Lapor Kapolda, Ditemukan Galian C Diduga Ilegal Nekat Operasi di Pangkalan Lesung Belum Tersentuh Hukum

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinvestigasi24.com

 

Riau – Ditemukan aktivitas galian yang diduga adalah galian yang diduga adalah galian C ilegal masih bebas beroperasi di samping Rumah Makan Telaga Lumbung jln lintas timur Desa Pasaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. 22/6/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun ketika awak media turun lokasi tidak terlihat / ditemukan pihak pemilik usaha galian C, untuk dikonfirmasi lebih lanjut. Yang terlihat hanya sebuah alat berat jenis excavator dan 7 unit mobil Dump truk yang diduga akan beroperasi galian C.

 

” Pada saat ini, dimana Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, sedang ada kunjungan ke wilayah Kecamatan Ukui, namun pengusaha galian tetap saja melakukan aktivitas, seolah – oleh tidak takut hukum.

 

Dimana galian tersebut diduga adalah galian C ilegal dan hal tersebut diduga sudah melanggar hukum sesuai:

Baca Juga:  Pengeroyokan Ayub Jalan di Tempat! Kanit Reskrim Bungkam! Polsek Mandau Dinilai Mandul, Tersangka Masih Bebas~Ada Apa? 

 

 

Penambangan galian C ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pelaku penadah hasil tambang ilegal juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun .

 

 

Informasi Penting:

 

Dalam temuan tersebut diduga masih belum tersentuh hukum manapun , pihak (APH) dan dinas terkait diminta dengan temuan tersebut diminta ketegasan untuk segera melakukan penindakan hukum tegas terhadap pengusaha galian C , yang berlokasi di samping Rumah makan Telaga Lumbung jln lintas timur Desa Pasaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. ( Red).

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru