Pelalawan|Buserinvestigasi24.com
Riau – Ditemukan aktivitas galian yang diduga adalah galian yang diduga adalah galian C ilegal masih bebas beroperasi di samping Rumah Makan Telaga Lumbung jln lintas timur Desa Pasaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. 22/6/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ketika awak media turun lokasi tidak terlihat / ditemukan pihak pemilik usaha galian C, untuk dikonfirmasi lebih lanjut. Yang terlihat hanya sebuah alat berat jenis excavator dan 7 unit mobil Dump truk yang diduga akan beroperasi galian C.
” Pada saat ini, dimana Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, sedang ada kunjungan ke wilayah Kecamatan Ukui, namun pengusaha galian tetap saja melakukan aktivitas, seolah – oleh tidak takut hukum.
Dimana galian tersebut diduga adalah galian C ilegal dan hal tersebut diduga sudah melanggar hukum sesuai:
Penambangan galian C ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pelaku penadah hasil tambang ilegal juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun .
Informasi Penting:
Dalam temuan tersebut diduga masih belum tersentuh hukum manapun , pihak (APH) dan dinas terkait diminta dengan temuan tersebut diminta ketegasan untuk segera melakukan penindakan hukum tegas terhadap pengusaha galian C , yang berlokasi di samping Rumah makan Telaga Lumbung jln lintas timur Desa Pasaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. ( Red).





















