Darurat Nasional | Rokan Hulu Terbakar Siang-Malam! Ketua LSM Penjara DPD Riau Asep Susanto, S.H.: Tangkap Dalang Pembakaran Hutan di Perbukitan

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 01:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

 

Kabut asap pekat dan panas membara terus menyelimuti Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ribuan hektare lahan dan hutan terbakar, terutama di wilayah perbukitan yang kini berubah menjadi ladang api. Siang dan malam, api tak kunjung padam memicu krisis lingkungan, kegelisahan warga, dan ancaman gagal panen besar-besaran. Kamis (17/07/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua LSM Penjara DPD Riau: Tangkap Otak Pelaku Sekarang!

Asep Susanto, S.H., Ketua LSM Penjara DPD Riau, angkat bicara dan mengutuk keras pembakaran lahan yang terus terjadi. Ia menegaskan, peristiwa ini bukan bencana alam, melainkan kejahatan lingkungan yang disengaja.

 

> “Kami mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan dalang pembakaran hutan di perbukitan Rokan Hulu. Api tak mungkin menyala sendiri di sana — ini sudah terorganisir!” tegas Asep dalam keterangan persnya, Kamis siang.

 

2.000 Hektare Lebih Hangus, Petani Menangis

Data sementara mencatat lebih dari 2.000 hektare lahan hangus terbakar selama sepekan terakhir. Dampaknya tak main-main: bendungan Sipogas, Sipagadis, dan Batang Samo mengering, ribuan sawah kekurangan irigasi, dan udara tak lagi bisa dihirup tanpa masker.

 

> “Kami sesak napas, air kering, panen gagal. Pemerintah harus turun tangan serius!” ungkap seorang petani dari Kecamatan Tambusai.

 

Kejahatan Terstruktur, Bukan Sekadar Pembakar Lapangan

Baca Juga:  LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Asep Susanto meyakini pembakaran ini tidak dilakukan oleh satu-dua orang saja. Ia menduga ada aktor-aktor berkepentingan yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

 

> “Jangan cuma tangkap petugas di lapangan. Bongkar semua yang terlibat! Termasuk jika ada penyalahgunaan dana atau keterlibatan aparat desa. Ini harus dibongkar tuntas,” tegasnya.

 

 

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Asep mengingatkan bahwa para pelaku pembakaran hutan dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009:

 

> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.”

 

Desakan untuk Audit dan Tim Gabungan Investigasi

LSM Penjara DPD Riau juga meminta pemerintah pusat melalui KLHK, Kapolda Riau, dan Kejaksaan Tinggi untuk membentuk tim investigasi khusus dan segera melakukan audit dana desa di wilayah terdampak.

 

> “Jika ini dibiarkan, hutan habis, rakyat sesak napas, dan hukum kehilangan wibawanya,” kata Asep lagi.

 

Rokan Hulu Memanggil: Hentikan Api, Hukum Pembakar!

Warga kini hanya bisa berharap angin berubah dan aparat bergerak. Karena jika tidak, kabut asap akan terus menghitamkan langit Riau, dan ladang-ladang yang dulu hijau akan berubah jadi abu. (Jono)

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru