Lapor Kapolda, Ditemukan Galian C Diduga Ilegal Nekat Operasi di Pangkalan Lesung Belum Tersentuh Hukum

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinvestigasi24.com

 

Riau – Ditemukan aktivitas galian yang diduga adalah galian yang diduga adalah galian C ilegal masih bebas beroperasi di samping Rumah Makan Telaga Lumbung jln lintas timur Desa Pasaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. 22/6/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun ketika awak media turun lokasi tidak terlihat / ditemukan pihak pemilik usaha galian C, untuk dikonfirmasi lebih lanjut. Yang terlihat hanya sebuah alat berat jenis excavator dan 7 unit mobil Dump truk yang diduga akan beroperasi galian C.

 

” Pada saat ini, dimana Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, sedang ada kunjungan ke wilayah Kecamatan Ukui, namun pengusaha galian tetap saja melakukan aktivitas, seolah – oleh tidak takut hukum.

 

Dimana galian tersebut diduga adalah galian C ilegal dan hal tersebut diduga sudah melanggar hukum sesuai:

Baca Juga:  Imam dan Wak No Bantah Dirinya Disebut Bos BBM Ilegal Di Pelalawan, Imam: Kalau Saya Bermain Silahkan Buktikan atau Laporkan Saya ke APH.

 

 

Penambangan galian C ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pelaku penadah hasil tambang ilegal juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun .

 

 

Informasi Penting:

 

Dalam temuan tersebut diduga masih belum tersentuh hukum manapun , pihak (APH) dan dinas terkait diminta dengan temuan tersebut diminta ketegasan untuk segera melakukan penindakan hukum tegas terhadap pengusaha galian C , yang berlokasi di samping Rumah makan Telaga Lumbung jln lintas timur Desa Pasaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. ( Red).

Berita Terkait

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman
Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari
PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:32

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:34

Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:36

PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:01

Pengamanan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Berjalan Lancar dan Kondusif

Berita Terbaru

Berita

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:32