MARAKNYA NINJA SAWIT DI SP2 DESA BUANA BAKTI KERINCI KANAN

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 15:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sawit Milik Toni Jadi Korban, Kapolsek Kerinci Kanan: “Suruh Buat Laporan Aja, Bang!”

Siak, Kerinci Kanan|Buserinvestigasi24.com

Riau — Aksi pencurian buah kelapa sawit atau yang akrab disebut “Ninja Sawit” kembali membuat resah warga Desa Buana Bakti SP2, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini, kebun sawit milik Toni, seorang petani setempat, menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

Toni menuturkan bahwa ia baru menyadari sawitnya dicuri saat hendak memanen hasil kebunnya pada pagi hari.

“Saya kaget, Bang. Buah sawit di beberapa pokok sudah bersih dipanen orang. Padahal baru kemarin sore saya cek masih penuh. Sudah capek nanam, merawat, pupuk mahal, eh malah dicuri begitu aja,” ujar Toni dengan nada kecewa saat ditemui di kebunnya. Sabtu (01/11/2025)

Ia berharap agar pihak kepolisian bisa segera menindak para pelaku, karena kejadian serupa sudah sering dialami warga lainnya.

> “Bukan saya saja, Bang. Banyak warga lain juga sering kehilangan sawit. Kalau dibiarkan terus, bisa-bisa petani kecil kayak kami habis modal, habis tenaga,” keluhnya.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Saat dikonfirmasi oleh awak media Buserinvestigasi24.com, Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H. di kantornya mengatakan:

> “Suruh buat laporan aja, Bang. Supaya nanti bisa kita proses dan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.”oke siap pak Kapolsek? 🙏

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengeluh di lapangan dan mengambil tindakan main hakim sendiri tetapi segera membuat laporan resmi agar proses hukum bisa berjalan dan pelaku dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku

Aksi pencurian sawit merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Namun, bila pencurian dilakukan secara berkelompok atau pada malam hari, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Ketua DPD LSM PENJARA Desak Kapolda Riau Tindak Tegas Dugaan Kolaborasi Polres Rohil dengan Judi Gelper Milik Aan Anak Bagan Batu Kec.Sinembah Kab.Rohil

Selain itu, hasil curian yang dijual atau diperdagangkan juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Tugas Pokok Kepolisian

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas utama Polri adalah:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Menegakkan hukum.

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Warga berharap kepada bhabinkamtibmas Sp2 desa buana bakti dan Polsek Kerinci Kanan agar lebih sering melakukan patroli siang maupun malam di kawasan perkebunan SP2 yang rawan aksi Ninja Sawit, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakatnya

Dalam ajaran Islam, mencuri merupakan perbuatan tercela dan termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 38:

> “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas perbuatan mereka dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Artinya, mencuri bukan hanya melanggar hukum negara, tapi juga hukum Tuhan. Hasil kejahatan seperti itu tidak akan membawa keberkahan bagi pelakunya.

Toni dan warga lainnya berharap agar aparat kepolisian bertindak tegas, dan agar pelaku pencurian sawit segera ditangkap.

> “Kami ini rakyat kecil, Bang. Sawit inilah satu-satunya penghasilan kami. Kalau sering dicuri, mau makan apa anak-istri kami?” ujar Toni menahan emosi.

Redaksi Buserinvestigasi24.com juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri, serta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.

 

Reporter: Tim Investigasi Buser24 di Siak

Editor: Jono.Ms

Sumber: Warga SP2 Desa Buana Bakti & Polsek Kerinci Kanan

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru