Maraknya Ninja Sawit di Kerinci Kanan, Masyarakat Mendesak Penindakan Tegas dari Aparat Kepolisian

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci Kanan|Buserinvestigasi24.com

Fenomena “Ninja Sawit” alias pencuri buah sawit di wilayah Kerinci Kanan semakin meresahkan warga. Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan pemilik kebun, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Masyarakat menilai, aksi para pelaku pencurian sawit ini seakan berlangsung bebas tanpa hambatan, seolah-olah tidak ada pengawasan maupun langkah tegas dari aparat kepolisian setempat. Pertanyaan besar pun mencuat: sampai kapan praktik pencurian sawit ini dibiarkan? Kamis (28/08/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dibiarkan terus, bisa-bisa masyarakat main hakim sendiri. Kami butuh kehadiran polisi untuk menindak tegas pelaku, bukan sekadar janji-janji,” ujar salah seorang warga Kerinci Kanan dengan nada kesal.

Selain merugikan petani, perbuatan para Ninja Sawit ini jelas masuk kategori tindak pidana pencurian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, disebutkan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun.

Ironisnya, meski aturan hukum sudah jelas, masyarakat menilai penegakan hukum di lapangan masih jauh panggang dari api. Kegiatan Ninja Sawit kerap terjadi hampir setiap malam, namun aparat seolah tutup mata.

Dampak Negatif Maraknya Ninja Sawit

Fenomena pencurian sawit yang kian marak di Kerinci Kanan membawa segudang dampak buruk bagi masyarakat, di antaranya:

Baca Juga:  Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp34,36 Miliar

1. Kerugian Ekonomi Petani – Para petani sawit yang menggantungkan hidup dari hasil kebun terpaksa menanggung kerugian besar.

2. Munculnya Konflik Sosial – Aksi Ninja Sawit berpotensi menimbulkan bentrokan antarwarga karena masyarakat mulai nekat menghadang pelaku.

3. Hilangnya Kepercayaan pada Aparat Hukum – Jika aksi ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan keyakinan pada kepolisian.

4. Mengganggu Kamtibmas – Lingkungan yang seharusnya aman berubah mencekam setiap malam.

5. Efek Psikologis bagi Petani – Rasa was-was dan cemas menghantui warga setiap kali pergi ke kebun.

Maraknya aksi Ninja Sawit di Kerinci Kanan tidak bisa lagi dianggap persoalan kecil. Setiap tandan buah sawit yang dicuri bukan hanya merugikan petani, tetapi juga merampas hak hidup masyarakat yang menggantungkan nafkah dari hasil kebun.

Jika aparat kepolisian terus bersikap lamban, dingin, dan seolah tutup mata, maka wajar bila muncul dugaan bahwa ada pembiaran terhadap praktik ilegal ini. Hukum harus ditegakkan, bukan dipelintir.

Masyarakat tidak butuh janji-janji manis, tetapi tindakan nyata: tangkap pelaku, proses hukum, dan berikan efek jera. Sebab jika aparat gagal hadir di tengah rakyat, jangan salahkan bila kepercayaan masyarakat runtuh dan keadilan dipaksa ditegakkan dengan cara mereka sendiri.

Polisi ditunggu hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar penonton dalam panggung kejahatan.

 

Tim Redaksi

Sumber Berita : Mas Bray

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru