Judi Sabung Ayam Kian Brutal!Arena Laga Ayam Bebas Beroperasi di Trans 500 Jalur 4 Trus Menggila! Warga Desak Kapolres Kampar Agar Segera Bertindak

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hulu| Kampar | Riau — Buserinvestigasi24.com

Praktik judi sabung ayam kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Provinsi Riau Kabupaten Kampar Kali ini, aktivitas yang diduga kuat sarat perjudian tersebut terpantau berlangsung bebas dan terang-terangan di Trans 500 Jalur 04, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, bahkan disebut rutin digelar setiap hari Minggu.

Selasa (06/01/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun tim redaksi media Buserinvestigasi24.com ini menyebutkan, arena laga ayam tersebut ramai didatangi pemain dari berbagai wilayah, termasuk dari luar kecamatan. Aktivitas diduga judi ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.

“Itu videonya hari Minggu kemarin. Lokasinya jelas, Trans 500 Jalur 04 Tapung Hulu, Kampar. Yang buka namanya sudah kami kantongi,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan keselamatannya.

Ironisnya, praktik ini disebut sudah berjalan cukup lama, sehingga memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mengetahui, atau justru ada pembiaran? Melawan Hukum & Ancaman Pidana Jelas

Perlu ditegaskan, judi sabung ayam merupakan tindak pidana, bukan sekadar hiburan rakyat.

Praktik ini jelas melanggar hukum, antara lain:

Pasal 303 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP

Pemain judi diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.

Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada ruang pembenaran bagi siapapun yang terlibat, baik sebagai penyelenggara, pemain, maupun pihak yang diduga melindungi.

Dampak Sosial:

Rusak Moral, Picu Konflik Keberadaan arena judi sabung ayam bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bom waktu sosial. Dampaknya antara lain:

Baca Juga:  Aipda Marmin,S.H, Hadiri Penyambutan Ramadhan dan Syukuran Renovasi Mushollah Al-Ikhlas, Wujud Polri Humanis dan Presisi

1). Merusak moral generasi muda

Memicu keributan, kekerasan, dan konflik antar warga

2). Menjadi pintu masuk kejahatan lain seperti miras, narkoba, dan pungli

3). Mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar

Sejumlah warga mengaku resah namun takut bersuara, karena aktivitas tersebut diduga melibatkan banyak pihak dan berlangsung secara terbuka.

Dalam ajaran agama, khususnya Islam, judi (maisir) adalah perbuatan yang diharamkan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 90:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

Judi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi mematikan nurani dan akal sehat.

Tantangan Terbuka bagi Aparat Penegak Hukum Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, hingga Polda Riau. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh kalah oleh praktik ilegal di lapangan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka publik wajar bertanya:

Apakah hukum masih berdaulat, atau justru tunduk pada arena judi?

Judi sabung ayam di Trans 500 Jalur 04 Tapung Hulu bukan isu sepele, melainkan ujian nyata bagi wibawa hukum negara. Ketika arena judi bisa berdiri bebas, ramai, dan rutin, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ayam tetapi harga diri hukum dan kepercayaan rakyat.

Negara tidak boleh kalah.

Hukum tidak boleh diam.

Dan aparat tidak boleh pura-pura buta.

Media ini akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini hingga ada tindakan hukum yang nyata dan transparan.

 

Penulis Berita : Jono.Ms

Sumber Berita : Ketua DPD Lsm Penjara Asep Susanto,S.H.

Berita Terkait

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman
Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari
PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:32

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:34

Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:36

PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:01

Pengamanan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Berjalan Lancar dan Kondusif

Berita Terbaru

Berita

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:32