Gawat!! Proyek Penimbunan Jln Milik Desa Bongkal Malang Diduga Menggunakan Tanah Timbun Galian C ilegal 

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 14:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelayang Inhu Riau – Proyek pembangunan/ penimbunan Jl Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indra Giri Hulu (INHU) Provinsi Riau diduga menggunakan material tanah timbun ilegal. 7/7/2025.

Masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam pengawasan proyek desa.

Seorang warga berinisial W, (55), menjelaskan bahwa

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ada dugaan kuat proyek Penimbunan Jl Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indra Giri Hulu Riau telah menggunakan material bentuk tanah timbunan hasil galian C ilegal sebut W.( 55).

Dalam temuan tersebut diduga pihak pengelola sudah melanggar hukum sesuai:

Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan desa dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal yang relevan adalah Pasal 158, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah.

Penjelasan lebih rinci:

Pasal 158 UU Minerba:

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 480 KUHP:

Pasal ini mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.

Baca Juga:  Semarak HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Kerinci Kanan Adakan Lomba Mancing Mania 

Peraturan Terkait:

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C).

Implikasi hukum:

Kontraktor: Pihak kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek jalan desa bisa terjerat hukum sebagai penadah.

Pemerintah Desa: Jika pemerintah desa terlibat dalam penggunaan material ilegal, mereka juga bisa berpotensi terseret hukum.

Pemilik Lahan: Pemilik lahan tempat galian C ilegal dilakukan juga bisa dikenakan sanksi.

Penting untuk dicatat:

Penggunaan material galian C ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas dan legalitasnya.

Proyek pembangunan jalan desa harus menggunakan material yang berasal dari sumber yang jelas dan legal, serta memiliki izin resmi.

Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan desa merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk kontraktor dan pemerintah desa, harus memastikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memiliki izin resmi.

Dalam hal ini kepala Desa Bongkal Malang H. Depy Ariat , Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp terlihat aktif namun sayang tidak ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan oleh awak media. Bersambung…..( Tim).

Berita Terkait

GAWAT !!! ROKOK ILEGAL AMAN-AMAN AJA DISINGKAWANG,APH.BUNGKAM! ADA APA? 
Kolaborasi Polisi-TNI-BPBD Berjibaku Padamkan Karhutla di Rokan Hilir
Polda Riau Didesak Copot Kapolres Rohul, Diduga Lindungi Kuari Ilegal Tak Berizin Desa Suka Damai 
Jaringan Penyelundupan Minyak Mentah Jenis Pertalite & Solar dari Palembang Diduga Milik Nainggolan Belum Tersentuh Hukum
Bupati H Zukri SM Hadiri Pelepasan Pawai Ta’aruf MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau di Bengkalis
Sejarah Kelam PETRUS (Penembakan Misterius): Latar Belakang dan Dampaknya
Semarak HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Kerinci Kanan Adakan Lomba Mancing Mania 
Bantu Anak Kurang Mampu, Komnas PA Pelalawan Apresiasi Pihak Sekolah di Pangkalan Kerinci
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:22

Kolaborasi Polisi-TNI-BPBD Berjibaku Padamkan Karhutla di Rokan Hilir

Jumat, 18 Juli 2025 - 01:44

Darurat Nasional | Rokan Hulu Terbakar Siang-Malam! Ketua LSM Penjara DPD Riau Asep Susanto, S.H.: Tangkap Dalang Pembakaran Hutan di Perbukitan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:34

Skandal Tambang Ilegal Guncang Rohul! Kapolres Diduga Back’up Quari Bodong Milik Ryad, LSM Ngamuk!

Senin, 14 Juli 2025 - 12:56

VIRAL!!! Ketua LSM Penjara DPD Riau Asep Susanto, SH, Ungkap Dugaan Mafia BBM Subsidi di SPBU Kebang Damai

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:47

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Yarisman Zendato, Bendahara DPC PPWI Pelalawan, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:12

PT.JJP Diduga Mengambil Lahan Masyarakat Desa Pedamaran, Tim Merah Putih Turun Tangan 

Senin, 7 Juli 2025 - 08:14

Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:49

Demi Kelancaran Acara Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permohonan Maaf atas Penutupan Jalan

Berita Terbaru