Berkedok Usaha Mebel “TENGKU KHAIDIR” Menimbun Kayu Diduga Hasil “ilegal Logging” & Mengaku Tak Ada Izin (SKSHH),Publik Desak Aparat Bertindak Tegas! 

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | PELALAWAN | PANGKALAN KERINCI | Buserinvestigasi24.com

Aktivitas gudang pengolahan kayu hasil hutan alam (ilegal logging) berkedok usaha mebel milik seseorang warga bernama “TENGKU KHAIDIR” yang berdomisili di Jalan Engku Raja Lela RT:05 RW:02 Kelurahan Kerinci TimurKab.Pelalawan Propinsi Riau diduga menjalankan aktivitas pengepulan kayu hasil hutan kayu alam diduga tanpa izin dengan berkedok sebagai usaha mebel atau perabot, dengan titik kordinat Lokasinya,: 0°35’14,35″N 101°35’42,42″E. Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim awak media Buserinvestigasi24.com di lapangan dan menurut informasi dari warga kerinci timur aktivitas yang dijalankan oleh “TENGKU KHAIDIR” tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi. Selain itu, usaha yang bersangkutan juga diduga tidak mengantongi sejumlah perizinan penting, seperti izin usaha, izin lingkungan, maupun izin perdagangan.

Dan “TENGKU KHAIDIR” menyimpan kayu-kayu hasil hutan alam (ilegal logging) tersebut pas di belakang rumah/usaha mebel/perabotnya nya sehingga tidak kelihatan dari jalan poros oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum di wilayah tersebut, Keberadaan gudang kayu olahan milik “TENGKU KHAIDIR” tersebut disebut warga betung telah beroperasi cukup lama sehingga memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik pembalakan liar yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan dan hutan alam.

Saat dikonfirmasi awak media terkait asal-usul kayu tersebut, Tengku Khaidir mengaku bahwa kayu itu didatangkan dari Pekanbaru. Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses pengangkutannya, kayu tersebut dikawal oleh Oknum aparat penegak hukum (APH).

Dan Menurut keterangan pekerja perabotnya “TENGKU KHAIDIR” Kayu tersebut berasal hutan hasil alam, Namun tidak tahu dari hutan mana kayu tersebut datang dalam waktu seminggu sekali”, Kalau sekarang masih kosong nunggu seminggu lagi baru datang ungkap khaidir kepada awak media.

Sementara itu pemilik usaha Perabot. Rezeki Bersaudara atas nama Tengku Khaidir , Ketika dikonfirmasi awak media Melalui WhatsApp, Menjawab “, Kayu tersebut adalah Kayu sisa – sisa beli dari Pekanbaru saya beli dengan harga dua juta dua ratus ( Rp. 2.200.000) ,Per Kubik nya, Ketika ditanya terkait izin legalitas kayu mengaku tidak ada izin , Namun ketika kayu datang itu ada yg mengawal tapi saya tidak tahu persis siapa yg mengawal karena dalam kondisi malam hari jadi saya tidak nampak siapa orangnya jawab Tengku .

Sejumlah warga kerinci timur yang tak ingin disebutkan identitasnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com bahkan mempertanyakan mengapa aktivitas yang dinilai berlangsung secara terbuka itu belum juga ditindak secara hukum apabila memang ditemukan adanya unsur tindak pidana.

«”Kalau memang kayu itu legal, tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi. Tetapi kalau tidak memiliki dokumen yang sah, kami berharap aparat dari polda riau dan polres pelalawan kami masyarakat meminta agar segera ditindak tegas. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar  warga kerinci timur yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media Buserinvestigasi24.com.»

Hasil investigasi menunjukkan bahwa kegiatan pengepulan kayu tersebut telah berlangsung cukup lama. Kayu yang ditampung diduga berasal dari hasil hutan tanpa legalitas yang jelas, sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku

Tindak pidana terkait penampungan, penyimpanan, atau penguasaan kayu ilegal :

“Aturan utama untuk kasus ini meliputi Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e, yang Menjadikan perorangan yang melakukan, menyuruh melakukan, atau menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi “surat keterangan sahnya hasil hutan” atau yang disebut izin (SKSHH) sebagai tindak pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda minimal Rp;500 juta hingga maksimal Rp;2,5 miliar.”

“Pasal 87 ayat (1): Mengatur sanksi bagi perorangan yang membeli, memasarkan, atau menguasai kayu hasil pembalakan liar, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp;2,5 miliar.”

“Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 Ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Mengatur larangan untuk menampung, memiliki, atau mengangkut hasil hutan yang tidak sah dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.”

Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan dokumen, penampungan hasil kejahatan kehutanan, maupun keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.

Baca Juga:  SINDIKAT PENCINCANG TRUK TERBONGKAR, POLSEK PANGKALAN KERINCI AMANKAN 8 TERSANGKA

“Diduga Tidak Mengantongi Perizinan, Aparat Diminta Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh”

Selain dugaan menggunakan kayu hasil illegal logging, Pemilik : “USAHA REZEKI BERSAUDARA” dengan

jenis : PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU

milik “TENGKU KHAIDIR” tersebut juga diduga belum mengantongi perizinan usaha yang dipersyaratkan. Informasi ini diperoleh dari keterangan warga di kerinci timur yang menyebut kepada awak media Buserinvestigasi24.com hingga saat ini tidak pernah mengetahui adanya sosialisasi maupun keberadaan izin operasional gudang kayu milik “TENGKU KHAIDIR” tersebut.

