ROHUL | Ujung Batu
Buserinvestigasi24.com
Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu. Sebuah gudang pupuk Urea dan NPK Phonska bersubsidi yang diduga milik seorang berinisial Nst disebut-sebut beroperasi di Jalan Lingkar Mawar, Ujung Batu, tanpa kejelasan izin dan pengawasan resmi. Selasa (03/02/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, gudang tersebut kerap menjadi tempat penampungan pupuk subsidi dalam jumlah besar, yang patut diduga tidak sepenuhnya disalurkan sesuai peruntukan kepada petani yang berhak. Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi, yang sejatinya merupakan barang dalam pengawasan negara.
“Pupuk subsidi sering langka di tingkat petani, tapi di gudang itu justru terlihat menumpuk. Ini ironis dan menyakitkan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pupuk Urea dan Phonska bersubsidi adalah komoditas strategis yang dibiayai oleh uang negara untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan hidup petani kecil. Ketika pupuk subsidi ditimbun, disalahgunakan, atau dialihkan, maka yang dirampas bukan hanpertanian tetapi hak hidup petani dan masa depan pertanian.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras:
Di mana pengawasan Dinas Pertanian, aparat penegak hukum, dan Satgas Pangan?
Apakah praktik seperti ini dibiarkan, atau sengaja luput dari pantauan?
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1). UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 107:
Setiap orang yang memperdagangkan barang yang diawasi tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
2). UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Mengatur kewajiban distribusi sarana produksi pertanian secara tepat sasaran dan berkeadilan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3). Pasal 2 dan 3:
Apabila penyalahgunaan pupuk subsidi menyebabkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat pidana korupsi.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang tata kelola pupuk bersubsidi, yang mengatur larangan penimbunan, pemindahan, dan penjualan di luar mekanisme resmi.
Dampak Sosial yang Pedih
Penyimpangan pupuk subsidi berdampak langsung pada:
1). Kelangkaan pupuk di tingkat petani
Kenaikan biaya produksi pertanian
2). Turunnya hasil panen
3). Meningkatnya kemiskinan petani kecil
4). Rusaknya kepercayaan publik terhadap negara
Petani dipaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga tinggi, sementara subsidi yang seharusnya menyelamatkan mereka justru diduga dimonopoli segelintir pihak.
Dampak Lingkungan
Penimbunan dan penyimpanan pupuk kimia tanpa standar teknis yang jelas juga berpotensi:
Mencemari tanah dan air
Menimbulkan risiko kebakaran dan reaksi kimia
Merusak ekosistem sekitar permukiman
Jika gudang tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan standar keselamatan, maka ancaman ekologis hanyalah soal waktu.
Desakan kepada Aparat
Masyarakat mendesak:
Polres Rokan Hulu
Satreskrim dan Unit Tipidter
Polsek Ujung Batu
Satgas Pangan
Dinas Pertanian dan Perdagangan
untuk segera turun ke lapangan, melakukan pengecekan fisik, audit dokumen, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperdalam luka keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh gudang-gudang gelap pupuk subsidi.
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan hasil Penelusuran, Lidik investigasi, Lidik informasi yang mendalam dan hasil kerja keras tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan warga/narasumber di daerah Ujung Batu yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan di Dalam berita ini (Pasal 7 KEJ), akan tetapi Tim Redaksi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Semua pihak yang disebutkan namanya di Dalam berita ini berhak memberikan “HAK JAWAB dan KLARIFIKASI” sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 (Pasal 5 ayat (2) tentang PERS).
Penulis Berita : Soeli





















