruh? Apakah volume serta mutu pekerjaan akan diuji jika ditemukan dasar untuk melakukannya? Apakah pihak pelaksana, PPK, dan pihak terkait akan dimintai keterangan? Dan apakah hasil penelaahan akan ditindaklanjuti secara terukur berdasarkan bukti?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian wajar dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Aparat penegak hukum diharapkan bekerja profesional, independen, objektif, dan transparan sesuai batas kewenangannya. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses harus dilanjutkan menurut ketentuan hukum. Jika dugaan tidak terbukti, hasil penanganannya pun perlu dijelaskan melalui mekanisme dan informasi resmi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
Anggaran pendidikan bukan ruang gelap yang kebal dari pengawasan. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap pekerjaan harus dapat diuji, dan setiap dugaan yang dilaporkan harus ditangani berdasarkan bukti—bukan tekanan, asumsi, ataupun kepentingan tertentu.
Perkara revitalisasi SMAN 2 Enok ini pada akhirnya bukan sekadar soal bangunan sekolah. Ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara dan kesungguhan lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang masuk.
Publik tidak membutuhkan vonis melalui pemberitaan. Publik membutuhkan proses yang terang, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kesimpulan yang berdiri di atas bukti.
Rp1,44 miliar bukan angka kecil. Karena itu, jangan biarkan pertanyaan tentang kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran menggantung tanpa kejelasan. Usut berdasarkan bukti, periksa secara menyeluruh, dan buka perkembangan penanganan kepada publik sejauh dimungkinkan oleh hukum.
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber Berita : Ketua Ajar Amri Koto
Catatan redaksi :
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang disebutkan dalam materi pengaduan. Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



















