Siak, Dayun|Buserinvestigasi24.com
Publik kembali diguncang isu serius dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh Pemerintahan Desa Sialang Sakti. Sang Kepala Desa Thoha nasrudin,S.H.dengan lantang membantah tudingan tersebut. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang sulit dibantah: uang milik warga yang sempat dipungut mendadak dikembalikan setelah Tim DPD Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau turun melakukan investigasi. Jum’at (05/09/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini menimbulkan kecurigaan besar. Jika benar tidak ada pungli, mengapa uang rakyat bisa berpindah tangan? Dan lebih ironis lagi, kenapa pengembalian baru dilakukan setelah ada sorotan investigasi? Fakta ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada permainan kotor yang sengaja ditutup-tutupi oleh kades tersebut.
Sejumlah aktivis antikorupsi di Riau menilai kasus ini tidak boleh dipandang remeh. Pengembalian uang, kata mereka, bukan bukti bersihnya kebijakan, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang.
> “Kalau memang tidak ada pungli, dari awal mestinya tidak ada uang rakyat yang dipungut. Fakta pengembalian setelah disorot investigasi justru memperlihatkan ada yang janggal,” tegas seorang penggiat antikorupsi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah transparansi pemerintahan desa. Desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan melayani rakyat, justru diduga menjadi ladang subur pungli. Apalagi, dugaan penyalahgunaan wewenang ini terjadi di level pemerintahan paling dekat dengan masyarakat kecil.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada klarifikasi sepihak. Jangan sampai kasus ini hanya dikemas dengan alasan “salah paham” atau ditutup dengan “damai-damaian.” Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden hitam yang mencoreng wajah pemerintahan desa dan mengkhianati amanah rakyat.
Skandal Desa Sialang Sakti ini bukan sekadar isu kecil. Ini adalah peringatan keras bahwa praktik pungli, sekecil apa pun, tidak boleh diberi ruang. Jika aparat serius, maka kebenaran akan terbuka. Namun bila dibiarkan, publik berhak curiga: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?
Sumber Berita :
Ketua Satgasus KPK TIPIKOR
Julianto dan Tim Redaksi