Rojali Diduga Gali Tanah Tanpa Izin di Muara Jaya, Semua Aparat Bungkam — Ketua LSM PENJARA: Ada Apa Dengan Penegak Hukum di Rohul?

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 15:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

Dugaan kuat adanya aktivitas galian tanah tanpa izin (Galian C ilegal) di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau kian memanas. Senin (10/11/2025)

Nama “Rojali” disebut-sebut sebagai pelaku kegiatan tambang tersebut. Namun yang mengherankan, setelah dilakukan konfirmasi resmi oleh tim investigasi media Buserinvestigasi24.com ke berbagai pihak terkait — Andi Raihansyah sebagai Kanit Tipidter Polres Rohul, IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. sebagai Kapolsek Kepenuhan, AKP Rejoice Benedicto manalu,S.Tr,K.,S.I.K. sebagai Kasat Reskrim Polres Rohul, hingga Kapolres Rohul AKBP Emil eka putra,S.I.K.,M.SI.,— semuanya kompak diam dan ikut bungkam tidak ada satupun yang memberikan jawaban kepada awak media Terkecuali dinas ESDM Propinsi riau lah yang memeberikan jawaban kepada awak media Buserinvestigasi24.com Tidak satu pun dari mereka memberikan klarifikasi, bahkan sekadar tanggapan singkat. Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba menghubungi Rojali, yang diduga sebagai pemilik aktivitas galian C tanah tersebut. Sama sekali tidak ada jawaban dan memilih untuk bungkam 1000 bahasa ada apa???

Sikap diam massal para aparat di tengah maraknya dugaan pelanggaran hukum ini menimbulkan tanda tanya besar:

> Kenapa semua aparat di Rokan Hulu diam seribu bahasa? Ada apa sebenarnya di balik galian C milik Rojali itu?

Dinas ESDM Provinsi Riau Menyatakan dengan Tegas: “Tak Ada Izin Atas Nama Perseorangan”

Sementara pihak penegak hukum memilih bungkam, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau justru memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi.

Dalam pesan tertulis yang diterima Buserinvestigasi24.com, pihak Dinas ESDM menjelaskan:

> “Untuk izin galian golongan C atau MBLB diberikan kepada perusahaan atau koperasi. Tidak ada izin atas nama perseorangan dalam bentuk SIPB atau IUP. Untuk Desa Muara Jaya, Kec. Kepenuhan Hulu, Kab. Rokan Hulu, hanya terdapat satu izin atas nama CV. Abam Adek Bersaudara, dan perusahaan tersebut belum diperbolehkan beroperasi karena belum mendapat persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi Riau.”

Keterangan resmi ini memperjelas bahwa tidak ada izin resmi yang aktif di lokasi tersebut.Dengan demikian, bila benar aktivitas galian yang dijalankan oleh Rojali, maka kegiatan tersebut diduga kuat ilegal dan melanggar hukum.

UU Minerba Siap Menjerat: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Aktivitas penambangan tanpa izin resmi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 menyebutkan dengan tegas:

 

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Dengan dasar hukum tersebut, siapapun yang melakukan kegiatan tambang tanpa izin resmi — termasuk pihak yang diduga melindungi atau membiarkan — dapat dijerat pidana berat.

Dampak Nyata Tambang Ilegal: Alam Rusak, Rakyat Sengsara

Kegiatan tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.

Dampaknya antara lain:

 

1).Erosi dan longsor di kawasan sekitar,

 

2).Pencemaran sungai akibat limbah tanah dan lumpur,

 

3).Kerusakan jalan desa akibat truk-truk bermuatan berat,

Baca Juga:  Wabup Pelalawan Husni Tamrin Kembali Gaungkan Gerakan Subuh Berjamaah, Perkuat Spirit Iman dan Kebersamaan Umat

 

4).Penurunan kualitas lahan pertanian warga,

 

Dan dalam jangka panjang, ancaman bencana ekologis yang dapat menimpa generasi berikutnya.

 

Pakar Ahli lingkungan juprizon,S.E menegaskan, kerusakan akibat galian tanah ilegal sulit dipulihkan bahkan dalam puluhan tahun ke depannya.

 

Ketua LSM PENJARA Asep Susanto, S.H.: “Aparat Diam, Ini Sangat Janggal!”

 

Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau, Asep Susanto, S.H., akhirnya angkat suara lantang menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

> “Ini sudah sangat aneh! Semua aparat penegak hukum di Rokan Hulu — dari Kapolsek, kanit Tipidter, Kasat Reskrim, hingga Kapolres rohul — memilih diam seribu bahasa. Padahal aktivitas galian C tanpa izin itu jelas melanggar hukum. Kenapa mereka diam? Ada apa sebenarnya di balik kasus ini?” tegas Asep Susanto kepada Buserinvestigasi24.com.

 

Menurut Asep, diamnya aparat di tengah pelanggaran yang nyata bisa menimbulkan dugaan pembiaran sistematis yang mencederai keadilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

> “Kalau rakyat kecil yang salah, cepat sekali diprosesnya, Tapi kalau ada yang punya modal besar dan orang berpengaruh, tiba-tiba hukum seperti kehilangan taringnya. Kami mendesak Kapolda Riau dan bahkan Kapolri untuk turun tangan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah!” ujarnya lantang.

 

Dalam perspektif agama, perusakan alam demi kepentingan pribadi merupakan perbuatan yang dilarang keras.

Asep mengingatkan, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-A’raf ayat 56:

 

> “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

 

> “Alam ini titipan Tuhan, bukan warisan untuk dijarah sesuka hati. Menambang tanpa izin, merusak tanah dan air, itu bukan hanya pelanggaran hukum negara — tapi juga dosa besar di hadapan Allah,” tegas Asep.

 

Kini masyarakat muara jaya dan warga kepenuhan menunggu langkah tegas dan nyata dari penegak hukum di rohul, pemerintah daerah, dan Dinas ESDM. Sikap diam yang berkepanjangan hanya akan memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran atau kepentingan tersembunyi di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

> “Kalau hukum bisa dibeli dengan diam, maka keadilan sudah mati,” ujar badrun seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada getir galian C Milik Rojali itu sudah sangat lama beroperasi bg! Namun secara diam-diam saja ada waktu tertentu mereka beroperasi saya tidak menyangka kalau izin nya belum selesai hingga tahap “PERSETUJUAN AHIR”

 

Redaksi Buserinvestigasi24.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan konfirmasi resmi dari Dinas ESDM Provinsi Riau dan pernyataan langsung dari Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau, Asep Susanto, S.H.

Kami tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Namun satu hal pasti:

 

> Kebenaran tidak bisa dibungkam!

Alam yang rusak akan bersuara melalui bencana, dan hukum yang diabaikan akan menuntut keadilan dengan caranya sendiri,Sebelum itu terjadi — Negara harus hadir, bukan malah bungkam.

 

Penulis Berita : Jono.Ms

Sumber Berita : Tim LSM PENJARA

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru