Sawit Milik Toni Jadi Korban, Kapolsek Kerinci Kanan: “Suruh Buat Laporan Aja, Bang!”
Siak, Kerinci Kanan|Buserinvestigasi24.com
Riau — Aksi pencurian buah kelapa sawit atau yang akrab disebut “Ninja Sawit” kembali membuat resah warga Desa Buana Bakti SP2, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kali ini, kebun sawit milik Toni, seorang petani setempat, menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh orang tak dikenal.
Toni menuturkan bahwa ia baru menyadari sawitnya dicuri saat hendak memanen hasil kebunnya pada pagi hari.
“Saya kaget, Bang. Buah sawit di beberapa pokok sudah bersih dipanen orang. Padahal baru kemarin sore saya cek masih penuh. Sudah capek nanam, merawat, pupuk mahal, eh malah dicuri begitu aja,” ujar Toni dengan nada kecewa saat ditemui di kebunnya. Sabtu (01/11/2025)
Ia berharap agar pihak kepolisian bisa segera menindak para pelaku, karena kejadian serupa sudah sering dialami warga lainnya.
> “Bukan saya saja, Bang. Banyak warga lain juga sering kehilangan sawit. Kalau dibiarkan terus, bisa-bisa petani kecil kayak kami habis modal, habis tenaga,” keluhnya.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Saat dikonfirmasi oleh awak media Buserinvestigasi24.com, Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H. di kantornya mengatakan:
> “Suruh buat laporan aja, Bang. Supaya nanti bisa kita proses dan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.”oke siap pak Kapolsek? 🙏
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengeluh di lapangan dan mengambil tindakan main hakim sendiri tetapi segera membuat laporan resmi agar proses hukum bisa berjalan dan pelaku dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku
Aksi pencurian sawit merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Namun, bila pencurian dilakukan secara berkelompok atau pada malam hari, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Selain itu, hasil curian yang dijual atau diperdagangkan juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Tugas Pokok Kepolisian
Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas utama Polri adalah:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Warga berharap kepada bhabinkamtibmas Sp2 desa buana bakti dan Polsek Kerinci Kanan agar lebih sering melakukan patroli siang maupun malam di kawasan perkebunan SP2 yang rawan aksi Ninja Sawit, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakatnya
Dalam ajaran Islam, mencuri merupakan perbuatan tercela dan termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 38:
> “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas perbuatan mereka dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Artinya, mencuri bukan hanya melanggar hukum negara, tapi juga hukum Tuhan. Hasil kejahatan seperti itu tidak akan membawa keberkahan bagi pelakunya.
Toni dan warga lainnya berharap agar aparat kepolisian bertindak tegas, dan agar pelaku pencurian sawit segera ditangkap.
> “Kami ini rakyat kecil, Bang. Sawit inilah satu-satunya penghasilan kami. Kalau sering dicuri, mau makan apa anak-istri kami?” ujar Toni menahan emosi.
Redaksi Buserinvestigasi24.com juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri, serta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.
Reporter: Tim Investigasi Buser24 di Siak
Editor: Jono.Ms
Sumber: Warga SP2 Desa Buana Bakti & Polsek Kerinci Kanan





















