PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu solusi peningkatan gizi anak Indonesia kini mendapat sorotan dari masyarakat. Seorang warga Kecamatan Pangkalan Kerinci mengeluhkan kualitas makanan yang diterima anak balitanya melalui layanan posyandu karena diduga tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi. Selasa (16/06/2026)
Keluhan tersebut mencuat setelah seorang ibu penerima manfaat mengaku kembali menerima paket MBG yang menurutnya berisi makanan dengan kualitas yang mengecewakan. Dalam paket yang diperuntukkan untuk kebutuhan dua hari itu, ia mengaku hanya menerima dua butir telur rebus dan dua buah apel berukuran kecil. Lebih jauh, salah satu buah yang diterima disebut dalam kondisi busuk.
“Sudah berulang kali kami menerima buah yang tidak layak konsumsi. Pernah juga diposting di media sosial, tetapi sampai sekarang tidak ada perubahan yang kami rasakan,” ungkapnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan, distribusi, hingga kontrol kualitas bahan pangan yang digunakan dalam program yang dibiayai negara tersebut.
Program Baik, Pelaksanaan Jangan Asal Jalan
Masyarakat menilai Program MBG merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda. Namun, apabila di lapangan ditemukan makanan yang diduga tidak layak konsumsi, maka hal tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Pengamat sosial menilai bahwa persoalan semacam ini tidak boleh dianggap sepele. Makanan yang diberikan kepada balita harus memenuhi standar keamanan pangan karena menyangkut kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Jika dugaan tersebut benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas buah atau telur yang dibagikan, melainkan kredibilitas sistem pengawasan program secara keseluruhan.
Aparat dan Pengawas Diminta Turun Tangan
Keluhan yang terjadi berulang kali membuat sebagian masyarakat meminta instansi pengawas serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi bahan makanan MBG.
Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, penyimpangan prosedur, atau dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan makanan tidak layak sampai kepada penerima manfaat, maka pihak yang bertanggung jawab harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila dalam proses penyelenggaraan ditemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan masyarakat menerima pangan yang tidak memenuhi standar keamanan atau mutu, maka dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur larangan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
– Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau tidak layak konsumsi.
– Apabila terdapat dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah melalui proses audit dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Jika persoalan ini tidak segera dibenahi, dampak sosial yang muncul dapat lebih luas daripada sekadar keluhan warga.
Pertama, kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah berpotensi menurun. Kedua, tujuan utama program untuk memperbaiki status gizi anak bisa terhambat apabila kualitas makanan yang diterima tidak sesuai harapan. Ketiga, dapat memicu kecemburuan sosial dan ketidakpuasan publik terhadap tata kelola program bantuan negara.
Dampak Lingkungan yang Perlu Dievaluasi
Pendistribusian buah atau bahan pangan yang diduga tidak layak konsumsi juga berpotensi meningkatkan volume sampah organik yang terbuang sia-sia. Selain menjadi pemborosan anggaran, kondisi tersebut dapat menambah beban pengelolaan limbah rumah tangga apabila terjadi secara berulang dan dalam jumlah besar.
Karena itu, pengawasan rantai distribusi, penyimpanan, dan kualitas bahan pangan harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi pemborosan sumber daya sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Butuh Evaluasi Menyeluruh
Masyarakat menegaskan bahwa kritik terhadap kualitas MBG bukanlah bentuk penolakan terhadap program pemerintah. Sebaliknya, kritik tersebut diharapkan menjadi alarm bagi seluruh pihak agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran, berkualitas, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anak-anak Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis maupun instansi terkait mengenai keluhan yang disampaikan warga tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi)




















