ROHIL | Buserinvestigasi24.com
Dugaan praktik perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper) yang disebut-sebut diduga milik seorang berinisial A’an Cina yang terletak di daerah bagan batu kec.bagan sinembah kab.rokan hilir propinsi riau ini kembali memantik kemarahan publik. Diduga Aktivitas yang dikabarkan berada di wilayah hukum Polres Rokan Hilir ini dinilai berlangsung terang-terangan dan nyaris tanpa hambatan hukum.
Selasa (20/01/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang beredar di tengah masyarakat salah satu tokoh masyarakat bagan sinembah berinisial (A) menyebutkan, operasional lapangan Gelper tersebut diduga dikendalikan oleh dua nama diduga “Sipaisal dan Siregar”, yang disebut-sebut berperan sebagai pengelola meja dan operator harian.
Dugaan ini membuat publik bertanya-tanya: mengapa praktik yang diduga melanggar hukum ini seolah dibiarkan?
Sejumlah warga menilai, aktivitas perjudian tersebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, keberadaannya dinilai sudah menjadi rahasia umum, namun belum terlihat langkah penindakan tegas yang nyata.
“Kalau benar aparat penegak hukum tidak mengetahui, itu mustahil. Kalau tahu tapi tidak bertindak, ini jauh lebih berbahaya,” ungkap salah seorang tokoh warga yang bernama (A) meminta identitasnya dirahasiakan.
Kecurigaan Publik: Pembiaran atau Dugaan Perlindungan?
Situasi ini memunculkan kecurigaan serius di tengah masyarakat, mulai dari dugaan pembiaran hingga isu adanya oknum aparat yang diduga ‘bermain mata’ dengan pengelola maupun pemilik judi gelper. Meski belum terbukti, persepsi publik yang berkembang menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum.
Warga Rokan Hilir mendesak Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, S.H , Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.,dan Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, untuk turun langsung dan tidak hanya bergantung pada laporan di tingkat bawah saja.
“Kalau Polsek dan Polres tidak sanggup menutup praktik ini, Kapolda wajib turun tangan. Jangan biarkan marwah Polri runtuh karena ulah segelintir oknum-oknum yang bermain di lapangan,” tegas warga lainnya.
Praktik perjudian Gelper bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga membawa dampak sosial yang serius, antara lain:
Kerusakan moral generasi muda: yang terpapar judi sejak dini
Meningkatnya kriminalitas kecil,
seperti pencurian dan kekerasan rumah tangga
Hancurnya ekonomi keluarga, akibat uang belanja tersedot ke mesin judi
Lingkungan sosial menjadi tidak sehat, rawan konflik dan praktik premanisme dan pungli
Dalam jangka panjang, keberadaan judi ilegal berpotensi menciptakan lingkungan kumuh sosial, tempat kejahatan lain tumbuh dan berkembang.
Pasal Hukum yang Mengancam
Jika dugaan ini terbukti, maka sejumlah ketentuan pidana dapat diterapkan:
Pasal 303 KUHP
Bandar atau pengelola judi terancam pidana penjara hingga 10 tahun.
Pasal 303 bis KUHP
Pemain judi dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara.
Pasal 421 KUHP
Oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi praktik ilegal dapat dipidana 2 tahun 8 bulan, serta berpotensi dikenai sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Kode Etik Polri.
Menunggu Sikap Tegas Negara
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum setempat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak terkait.
Namun satu hal yang jelas, kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. Penegakan hukum yang lamban atau tebang pilih hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Kini publik menanti:
Apakah Kapolda Riau akan tampil sebagai penegak hukum sejati, atau membiarkan dugaan praktik judi ini terus mencoreng wajah institusi negara?
Redaksi akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini demi kepentingan publik.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi Tim Redaksi Media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan warga (A) & masyarakat di daerah Rokan hilir dan Kec.Sinembah yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber informasi : Tim Redaksi & Tim Investigasi dilapangan





















