KDRT Kembali Mengguncang Kampar! Wanita Diduga Dianiaya di Dalam Rumah, Polda Riau Didesak Bertindak Tegas! 

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 05:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Riau | Buserinvestigasi24.com

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang masyarakat Riau. Seorang perempuan berinisial ST resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Rabu (08/04/2026). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Permata Suka Karya, RT: 01/RW: 02, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada 07 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban melaporkan seorang pria berinisial “RAS” yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik di dalam rumah. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi saat situasi rumah tangga memanas dan berujung pada tindakan agresif yang diduga melampaui batas.Menurut penuturan korban, selain diduga melakukan kekerasan fisik, terlapor juga diduga secara paksa meminta barang milik korban berupa telepon genggam, yang memicu keributan hingga korban mengalami luka memar serta luka robek di tangan akibat tekanan kuku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengalami perlakuan kasar di dalam rumah. Handphone saya juga diminta secara paksa. Akibat kejadian itu saya mengalami luka dan merasa terancam,” ujar korban

dalam keterangannya.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui SPKT dan telah tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Saat ini laporan tersebut sedang dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:

Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, maka:

Pasal 44 Ayat (2) Pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Selain itu, apabila terdapat unsur perampasan barang secara paksa yang mengarah pada kekerasan, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, tergantung hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan Hadiri Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2025

Aparat Penegak Hukum Didorong Bertindak Cepat Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi di ruang privat yang sulit terdeteksi, sehingga banyak korban memilih diam. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Langkah cepat aparat dianggap penting agar kasus serupa tidak berulang serta memberi perlindungan maksimal kepada korban.

Dampak Sosial yang Serius

Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat. Beberapa dampak sosial yang sering muncul antara lain:

Trauma psikologis korban, yang dapat berlangsung lama bahkan setelah kasus selesai.

Kerusakan hubungan keluarga, termasuk dampak terhadap anak-anak yang menyaksikan konflik.

Normalisasi kekerasan, jika kasus tidak ditindak tegas, yang berpotensi membuat kekerasan domestik dianggap hal biasa di lingkungan masyarakat.

Menurunnya rasa aman di lingkungan perumahan, karena konflik rumah tangga yang berujung kekerasan sering memicu ketegangan sosial antarwarga.

Dampak Lingkungan Sosial

Dalam konteks lingkungan masyarakat, kasus seperti ini juga berpotensi:

Menimbulkan ketakutan dan keresahan warga sekitar.

Mengganggu ketertiban sosial di lingkungan perumahan.

Memicu konflik antar keluarga atau antar warga jika tidak ditangani secara bijak.

Proses Hukum Masih Berjalan

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.

Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan privat semata, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana serius.

Jika terbukti bersalah melalui proses peradilan, pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Polisi Hadir Beri Kepedulian Warganya, Respon Cepat Aipda Marmin,S.H, Cek TKP Kebakaran Rumah Warga
Jeritan Buruh di Balik Kilang Sagu Milik “Sio A Hiang”: Upah Diduga Murah, Tanpa BPJS, APD Nihil, Limbah Mengalir ke Laut – APH Wajib Bertindak
Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polres Rohul Disorot Publik!
Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polsek Bonai Darussalam disorot Publik!
Merasa Kebal Hukum! Judi Sabung Ayam dan Dadu di Desa Rawa Makmur Masih Bebas Beroperasi Kapolda Riau Didesak Turun Tangan, Nama “Si John” Mantan TNI dan “Si ijup” Disebut Pegang Kendali Area ~ Saat Dikonfirmasi, “Si ijup” Justru Emosi dan Tantang Wartawan
Bersama patroli terpadu, Bupati Zukri Tinjau Titik Karhutla di Desa Gambut Mutiara
Polres Pelalawan amankan Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. Costa Kerumutan Pelalawan
Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 06:01

Polisi Hadir Beri Kepedulian Warganya, Respon Cepat Aipda Marmin,S.H, Cek TKP Kebakaran Rumah Warga

Kamis, 9 April 2026 - 05:09

KDRT Kembali Mengguncang Kampar! Wanita Diduga Dianiaya di Dalam Rumah, Polda Riau Didesak Bertindak Tegas! 

Kamis, 9 April 2026 - 04:04

Jeritan Buruh di Balik Kilang Sagu Milik “Sio A Hiang”: Upah Diduga Murah, Tanpa BPJS, APD Nihil, Limbah Mengalir ke Laut – APH Wajib Bertindak

Senin, 6 April 2026 - 17:54

Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polres Rohul Disorot Publik!

Senin, 6 April 2026 - 13:21

Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polsek Bonai Darussalam disorot Publik!

Sabtu, 4 April 2026 - 19:19

Bersama patroli terpadu, Bupati Zukri Tinjau Titik Karhutla di Desa Gambut Mutiara

Jumat, 3 April 2026 - 13:24

Polres Pelalawan amankan Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. Costa Kerumutan Pelalawan

Jumat, 3 April 2026 - 09:14

Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru