Pekanbaru|Buserinvestigasi24.com
Dunia hitam perjudian di Kota Pekanbaru kembali mencoreng wajah aparat penegak hukum. Pasalnya, sebuah lokasi perjudian milik Aseng yang beralamat di Jln. Riau No.175, Kayu Binggo, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tepat di samping Hotel Novotel, kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat tutup selama tiga bulan. Rabu (03/09/2025)
Informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan, aktivitas haram tersebut berjalan terang-terangan, seolah-olah tidak ada rasa takut terhadap hukum. Warga pun bertanya-tanya, mengapa lokasi tersebut bisa kembali buka bebas tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD LSM Penjara Asep susanto,S.H., dalam keterangannya, mengingatkan Polresta Pekanbaru agar tidak menutup mata.
> “Ini jelas-jelas meresahkan masyarakat. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa menilai aparat seakan main mata dengan pengelola. Kami minta agar segera ditindak tegas, jangan tunggu sampai masyarakat marah,” tegasnya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya.
> “Kami di sini resah, bang. Tiap malam ramai orang keluar masuk, kadang ribut-ribut, bikin kami takut. Anak-anak muda pun banyak nongkrong di situ, bisa rusak masa depannya,” keluhnya.
Warga lain menambahkan, aktivitas perjudian ini membuat lingkungan sekitar terasa tidak aman.
> “Dulu sempat tenang waktu ditutup, tapi sekarang buka lagi. Kalau dibiarkan, kami khawatir bakal muncul pencurian dan keributan. Kami minta polisi serius menindak,” ujarnya dengan nada kecewa.
Berikut saya buatkan draf berita panas, pedas, dan kritis dari judul yang Anda berikan:
Kapolresta Kota Pekanbaru memilih bungkam seribu bahasa saat sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait maraknya aktivitas perjudian yang belakangan kembali beroperasi di jantung Kota Pekanbaru.
Sikap diam Kapolresta ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Apalagi, lokasi perjudian yang sempat ditutup justru kembali beroperasi dengan bebas seolah tanpa takut hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aparat penegak hukum benar-benar serius dalam memberantas penyakit masyarakat, atau justru menutup mata?
Sejumlah LSM dan tokoh masyarakat menilai, diamnya Kapolresta merupakan bentuk lemahnya komitmen kepolisian dalam menjaga marwah institusi. “Kalau aparat bungkam, masyarakat bisa menilai sendiri. Jangan sampai ada dugaan pembiaran atau adanya permainan di balik layar,” ujar salah seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat Pekanbaru pun mendesak agar Polda Riau turun tangan, mengingat citra kepolisian bisa tercoreng jika kasus perjudian dibiarkan tumbuh subur tanpa penindakan tegas.
Kini bola panas ada di tangan aparat. Publik menunggu jawaban: apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Perlu diketahui, perjudian bukan hanya penyakit masyarakat, tetapi juga tindak pidana. Dalam Pasal 303 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman bagi siapa saja yang ikut bermain judi, yakni pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Maraknya perjudian tidak bisa dipandang remeh, sebab efek buruknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas, antara lain:
1). Kerusakan Ekonomi Keluarga: Banyak warga yang terjerumus, habis-habisan menggadaikan harta demi mengejar kemenangan semu.
2). Peningkatan Kriminalitas: Judi sering memicu tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, hingga penganiayaan akibat hutang yang tak terbayar.
3). Rusaknya Moral Generasi Muda: Lokasi perjudian yang dibiarkan terbuka membuat anak-anak dan remaja mudah terpengaruh, kehilangan arah hidup, dan terbiasa dengan gaya hidup instan.
4). Kerawanan Sosial: Judi menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga, keretakan hubungan antarwarga, hingga keributan di lingkungan sekitar.
5). Pintu Masuk Narkoba: Fakta di lapangan, lokasi perjudian sering dijadikan tempat peredaran narkoba, sehingga menambah rusaknya masyarakat.
Masyarakat mendesak agar Polresta Pekanbaru tidak hanya melakukan razia formalitas, tetapi benar-benar menutup total lokasi perjudian tersebut. Publik kini menanti bukti nyata, apakah hukum benar-benar ditegakkan dengan adil atau hanya jadi tontonan yang menyesakkan dada.
Sumber Berita : Ketua DPD LSM PENJARA dan Tim Redaksi