Rohul|Buserinvestigasi24.com
Proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di Dusun Planduk, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu kembali menuai sorotan tajam. Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, dengan tegas menyuarakan keprihatinannya atas indikasi kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran yang disebut-sebut menelan biaya Rp5 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rabu (03/09/2025)
Informasi mengenai besarnya anggaran tersebut diperoleh dari masyarakat Rohul yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Mereka menegaskan bahwa angka tersebut bukan isapan jempol belaka, melainkan hasil penelusuran dokumen dan kabar kuat di lapangan.
Menurut pantauan langsung, kondisi fisik jembatan yang baru saja dibangun tersebut tampak tidak sebanding dengan nilai anggaran yang disebutkan. Banyak pihak menduga adanya praktik mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan jelas merampas hak masyarakat atas pembangunan infrastruktur yang layak.
> “Ini sangat janggal! Dengan anggaran sebesar Rp5 miliar, kualitas jembatan seharusnya jauh lebih kokoh dan representatif. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi ladang bancakan segelintir oknum,” tegas Julianto.
Jika dugaan mark-up ini benar adanya, maka kasus ini jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas dinyatakan:
Pasal 2 ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proyek jembatan tersebut. Publik tidak ingin dana rakyat hanya berakhir di kantong segelintir oknum.
> “Satgasus Tipikor mendesak agar aparat terkait segera melakukan langkah nyata. Jangan biarkan rakyat kembali menjadi korban permainan kotor proyek abal-abal,” tambah Julianto.
Kasus jembatan di Kota Lama ini kini menjadi potret buram wajah pembangunan di daerah. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, malah menimbulkan tanda tanya besar: apakah dana rakyat benar-benar digunakan untuk rakyat, atau justru menguap ke kantong-kantong gelap segelintir orang?
Ketua Satgasus KPK Tipikor Propinsi Riau Julianto dan Tim Redaksi