Pekanbaru | Riau | Buserinvestigasi24.com
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang masyarakat Riau. Seorang perempuan berinisial ST resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Rabu (08/04/2026). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Permata Suka Karya, RT: 01/RW: 02, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada 07 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban melaporkan seorang pria berinisial “RAS” yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik di dalam rumah. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi saat situasi rumah tangga memanas dan berujung pada tindakan agresif yang diduga melampaui batas.Menurut penuturan korban, selain diduga melakukan kekerasan fisik, terlapor juga diduga secara paksa meminta barang milik korban berupa telepon genggam, yang memicu keributan hingga korban mengalami luka memar serta luka robek di tangan akibat tekanan kuku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengalami perlakuan kasar di dalam rumah. Handphone saya juga diminta secara paksa. Akibat kejadian itu saya mengalami luka dan merasa terancam,” ujar korban
dalam keterangannya.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui SPKT dan telah tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Saat ini laporan tersebut sedang dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:
Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, maka:
Pasal 44 Ayat (2) Pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Selain itu, apabila terdapat unsur perampasan barang secara paksa yang mengarah pada kekerasan, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, tergantung hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Aparat Penegak Hukum Didorong Bertindak Cepat Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi di ruang privat yang sulit terdeteksi, sehingga banyak korban memilih diam. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Langkah cepat aparat dianggap penting agar kasus serupa tidak berulang serta memberi perlindungan maksimal kepada korban.
Dampak Sosial yang Serius
Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat. Beberapa dampak sosial yang sering muncul antara lain:
Trauma psikologis korban, yang dapat berlangsung lama bahkan setelah kasus selesai.
Kerusakan hubungan keluarga, termasuk dampak terhadap anak-anak yang menyaksikan konflik.
Normalisasi kekerasan, jika kasus tidak ditindak tegas, yang berpotensi membuat kekerasan domestik dianggap hal biasa di lingkungan masyarakat.
Menurunnya rasa aman di lingkungan perumahan, karena konflik rumah tangga yang berujung kekerasan sering memicu ketegangan sosial antarwarga.
Dampak Lingkungan Sosial
Dalam konteks lingkungan masyarakat, kasus seperti ini juga berpotensi:
Menimbulkan ketakutan dan keresahan warga sekitar.
Mengganggu ketertiban sosial di lingkungan perumahan.
Memicu konflik antar keluarga atau antar warga jika tidak ditangani secara bijak.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan privat semata, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana serius.
Jika terbukti bersalah melalui proses peradilan, pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tim Redaksi





















