PELALAWAN | Bunut | Buserinvestigasi24.com
Dua unit truk bermuatan kayu alam yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar diamankan oleh jajaran Polsek Bunut setelah ditemukan di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (03/06/2026).
Penemuan tersebut menarik perhatian masyarakat setempat yang menilai praktik perusakan hutan masih berpotensi terjadi di tengah upaya penegakan hukum lingkungan yang terus digencarkan melalui program Green Policing di Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan dua truk bermuatan kayu tersebut pertama kali diketahui warga. Setelah menerima laporan masyarakat, pihak kepolisian kemudian melakukan tindakan pengamanan terhadap kendaraan beserta muatannya.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen pengangkutannya. Mereka menilai, apabila kayu tersebut terbukti berasal dari kawasan hutan dan tidak dilengkapi dokumen yang sah, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Jika memang terdapat pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan lingkungan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam perbincangan di tengah masyarakat, muncul pula penyebutan nama seseorang berinisial IJ yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha berbasis hasil hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Identitas maupun keterlibatan pihak mana pun tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Masyarakat menilai aktivitas pembalakan liar dapat menimbulkan berbagai dampak serius terhadap lingkungan, seperti berkurangnya tutupan hutan, meningkatnya risiko banjir, terganggunya keseimbangan ekosistem, menurunnya daya serap air, serta meningkatnya suhu lingkungan. Selain itu, kerusakan hutan juga berpotensi menghambat upaya rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan yang selama ini dilakukan pemerintah dan berbagai pihak.
Secara hukum, aktivitas pembalakan liar maupun pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik guna memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fajri, SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua unit truk yang mengangkut kayu alam.
“Kendaraan tersebut ditemukan dalam keadaan ditinggalkan. Sopirnya melarikan diri dan hingga saat ini pemilik kayu maupun kendaraan masih dalam proses penyelidikan. Perkara ini telah kami laporkan kepada pimpinan karena masuk dalam ranah tindak pidana tertentu (Tipidter). Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Pelalawan. Saat ini barang bukti berupa kendaraan masih diamankan di Polsek Bunut,” ujar AKP Arinal Fajri.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan aparat kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan kayu tersebut. (Red)





















