Parah! Galian C Diduga Ilegal Milik Rozali di Desa Muara Jaya, Kec.kepenuhan – Ketua DPD LSM Penjara Hentak Meja, Desak Polres Rohul Segera Bertindak!

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 08:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

Aroma dugaan praktik galian C ilegal kembali tercium menyengat di Kabupaten Rokan Hulu. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan, di mana sebuah aktivitas penggalian tanah dan pasir dalam skala besar diduga kuat dikuasai oleh seorang bernama Rozali. Ironisnya, aktivitas yang diduga tak berizin itu justru tetap leluasa berjalan tanpa hambatan. Senin (08/09/2025)

Di lokasi, pemandangan jelas menunjukkan adanya alat berat dan truk-truk besar keluar masuk mengangkut material. Bukit sudah terkikis, lahan hancur, dan kondisi lingkungan tampak kritis. Seolah-olah hukum hanya menjadi tontonan, sementara aktivitas galian terus mengeruk keuntungan dari tanah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD LSM Penjara Riau tak tinggal diam. Ia menyuarakan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Rohul, agar segera mengambil langkah tegas.

> “Ini tidak bisa dibiarkan! Kalau benar aktivitas galian ini tanpa izin resmi, itu jelas melawan hukum. Jangan sampai ada kesan aparat tutup mata. Kami mendesak Polres Rohul untuk segera bertindak sebelum kerusakan semakin parah,” tegas Ketua LSM Penjara Riau dengan nada lantang.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terganggu dengan aktivitas galian tersebut. Menurut mereka, setiap hari jalanan menjadi rusak parah akibat lalu lalang truk bermuatan berat. Debu beterbangan, merusak kualitas udara, bahkan dikhawatirkan mengganggu kesehatan anak-anak.

> “Kami sudah sering mengeluh, tapi seolah-olah tidak ada yang peduli. Jalan makin hancur, debu masuk ke rumah, dan kalau hujan jadi becek parah. Apalagi ini galian dekat kebun dan sumber air, bisa-bisa nanti terjadi longsor,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

Aktivitas galian C ilegal bukan hanya merusak tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Bukit yang digali sembarangan bisa memicu longsor, banjir bandang, hingga mengganggu aliran air bersih warga. Jika tidak segera dihentikan, kerusakan ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat Muara Jaya dan sekitarnya.

Kegiatan pertambangan galian C tanpa izin jelas melanggar aturan perundang-undangan. Beberapa ketentuan hukum yang bisa menjerat pelaku antara lain:

Baca Juga:  Waspada, Ada Oknum Catut Nama Organisasi, Ketum Komnas PA Tegaskan Benny F Gunawan Ketua Komnas PA Riau

1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020

Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi kesehatan manusia atau lingkungan hidup, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

3. KUHP Pasal 55 dan 56

Setiap pihak yang turut membantu atau membiarkan aktivitas ilegal bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan bagi aparat untuk menutup mata.

Pertanyaan besar pun muncul: mengapa aktivitas yang diduga ilegal bisa berjalan mulus tanpa hambatan? Apakah ada pihak-pihak yang bermain mata? Ataukah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara bisnis tambang tanpa izin dibiarkan mengeruk keuntungan?

Ketua LSM Penjara asep susanto,S.H., menegaskan, jika aparat Polres Rohul tidak segera bergerak, pihaknya siap melaporkan persoalan ini ke tingkat provinsi bahkan pusat.

Sampai berita ini terbitkan pihak saudara Rojali belum dapat di konfirmasi awak media karna ketertutupan para pemain tambang galian C ilegal ini terhadap awak media dan tim dpd LSM penjara saat melakukan penelusuran di lapangan.

> “Kami tidak akan diam. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merusak dan hanya menguntungkan segelintir orang. Jika Polres Rohul tidak bertindak, kami akan bawa persoalan ini lebih tinggi, bahkan ke kementerian terkait,” ujarnya dengan nada keras.

Galian C ilegal ini bukan sekadar bisnis haram, tetapi juga bom waktu bencana yang siap meledak kapan saja. Jika kerusakan lingkungan dibiarkan, maka bukan hanya alam yang hancur, tapi juga generasi masa depan yang akan menanggung derita. Apakah Polres Rohul rela dicatat sebagai pembiar kerusakan sejarah??? Maka Cepatlah Bertindak!?

 

Ketua DPD LSM PENJARA dan Tim Redaksi

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru