Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 09:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa barat | Bandung Barat | Buserinvestigasi24.com

Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut berlangsung cukup terbuka, bahkan terkesan tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum. Jum’at (03/04/2026)

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penjualan rokok tanpa pita cukai diduga terjadi di wilayah Jalan RT Kampung Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, tepatnya di sekitar depan Stasiun Tagog Apu. Selain itu, titik lain yang juga diduga menjadi lokasi peredaran berada di Kampung Cilame, Desa Cempaka Mekar RT: 01 RW: 19, Kecamatan Padalarang.

Sejumlah merek rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi seperti (Angker, Lexi, dan Smith) dilaporkan beredar luas dan diperjualbelikan secara eceran di warung-warung kecil. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: di mana peran pengawasan aparat?

Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan menurut pengakuan penjual, mereka mengklaim telah

“berkoordinasi” dengan oknum tertentu, meskipun kebenaran klaim tersebut tentu perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan resmi.

Jika benar terjadi, situasi ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif semata. Peredaran rokok ilegal merupakan kejahatan ekonomi yang merugikan negara dalam jumlah besar melalui hilangnya potensi penerimaan cukai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dijerat Pasal 54, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur bahwa siapa pun yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menjual barang kena cukai yang diketahui berasal dari pelanggaran hukum dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai.

Baca Juga:  Polda Riau Didesak Copot Kapolres Rohul, Diduga Lindungi Kuari Ilegal Tak Berizin di Darussalam

Fenomena ini memperlihatkan betapa seriusnya dampak yang ditimbulkan. Dari sisi kerugian negara, praktik ini dapat menggerus penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, kesehatan, dan pendidikan masyarakat.

Sementara dari sisi dampak sosial, peredaran rokok ilegal berpotensi memperkuat jaringan ekonomi gelap yang sulit dikendalikan. Jika dibiarkan, jaringan distribusi ilegal dapat berkembang menjadi praktik yang lebih luas seperti penyelundupan terorganisir, manipulasi distribusi barang, hingga potensi keterlibatan oknum yang mencederai integritas institusi.

Tidak hanya itu, dampak lingkungan juga menjadi persoalan tersendiri. Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa pengawasan standar industri yang ketat. Proses produksinya berpotensi menghasilkan limbah tanpa pengolahan yang memadai, mulai dari sisa tembakau, bahan kimia tambahan, hingga limbah kemasan yang mencemari lingkungan sekitar lokasi produksi.

Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk unsur Bea dan Cukai, kepolisian, serta pemerintah daerah melalui Satpol PP diharapkan dapat melakukan langkah tegas berupa penyelidikan mendalam, penelusuran jalur distribusi, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Masyarakat juga berharap agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Jika memang terdapat indikasi keterlibatan oknum, maka hal tersebut harus ditindak secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas bukan hanya soal penindakan, tetapi juga tentang mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara. Sebab ketika rokok ilegal dapat beredar secara bebas, yang dipertaruhkan bukan sekadar kerugian finansial negara, melainkan juga wibawa hukum itu sendiri.

Kini publik menunggu: apakah aparat akan bertindak cepat membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, atau praktik ilegal tersebut akan terus beroperasi di tengah masyarakat seolah tanpa pengawasan.

Karena pada akhirnya, negara tidak boleh kalah oleh jaringan penyelundup.

 

Reporter : Endri Supriatna

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:31

Pimpin Upacara HUT ke-69 Riau, Wabup Husni Tamrin Tekankan Persatuan dan Pembangunan yang Berpihak kepada Masyarakat

Berita Terbaru