Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Iklan Produk di Media Sosial: Promosi Menggiurkan, Kualitas Barang Dikeluhkan Konsumen

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Buserinvestigasi24.com

Maraknya promosi produk melalui media sosial yang disertai keluhan konsumen mengenai kualitas barang menjadi perhatian Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Ia mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan digital, khususnya iklan produk di Facebook, TikTok, dan berbagai platform lainnya yang berpotensi menimbulkan persepsi berlebihan mengenai kualitas maupun kemampuan suatu barang.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, perkembangan perdagangan elektronik semestinya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh produk yang dibutuhkan. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan transparansi informasi, kejujuran pelaku usaha, serta perlindungan konsumen yang efektif.

Sorotan ini mencuat menyusul keluhan konsumen terkait pembelian alat kikir untuk gergaji besi dan mata bor bertingkat berbentuk piramida. Produk yang dalam materi promosinya digambarkan memiliki kemampuan dan kualitas tertentu itu, menurut pengakuan konsumen, dinilai mudah rusak dan tidak berfungsi sesuai harapan ketika digunakan.

Keluhan tersebut perlu menjadi perhatian, terutama apabila terdapat perbedaan signifikan antara informasi dalam iklan dan kondisi barang yang diterima pembeli. Meski demikian, penilaian mengenai kualitas produk maupun dugaan pelanggaran tetap perlu didasarkan pada bukti, spesifikasi barang, serta pemeriksaan yang objektif.

Prof. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Konsumen Dirugikan

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa persoalan perdagangan digital bukan sekadar menyangkut murah atau mahalnya harga suatu produk, melainkan juga kejujuran informasi dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen.

“Jangan sampai masyarakat terus-menerus tergiur oleh iklan yang terlihat meyakinkan, tetapi kemudian kecewa karena barang yang diterima tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan. Pemerintah harus hadir memastikan perdagangan digital berjalan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya.

Ia menilai konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai spesifikasi, fungsi, kualitas, dan batas kemampuan produk sebelum memutuskan untuk membeli.

Karena itu, apabila ditemukan indikasi promosi yang menyesatkan atau informasi produk yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

UU Perlindungan Konsumen Harus Menjadi Dasar Penegakan Hak Masyarakat

Prof. Sutan Nasomal meminta Kementerian Perdagangan, lembaga perlindungan konsumen, serta instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan melalui platform digital.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa.

Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan, termasuk larangan terhadap bentuk penawaran atau promosi tertentu yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

“Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada aturan tertulis. Masyarakat harus memiliki akses pengaduan yang mudah, memperoleh penyelesaian yang adil, dan mendapatkan kepastian bahwa laporan mereka ditangani secara serius. Jika terbukti terdapat pelanggaran, pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com.

Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian konsumen yang memilih mengikhlaskan kerugian ketika menerima barang yang tidak sesuai dengan harapan karena menganggap proses pengaduan terlalu rumit atau tidak sebanding dengan harga produk.

Padahal, apabila keluhan serupa terjadi secara berulang dan dialami banyak pembeli, persoalan tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem perdagangan digital.

Baca Juga:  Hujan Tak Surutkan Semangat, Lurah Cup II Pangkalan Kerinci Barat Resmi Bergulir

Oleh sebab itu, mekanisme pengaduan, pengembalian barang, pengembalian dana, serta penyelesaian sengketa konsumen perlu dibuat semakin mudah diakses dan transparan.

Facebook dan TikTok Didorong Memperkuat Pengawasan Iklan

Selain meminta pemerintah meningkatkan pengawasan, Prof. Sutan Nasomal juga mendorong pengelola platform digital, termasuk Facebook dan TikTok, memperkuat mekanisme penanganan laporan iklan yang diduga mengandung informasi menyesatkan.

Menurutnya, platform digital memiliki peran penting dalam membangun lingkungan perdagangan yang aman melalui penanganan laporan pengguna, pengawasan terhadap konten promosi yang melanggar ketentuan, serta penyediaan informasi yang jelas mengenai identitas penjual dan mekanisme pengaduan.

Meski demikian, penanganan terhadap setiap laporan harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Penilaian terhadap suatu iklan juga perlu membedakan antara ketidakpuasan subjektif konsumen dan dugaan ketidaksesuaian produk yang dapat dibuktikan.

“Teknologi seharusnya menjadi sarana yang memudahkan masyarakat, bukan membuat konsumen kehilangan perlindungan. Pemerintah, pelaku usaha, dan pengelola platform harus menjalankan tanggung jawab masing-masing agar perdagangan digital tumbuh secara sehat dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Konsumen Diminta Lebih Cermat Sebelum Bertransaksi

Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya karena melihat video promosi yang menarik atau klaim kemampuan produk yang terkesan luar biasa.

Konsumen disarankan memeriksa reputasi penjual, membaca ulasan pembeli secara kritis, mencermati spesifikasi dan bahan produk, serta memahami kebijakan pengembalian barang sebelum melakukan pembayaran.

Apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan informasi yang ditawarkan, konsumen sebaiknya menyimpan bukti transaksi, tangkapan layar iklan, percakapan dengan penjual, foto atau video kondisi barang, serta dokumentasi lain yang relevan untuk mendukung pengaduan.

Langkah tersebut dapat membantu proses klarifikasi dan penyelesaian sengketa apabila konsumen mengalami kerugian.

Membangun Perdagangan Digital yang Jujur dan Bertanggung Jawab

Prof. Sutan Nasomal berharap pemerintah menjadikan keluhan masyarakat mengenai produk yang dipromosikan melalui media sosial sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan konsumen.

Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi penting dalam perdagangan digital. Tanpa informasi yang jujur dan tanggung jawab yang jelas, masyarakat berisiko kehilangan kepercayaan terhadap penjual maupun platform yang digunakan untuk bertransaksi.

“Jangan biarkan konsumen menghadapi persoalannya sendirian. Hak masyarakat harus dihormati, informasi produk harus disampaikan secara jujur, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara profesional. Jika terbukti ada pihak yang melanggar hukum, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional,” tutup Prof. Sutan Nasomal.

Ia menegaskan bahwa perdagangan digital yang sehat bukan hanya ditentukan oleh besarnya transaksi, tetapi juga oleh integritas pelaku usaha, tanggung jawab platform, serta kepastian perlindungan bagi konsumen.

NARASUMBER:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID); Ketua Umum YPLBH Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.; Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB); Rektor STIA, STIH, dan STIK Pronass; serta Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus (YP-BRIGIP). (Red)

Catatan redaksi :

Keluhan mengenai produk dalam pemberitaan ini merupakan keterangan konsumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Pemuatan informasi ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa penjual atau platform tertentu telah melakukan pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum, Dorong Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Persoalan Perkawinan Diusut Objektif
DILAPORKAN JUARI KEPOLDA RIAU! HEBOH!!! EMPAT PIMPINAN REDAKSI SIAPKAN LANGKAH HUKUM BALIK! RISHKI : “JANGAN JADIKAN HUKUM SEBAGAI ALAT MEMBUNGKAM PERS!” 
Derita Warga Manggala Jonson, Jembatan Penghubung Rubuh Total, Janji Pembangunan Hanya Omon-Omon.
SUKSES GELAR LURAH CUP II 2026, YOGI SETIAWAN HIDUPKAN SEMANGAT OLAHRAGA DAN SPORTIVITAS DI KERINCI BARAT
DUGAAN TANAH TIMBUNAN TAMBANG ILEGAL DI TOL SERANG–PANIMBANG: APH JANGAN TUTUP MATA! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PT PANCA BUKA ASAL MATERIAL
Prof. Sutan Nasomal Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat
PENYEGELAN IPAL PT KPT JANGAN JADI PANGGUNG SEREMONIAL! MAKALAH DESAK DLH PELALAWAN BUKA HASIL PENGAWASAN DAN SANKSI: PUBLIK BERHAK TAHU, LINGKUNGAN BUKAN MAINAN!
PROYEK REVITALISASI SMAN 2 ENOK Rp1,44 MILIAR DISOROT TAJAM! LAPORAN AJAR BERLANJUT, KEJARI TURUN TANGAN DAN POLRES MULAI VERIFIKASI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:22

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Iklan Produk di Media Sosial: Promosi Menggiurkan, Kualitas Barang Dikeluhkan Konsumen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum, Dorong Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Persoalan Perkawinan Diusut Objektif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:03

DILAPORKAN JUARI KEPOLDA RIAU! HEBOH!!! EMPAT PIMPINAN REDAKSI SIAPKAN LANGKAH HUKUM BALIK! RISHKI : “JANGAN JADIKAN HUKUM SEBAGAI ALAT MEMBUNGKAM PERS!” 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:11

Derita Warga Manggala Jonson, Jembatan Penghubung Rubuh Total, Janji Pembangunan Hanya Omon-Omon.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:05

SUKSES GELAR LURAH CUP II 2026, YOGI SETIAWAN HIDUPKAN SEMANGAT OLAHRAGA DAN SPORTIVITAS DI KERINCI BARAT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:00

Prof. Sutan Nasomal Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:22

PENYEGELAN IPAL PT KPT JANGAN JADI PANGGUNG SEREMONIAL! MAKALAH DESAK DLH PELALAWAN BUKA HASIL PENGAWASAN DAN SANKSI: PUBLIK BERHAK TAHU, LINGKUNGAN BUKAN MAINAN!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:22

PROYEK REVITALISASI SMAN 2 ENOK Rp1,44 MILIAR DISOROT TAJAM! LAPORAN AJAR BERLANJUT, KEJARI TURUN TANGAN DAN POLRES MULAI VERIFIKASI

Berita Terbaru