Rohul | Riau | Buserinvestigasi24.com
Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu yang beralamat di Desa Rawa Makmur, Jalan Lintas Tripa, Jln Mawar RT: 12 RW: 06, Kecamatan Bonai Darussalam, kab. Rokan hulu propinsi riau, Praktik ini diduga dikendalikan oleh dua sosok yang dikenal dengan panggilan “Si Ijup” dan “Si John” hingga kini disebut-sebut masih bebas beroperasi di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Senin (06/04/2026)
Ironisnya, praktik yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut berada di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang nyata di lokasi yang disebut-sebut menjadi arena perjudian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
mengapa aktivitas yang diduga berlangsung terang-terangan itu seolah berjalan tanpa hambatan?
Sejumlah masyarakat desa rawa makmur mulai mempertanyakan kinerja, komitmen dan integritas kapolsek bonaidarusallam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. sebagai pelindung dan pengayom masyarakatnya, apakah seorang kapolsek benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru ada dugaan pembiaran yang membuat praktik perjudian itu terus beroperasi dengan bebas dan berlangsung hingga saat ini.
Warga: Aktivitas Judi itu Berlangsung Hampir Setiap Hari
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas sabung ayam dan judi dadu tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari, dari siang hingga malam, Keramaian kendaraan bahkan disebut sering terlihat memadati area tersebut ketika kegiatan sabung ayam berlangsung.
“Kalau sabung ayam sudah mulai, kendaraan ramai datang. Orang dari berbagai daerah berdatangan. Kadang sampai malam sekali baru bubar,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Warga mengaku resah karena lingkungan yang sebelumnya tenang kini sering berubah menjadi ramai dan bising.
“Ini bukan sekadar hiburan, tapi judi. Dampaknya ke lingkungan sangat terasa,” tambah warga lainnya.
Dugaan Nama Pengendali Area Kembali Mencuat Di tengah keresahan masyarakat tersebut, beredar pula informasi mengenai dua nama yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Dua nama yang kerap disebut oleh warga adalah seseorang yang dikenal dengan panggilan “Si John” yang disebut-sebut merupakan mantan anggota TNI, serta sosok lain yang dikenal dengan nama “Si Ijup.”
Sejumlah sumber menyebut kedua orang tersebut diduga berperan sebagai pihak yang memegang kendali area perjudian tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan yang berkembang di masyarakat dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Sorotan Mengarah ke Aparat Penegak Hukum Situasi ini kemudian memunculkan kritik keras dari masyarakat bonaidarusallam yang menilai bahwa praktik perjudian yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut seharusnya tidak sulit untuk ditindak.
Jika benar aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari, masyarakat mempertanyakan mengapa belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas di wilayah tersebut.
“Kalau memang ada aktivitas perjudian seperti itu, seharusnya aparat bisa menindak. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum seolah tidak berdaya,”
ujar salah seorang tokoh masyarakat, Kondisi ini pun memunculkan spekulasi publik yang mempertanyakan apakah ada pembiaran terhadap aktivitas perjudian tersebut.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Mulai Terasa Praktik perjudian yang berlangsung di tengah masyarakat tidak hanya berdampak pada persoalan hukum semata, tetapi juga membawa berbagai konsekuensi sosial yang serius.
Beberapa dampak yang mulai dirasakan masyarakat antara lain:
1. Meningkatnya Potensi Kriminalitas
Aktivitas perjudian seringkali menjadi pemicu berbagai tindak kriminal seperti perkelahian, penipuan, pencurian, hingga konflik antar kelompok.
2. Rusaknya Moral Generasi Muda
Lingkungan yang terbiasa melihat praktik perjudian dapat mempengaruhi pola pikir generasi muda sehingga menganggap perjudian sebagai sesuatu yang wajar.
3. Gangguan Ketertiban Lingkungan
Keramaian kendaraan, kebisingan, hingga potensi keributan membuat masyarakat sekitar merasa tidak lagi nyaman.
4. Dampak Ekonomi Keluarga
Tidak sedikit keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akibat anggota keluarganya terjerumus dalam praktik perjudian.
Bertolak Belakang dengan Julukan Rohul Kondisi ini juga dinilai sangat bertolak belakang dengan identitas Kabupaten Rokan Hulu yang selama ini dikenal dengan julukan “Negeri Seribu Suluk.” Julukan tersebut menggambarkan kuatnya nilai religius dan kehidupan spiritual masyarakat Rohul yang berlandaskan ajaran Islam.
Dalam falsafah adat Melayu bahkan dikenal prinsip:
“Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.”
Artinya, adat istiadat masyarakat harus berjalan seiring dengan ajaran agama. Karena itu, keberadaan praktik perjudian yang diduga berlangsung terbuka dianggap mencoreng marwah daerah tersebut.
Perlu diketahui bahwa praktik perjudian secara tegas dilarang dalam hukum Indonesia.
Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan atau memberi kesempatan perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.Sementara itu dalam Pasal 303 bis KUHP disebutkan bahwa:
Setiap orang yang turut serta bermain judi di tempat umum dapat dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.Selain itu, dalam ketentuan hukum yang lebih baru terkait perjudian berbasis elektronik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memperbarui aturan sebelumnya, dengan ancaman pidana yang lebih berat bagi pihak yang memfasilitasi perjudian melalui sistem elektronik.
Desakan Agar Aparat Bertindak
Melihat situasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di wilayah Rokan Hulu, dapat segera melakukan penyelidikan secara serius dan transparan.
Penindakan terhadap praktik perjudian dianggap penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau memang benar ada aktivitas perjudian, masyarakat berharap aparat segera bertindak tegas. Jangan sampai hukum dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Redaksi Masih Melakukan Penelusuran Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang berkembang di lapangan.Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi Buserinvestigasi24.com masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut,Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan di dalam pemberitaan ini sebagai bentuk komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi.
Perkembangan lanjutan dari hasil investigasi tim di lapangan akan dimuat pada edisi berikutnya. (Tim Redaksi)





















