Rohil|Buserinvestigasi24.com
Aroma kisruh mulai tercium di tubuh Satgasus KPK Tipikor. Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, merasa tidak senang dan geram atas klaim sepihak yang dilakukan oleh Ustad Ramli, S.Pd, yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Satgas KPK Rohil. Rabu (03/09/2025)
Menurut Julianto, pengakuan tersebut adalah pembohongan publik yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Pasalnya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun mengeluarkan SK (Surat Keputusan) penunjukan kepada Ramli sebagai Ketua Satgas di Rohil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini jelas tindakan yang tidak bisa ditolerir. Jangan asal bawa-bawa nama besar KPK Tipikor untuk kepentingan pribadi. Kalau tidak pernah di-SK-kan, berarti itu murni klaim pribadi yang bisa merusak citra lembaga,” tegas Julianto dengan nada keras.
Kegeraman Julianto ini bukan tanpa alasan. Nama besar KPK Tipikor tidak bisa dipakai sembarangan oleh oknum yang mencari panggung. Publik berhak tahu mana yang sah dan mana yang hanya klaim kosong. Jika dibiarkan, tindakan seperti ini bisa menciptakan kerancuan, kebingungan, bahkan merusak kredibilitas perjuangan pemberantasan korupsi di Riau.
Julianto juga memperingatkan pihak-pihak yang mencoba bermain di “air keruh” dengan mengatasnamakan lembaga resmi. “Kalau mau berjuang melawan korupsi, ayo sama-sama dengan cara yang benar, bukan dengan gelar palsu atau jabatan karangan!” ujarnya tajam.
Kini, bola panas ada di tangan publik. Pertanyaan pun mencuat:
Siapa sebenarnya Ustad Ramli ini?
Apa motif di balik klaimnya?
Apakah ini murni salah kaprah atau ada kepentingan lain yang tersembunyi?
Yang jelas, Satgasus KPK Tipikor Riau menegaskan tidak pernah mengakui atau melantik Ustad Ramli sebagai Ketua Satgas di Rohil.
Pertanyaan ini sangat bagus dan memang penting, karena menyangkut kode etik jabatan publik serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Saya jelaskan dengan runut ya:
1.) Kedudukan BAZNAS
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 5 ayat (3) menyebutkan: BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Artinya, Ketua BAZNAS baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota berstatus pejabat publik yang bekerja untuk kepentingan masyarakat.
2.) Jabatan Ketua LSM
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) bersifat independen, biasanya berbadan hukum yayasan atau perkumpulan.
LSM tidak berada di bawah pemerintah, dan dalam prakteknya sering berperan sebagai pengawas, pengkritik, atau bahkan mitra pemerintah.
3.) Apakah Boleh Rangkap Jabatan?
Secara hukum positif, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang Ketua BAZNAS untuk memimpin LSM.
Namun, ada aturan etika dan potensi konflik kepentingan:
UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (3): Pengurus BAZNAS harus menjaga independensi dan tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
PP No. 14 Tahun 2014 Pasal 13: Anggota BAZNAS harus bekerja penuh waktu, sehingga tidak sepatutnya merangkap jabatan lain yang bisa mengganggu tugas pokoknya.
Jika LSM yang dipimpin berhubungan langsung dengan advokasi hukum, pengawasan pemerintah, atau isu sensitif seperti anti-korupsi, maka rawan terjadi conflict of interest.
4.) Implikasi Hukumnya
Jika terbukti terjadi konflik kepentingan, Kemenag atau Bupati/Gubernur (yang melantik BAZNAS daerah) berhak mengevaluasi dan bahkan memberhentikan Ketua BAZNAS.
Jika jabatan di LSM digunakan untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan posisi di BAZNAS, maka bisa terjerat pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001).
5.) Kesimpulan
Secara aturan hukum, tidak ada larangan langsung, tapi secara etika jabatan dan regulasi BAZNAS, sangat tidak dianjurkan.
Rangkap jabatan Ketua BAZNAS dan Ketua LSM berpotensi besar melanggar prinsip independensi, netralitas, dan amanah dalam pengelolaan zakat.
Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi dasar masyarakat atau LSM lain untuk menggugat legalitas dan integritas kepemimpinan BAZNAS.
Julianto, Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, secara tegas mengaku dirugikan oleh klaim sepihak yang menyebutkan adanya penunjukan Ketua Satgas KPK Tipikor di Kabupaten Rohil.
Informasi ini mencuat bukan tanpa dasar. Anggota Satgasus KPK Tipikor di Rohil sendiri yang melaporkan adanya pihak tertentu yang mencoba mengatasnamakan diri sebagai Ketua Satgas, padahal Julianto tidak pernah mengeluarkan SK resmi terkait hal tersebut.
“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah meng-SK-kan siapa pun untuk menjadi Ketua Satgas di Rohil. Klaim itu murni sepihak dan sangat merugikan saya secara pribadi maupun lembaga yang saya pimpin,” ucap Julianto dengan nada geram.
Menurutnya, tindakan klaim sepihak ini bukan hanya bentuk pelecehan terhadap kepemimpinan, tetapi juga berpotensi merusak citra perjuangan anti-korupsi di mata publik. “Kalau ada yang coba-coba memakai nama besar Satgasus KPK Tipikor tanpa dasar, itu sama saja mencoreng integritas lembaga,” tambahnya.
Anggota Satgas di Rohil yang mengetahui langsung dugaan penyalahgunaan nama itu mengaku kecewa dan menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. Mereka menegaskan, struktur resmi hanya bisa keluar dari SK Ketua Satgasus Provinsi, bukan klaim pribadi.
Kini bola panas sudah dilempar. Publik pun bertanya-tanya:
Apa motif pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai Ketua Satgas di Rohil?
Siapa yang memberi legitimasi terhadap klaim tersebut?
Dan mengapa baru sekarang persoalan ini mencuat?
Yang jelas, Julianto menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti persoalan ini agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan menunggangi nama besar Satgasus KPK Tipikor untuk kepentingan pribadi.
Ketua DPD Satgasus KPK Tipikor Propinsi Riau Julianto