Masyarakat kerinci timur mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk memeriksa legalitas usaha “TENGKU KHAIDIR” tersebut, termasuk memastikan apakah gudang tersebut telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB) sesuai ketentuan yang berlaku, serta persetujuan dan perizinan sektor dari kehutanan. dan Apabila benar beroperasi tanpa perizinan yang diwajibkan, maka kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

– Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

– Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur tata kelola hasil hutan, perizinan, dan pengawasan kegiatan usaha kehutanan.

– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi terhadap penebangan, pengangkutan, penguasaan, pengolahan, maupun perdagangan hasil hutan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Masyarakat kerinci timur meminta dan mendesak polda riau, Polres Pelalawan dan polsek pangkalan kuras bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas lingkungan hidup (DLH) serta instansi terkait lainnya, agar segera melakukan inspeksi lapangan untuk memeriksa dokumen perizinan, asal-usul bahan baku kayu dan legalitas operasional gudang milik “TENGKU KHAIDIR” serta wajib menjaga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Apabila ditemukan pelanggaran, warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Dampak Lingkungan

Praktik illegal logging bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup. Penebangan hutan secara ilegal dapat mengakibatkan :

– Kerusakan ekosistem hutan dan hilangnya habitat satwa liar.

– Meningkatnya risiko banjir, longsor, serta kebakaran hutan.

– Berkurangnya daerah resapan air yang memicu kekeringan pada musim kemarau.

– Meningkatnya emisi karbon yang mempercepat perubahan iklim.

– Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor kehutanan.

Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka pembiaran terhadap aktivitas itu dapat mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di kabupaten pelalawan.

Masyarakat desa betung kini mendesak :

1. Kapolda Riau : Inspektur Jenderal Polisi Arman Achdiat

2. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H

3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi : Bapak Prayoto

4. Kapolres Pelalawan : AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H

5. Kasat Reskrim Polres Pelalawan : Bapak AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H.

6. Kanit Tipiter (Unit 02) : Bapak IPTU Asbon, S.H.

7. Kapolsek Pangkalan Kerinci : Kompol Shilton, S.I.K., M.H.

8. Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci : AKP Muslim, S.H.

9. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) : Bapak Budi Surlani

agar segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan legalitas asal-usul kayu, pengecekan dokumen perizinan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Masyarakat kerinci timur berharap agar aparat menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan unsur tindak pidana murni, warga meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya perlindungan terhadap siapa pun. (Tim Redaksi)

Catatan Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi Tim Redaksi Media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan masyarakat di kerinci timur kec.pangkalan kerinci yang tak ingin disebutkanidentitasnya didalam berita ini, Tim Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru: “Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti!”
UPACARA HARI JADI KE-27 KABUPATEN PELALAWAN BERLANGSUNG KHIDMAT DI HALAMAN DPRD
CURANMOR DI KM 28 SIMPANG BERINGIN, PELAKU DITANGKAP KORBAN DAN DIAMANKAN POLSEK BANDAR SEKIJANG
PELALAWAN BERSHALAWAT BERSAMA HADDAD ALWI, MERIAHKAN HELAT PELALAWAN KE-27
TIM URC RAGA POLRES PELALAWAN GENCAR PATROLI MALAM, BERANTAS PREMANISME DAN GENK MOTOR
Terjebak dalam Hubungan Manipulatif: “Pria Perlu Waspada terhadap Rayuan, Tekanan Emosional, dan Tuntutan Finansial Wanita”
Anggun dan Berwibawa, Busana Melayu Wakil Bupati Husni Tamrin Bersama Istri Curi Perhatian di Kirab Budaya Helat Pelalawan ke-27
Mengenal AIPDA Feggi, Sosok WALPRI yang tegas disiplin serta Setia Mendampingi Wabup Pelalawan H. Husni Tamrin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:31

Berkedok Usaha Mebel “TENGKU KHAIDIR” Menimbun Kayu Diduga Hasil “ilegal Logging” & Mengaku Tak Ada Izin (SKSHH),Publik Desak Aparat Bertindak Tegas! 

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:21

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru: “Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti!”

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:31

UPACARA HARI JADI KE-27 KABUPATEN PELALAWAN BERLANGSUNG KHIDMAT DI HALAMAN DPRD

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:25

CURANMOR DI KM 28 SIMPANG BERINGIN, PELAKU DITANGKAP KORBAN DAN DIAMANKAN POLSEK BANDAR SEKIJANG

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:18

PELALAWAN BERSHALAWAT BERSAMA HADDAD ALWI, MERIAHKAN HELAT PELALAWAN KE-27

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:08

Terjebak dalam Hubungan Manipulatif: “Pria Perlu Waspada terhadap Rayuan, Tekanan Emosional, dan Tuntutan Finansial Wanita”

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:09

Anggun dan Berwibawa, Busana Melayu Wakil Bupati Husni Tamrin Bersama Istri Curi Perhatian di Kirab Budaya Helat Pelalawan ke-27

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:00

Mengenal AIPDA Feggi, Sosok WALPRI yang tegas disiplin serta Setia Mendampingi Wabup Pelalawan H. Husni Tamrin

Berita Terbaru