Lapor Kapolda, Ditemukan Galian C Diduga Ilegal Nekat Operasi di Pangkalan Lesung Belum Tersentuh Hukum

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinvestigasi24.com

 

Riau – Ditemukan aktivitas galian yang diduga adalah galian yang diduga adalah galian C ilegal masih bebas beroperasi di samping Rumah Makan Telaga Lumbung jln lintas timur Desa Pasaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. 22/6/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun ketika awak media turun lokasi tidak terlihat / ditemukan pihak pemilik usaha galian C, untuk dikonfirmasi lebih lanjut. Yang terlihat hanya sebuah alat berat jenis excavator dan 7 unit mobil Dump truk yang diduga akan beroperasi galian C.

 

” Pada saat ini, dimana Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, sedang ada kunjungan ke wilayah Kecamatan Ukui, namun pengusaha galian tetap saja melakukan aktivitas, seolah – oleh tidak takut hukum.

 

Dimana galian tersebut diduga adalah galian C ilegal dan hal tersebut diduga sudah melanggar hukum sesuai:

Baca Juga:  Deforestasi Kawasan Hutan Alih Fungsi Kebun Sawit Mamahan Jaya, Satgas PKH Belum Bertindak

 

 

Penambangan galian C ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pelaku penadah hasil tambang ilegal juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun .

 

 

Informasi Penting:

 

Dalam temuan tersebut diduga masih belum tersentuh hukum manapun , pihak (APH) dan dinas terkait diminta dengan temuan tersebut diminta ketegasan untuk segera melakukan penindakan hukum tegas terhadap pengusaha galian C , yang berlokasi di samping Rumah makan Telaga Lumbung jln lintas timur Desa Pasaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. ( Red).

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru