Prof. Sutan Nasomal Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | Buserinvestigasi24.com

Polemik pernyataan pemilik merek skincare, Fenny Frans, yang menyebut wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam sebuah siaran langsung di TikTok terus menjadi sorotan. Kali ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menilai klarifikasi yang disampaikan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, perlu benar-benar menjawab substansi persoalan yang memicu kontroversi.

Dalam keterangannya saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi di kantornya di Jakarta, Jumat (16/10/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa klarifikasi kepada publik semestinya diarahkan untuk menjelaskan persoalan secara terang, bukan justru memperluas polemik atau mengalihkan perhatian dari pernyataan yang dipersoalkan.

Menurutnya, apabila keberatan publik berawal dari ucapan yang menyangkut profesi wartawan dan advokat, maka penjelasan seharusnya berfokus pada konteks, maksud, serta pihak yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.

“Kalau memang ada persoalan lain, mengapa profesi wartawan dan advokat harus ikut dibawa-bawa? Yang perlu dijelaskan adalah pernyataan yang menjadi sumber polemik. Istilah ‘anak kodok’ itu ditujukan kepada siapa, dalam konteks apa, dan apa maksud sebenarnya? Hal-hal seperti inilah yang harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan penafsiran yang semakin luas,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Klarifikasi Harus Menjawab Substansi

Prof. Sutan menilai, klarifikasi yang tidak menyentuh pokok keberatan berpotensi membuat masyarakat kehilangan gambaran utuh mengenai persoalan yang sebenarnya. Terlebih, profesi wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, sedangkan advokat menjalankan peran dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mempertanyakan mengapa polemik yang berawal dari pernyataan Fenny Frans justru berpotensi berkembang menjadi perdebatan di antara sesama insan pers atau melebar ke persoalan lain yang tidak langsung menjawab inti permasalahan.

“Jangan sampai pokok persoalan tertutup oleh berbagai penjelasan yang justru tidak menjawab sumber keberatan. Jika yang dipersoalkan adalah pernyataan Fenny Frans, maka penjelasan mengenai maksud dan konteks ucapan tersebut seharusnya disampaikan secara langsung oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurutnya, sikap terbuka dan kesediaan menjelaskan pernyataan secara utuh merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah kesalahpahaman yang berlarut-larut.

Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Bijak

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal berpandangan bahwa permintaan maaf secara terbuka patut dipertimbangkan apabila Fenny Frans mengakui bahwa ucapannya telah menyinggung, merendahkan, atau menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi tertentu.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pemenang Proyek, Kadishub Siak Terjaring OTT Unit Tipidkor Polres Siak

Ia menilai, langkah tersebut akan menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus menunjukkan itikad baik untuk meredakan polemik.

“Apabila memang ada ucapan yang dinilai menyinggung atau merendahkan profesi wartawan dan advokat, sebaiknya persoalan itu dijelaskan secara langsung. Jika memang terdapat kekeliruan, permintaan maaf terbuka merupakan langkah yang lebih bijak. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prof. Sutan juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan memperhatikan tanggung jawab dan konsekuensi dari setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, konteks pernyataan, bukti yang relevan, serta proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, polemik ini tidak semestinya langsung diarahkan pada kesimpulan hukum sebelum seluruh fakta dan keterangan pihak terkait diperiksa secara menyeluruh.

Mengedepankan Etika, Transparansi, dan Hak Jawab

Prof. Sutan Nasomal berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan ini secara proporsional dan mengedepankan komunikasi yang sehat. Menurutnya, kritik terhadap pemberitaan maupun keberatan terhadap tindakan wartawan dapat disampaikan melalui jalur komunikasi, klarifikasi, dan mekanisme hak jawab yang relevan, tanpa harus menggunakan istilah yang berpotensi menimbulkan penghinaan atau kesalahpahaman.

“Intinya, jangan sampai substansi persoalan justru terabaikan. Publik membutuhkan penjelasan yang jelas, bukan polemik yang semakin melebar. Kami berharap Fenny Frans dapat tampil memberikan klarifikasi secara langsung, menjelaskan konteks pernyataannya, serta mengambil tanggung jawab secara terbuka apabila memang terdapat ucapan yang perlu diluruskan,” tutup Prof. Sutan Nasomal.

Polemik ini selanjutnya perlu dilihat berdasarkan rekaman siaran langsung secara utuh, konteks pernyataan, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan. Prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan penghormatan terhadap hak jawab tetap perlu dijaga agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi Tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Fenny Frans maupun Mustadir Dg Sila untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional.

Sumber Berita : Profesor, Dr, Sutan Nasomal,S.H.M.H.

Berita Terkait

PENYEGELAN IPAL PT KPT JANGAN JADI PANGGUNG SEREMONIAL! MAKALAH DESAK DLH PELALAWAN BUKA HASIL PENGAWASAN DAN SANKSI: PUBLIK BERHAK TAHU, LINGKUNGAN BUKAN MAINAN!
PROYEK REVITALISASI SMAN 2 ENOK Rp1,44 MILIAR DISOROT TAJAM! LAPORAN AJAR BERLANJUT, KEJARI TURUN TANGAN DAN POLRES MULAI VERIFIKASI
PROF DR SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO BERTINDAK! KADIS DLH BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN, EVALUASI JABATAN DAN PROSES HUKUM HARUS DIUTAMAKAN!
Hadir dengan Hati, Melayani dengan Humanis: Polres Pelalawan Gelar Strong Point dan Sapa Warga, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
SKANDAL DUGAAN PENAMPUNGAN SOLAR MENGGUNCANG PELALAWAN! NAMA KLIWON DISEBUT NARASUMBER, TUMPUKAN JERIGEN DITEMUKAN DI KEDIAMAN—APARAT JANGAN TUTUP MATA!
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru: “Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti!”
UPACARA HARI JADI KE-27 KABUPATEN PELALAWAN BERLANGSUNG KHIDMAT DI HALAMAN DPRD
CURANMOR DI KM 28 SIMPANG BERINGIN, PELAKU DITANGKAP KORBAN DAN DIAMANKAN POLSEK BANDAR SEKIJANG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:00

Prof. Sutan Nasomal Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:22

PENYEGELAN IPAL PT KPT JANGAN JADI PANGGUNG SEREMONIAL! MAKALAH DESAK DLH PELALAWAN BUKA HASIL PENGAWASAN DAN SANKSI: PUBLIK BERHAK TAHU, LINGKUNGAN BUKAN MAINAN!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:22

PROYEK REVITALISASI SMAN 2 ENOK Rp1,44 MILIAR DISOROT TAJAM! LAPORAN AJAR BERLANJUT, KEJARI TURUN TANGAN DAN POLRES MULAI VERIFIKASI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:02

PROF DR SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO BERTINDAK! KADIS DLH BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN, EVALUASI JABATAN DAN PROSES HUKUM HARUS DIUTAMAKAN!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:19

Hadir dengan Hati, Melayani dengan Humanis: Polres Pelalawan Gelar Strong Point dan Sapa Warga, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:21

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru: “Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti!”

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:31

UPACARA HARI JADI KE-27 KABUPATEN PELALAWAN BERLANGSUNG KHIDMAT DI HALAMAN DPRD

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:25

CURANMOR DI KM 28 SIMPANG BERINGIN, PELAKU DITANGKAP KORBAN DAN DIAMANKAN POLSEK BANDAR SEKIJANG

Berita Terbaru