Jeritan Buruh di Balik Kilang Sagu Milik “Sio A Hiang”: Upah Diduga Murah, Tanpa BPJS, APD Nihil, Limbah Mengalir ke Laut – APH Wajib Bertindak

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 04:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau | Buserinvestigasi24.com

Aroma dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan lingkungan mencuat dari sebuah usaha mikro kilang sagu bernama “Sio A Hiang” di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Selatan, Kabupaten Kepulauan Meranti. Temuan ini mencuat setelah tim DPD LSM Penjara Indonesia melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil investigasi lapangan, sejumlah kondisi yang ditemukan memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja serta potensi pencemaran lingkungan yang dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upah Harian Diduga Jauh dari Kata Standar

Kilang sagu tersebut diketahui mempekerjakan sekitar 18 orang tenaga kerja. Namun berdasarkan keterangan pekerja yang dihimpun tim investigasi, upah yang diterima hanya berkisar Rp80.000 hingga Rp95.000 per hari. Angka tersebut dinilai jauh dari standar kesejahteraan pekerja.

Padahal, dalam Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemberi kerja wajib memberikan upah yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terbukti melanggar ketentuan pengupahan, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.

Tanpa Jaminan Sosial, Pekerja Menanggung Risiko Sendiri

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah para pekerja tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kondisi ini diduga bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke program perlindungan sosial.

Lebih memprihatinkan lagi, pekerja mengaku jika terjadi kecelakaan kerja atau sakit, mereka harus meminta bantuan langsung kepada pemilik kilang, dan biaya tersebut justru dipotong dari gaji mereka.

“Kalau kami sakit atau kecelakaan kerja, tidak ada jaminan. Kami harus minta uang ke bos, tapi nanti dipotong dari gaji,” ungkap seorang pekerja kepada tim investigasi.

APD Nihil, Pekerja Hanya Pakai Sandal

Kondisi keselamatan kerja di lokasi juga dinilai sangat memprihatinkan.

Para pekerja disebut tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti sepatu safety, helm, masker, sarung tangan, maupun kacamata pelindung,Sebagian pekerja bahkan hanya menggunakan sandal saat bekerja di lingkungan kilang yang memiliki potensi bahaya.

Padahal kewajiban penyediaan perlindungan keselamatan kerja telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.

Baca Juga:  Turnamen “Volly Ball Kambing Cup” Desa Air Emas Meriahkan HUT Pelalawan ke-26

Air Minum Tidak Layak Konsumsi

Permasalahan lain yang ditemukan adalah fasilitas dasar pekerja yang dinilai tidak manusiawi.

Air minum yang tersedia di lokasi disebut berasal dari air gambut yang terasa asin dan diduga tidak memenuhi standar kesehatan.

Pekerja mengaku sudah beberapa kali meminta agar disediakan air bersih yang layak, namun hingga kini belum ada perubahan.

Limbah Diduga Mengalir ke Hutan Bakau dan Laut

Selain persoalan ketenagakerjaan, tim investigasi juga menemukan dugaan pengelolaan limbah yang tidak semestinya.Limbah cair dari aktivitas kilang disebut dialirkan langsung ke kawasan bakau dan menuju laut tanpa pengolahan terlebih dahulu.Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukum terhadap pelanggaran lingkungan dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dampak Lingkungan yang Mengancam

Kerusakan ekosistem hutan bakau

Menurunnya kualitas air laut

Ancaman terhadap biota laut seperti ikan dan kepiting

Potensi rusaknya ekosistem pesisir

Dampak Sosial Bagi Masyarakat

Pendapatan nelayan berpotensi menurun

Risiko gangguan kesehatan warga pesisir

Munculnya konflik sosial antara masyarakat dan pelaku usaha

Menurunnya kualitas lingkungan hidup masyarakat sekitar

Respons Pemilik Kilang Dinilai Menghindari Substansi Saat dilakukan konfirmasi, pemilik kilang yang disebut bernama Sandi tidak memberikan penjelasan langsung terkait temuan tersebut.

Sebaliknya, ia menyatakan akan “melaporkan terlebih dahulu ke Mabes” sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut, bahkan menyarankan pertemuan di Jakarta atau melalui perwakilan di Polresta Pekanbaru, Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan yang disampaikan tim investigasi.

Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Dengan Tegas!

Menanggapi temuan tersebut, John Purba dari DPD LSM Penjara Indonesia menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada instansi terkait, Ia menegaskan persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak pekerja, keselamatan kerja, serta kelestarian lingkungan hidup.

“Jika dugaan ini benar terjadi, maka aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Publik kini menanti langkah nyata dari dinas tenaga kerja, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi atau tidak.

Sebab jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga lingkungan dan masyarakat pesisir Kepulauan Meranti yang akan menanggung dampaknya dalam jangka panjang.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Polisi Hadir Beri Kepedulian Warganya, Respon Cepat Aipda Marmin,S.H, Cek TKP Kebakaran Rumah Warga
KDRT Kembali Mengguncang Kampar! Wanita Diduga Dianiaya di Dalam Rumah, Polda Riau Didesak Bertindak Tegas! 
Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polres Rohul Disorot Publik!
Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polsek Bonai Darussalam disorot Publik!
Merasa Kebal Hukum! Judi Sabung Ayam dan Dadu di Desa Rawa Makmur Masih Bebas Beroperasi Kapolda Riau Didesak Turun Tangan, Nama “Si John” Mantan TNI dan “Si ijup” Disebut Pegang Kendali Area ~ Saat Dikonfirmasi, “Si ijup” Justru Emosi dan Tantang Wartawan
Bersama patroli terpadu, Bupati Zukri Tinjau Titik Karhutla di Desa Gambut Mutiara
Polres Pelalawan amankan Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. Costa Kerumutan Pelalawan
Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 06:01

Polisi Hadir Beri Kepedulian Warganya, Respon Cepat Aipda Marmin,S.H, Cek TKP Kebakaran Rumah Warga

Kamis, 9 April 2026 - 05:09

KDRT Kembali Mengguncang Kampar! Wanita Diduga Dianiaya di Dalam Rumah, Polda Riau Didesak Bertindak Tegas! 

Kamis, 9 April 2026 - 04:04

Jeritan Buruh di Balik Kilang Sagu Milik “Sio A Hiang”: Upah Diduga Murah, Tanpa BPJS, APD Nihil, Limbah Mengalir ke Laut – APH Wajib Bertindak

Senin, 6 April 2026 - 17:54

Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polres Rohul Disorot Publik!

Senin, 6 April 2026 - 13:21

Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polsek Bonai Darussalam disorot Publik!

Sabtu, 4 April 2026 - 19:19

Bersama patroli terpadu, Bupati Zukri Tinjau Titik Karhutla di Desa Gambut Mutiara

Jumat, 3 April 2026 - 13:24

Polres Pelalawan amankan Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. Costa Kerumutan Pelalawan

Jumat, 3 April 2026 - 09:14

Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru