Gudang Pupuk Subsidi Diduga ilegal di Ujung Batu, Hak Petani Terancam, Aparat Didesak Warga Agar Bertindak Tegas

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHUL | Ujung Batu

Buserinvestigasi24.com

Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu. Sebuah gudang pupuk Urea dan NPK Phonska bersubsidi yang diduga milik seorang berinisial Nst disebut-sebut beroperasi di Jalan Lingkar Mawar, Ujung Batu, tanpa kejelasan izin dan pengawasan resmi. Selasa (03/02/2026)

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, gudang tersebut kerap menjadi tempat penampungan pupuk subsidi dalam jumlah besar, yang patut diduga tidak sepenuhnya disalurkan sesuai peruntukan kepada petani yang berhak. Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi, yang sejatinya merupakan barang dalam pengawasan negara.

“Pupuk subsidi sering langka di tingkat petani, tapi di gudang itu justru terlihat menumpuk. Ini ironis dan menyakitkan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pupuk Urea dan Phonska bersubsidi adalah komoditas strategis yang dibiayai oleh uang negara untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan hidup petani kecil. Ketika pupuk subsidi ditimbun, disalahgunakan, atau dialihkan, maka yang dirampas bukan hanpertanian tetapi hak hidup petani dan masa depan pertanian.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras:

Di mana pengawasan Dinas Pertanian, aparat penegak hukum, dan Satgas Pangan?

Apakah praktik seperti ini dibiarkan, atau sengaja luput dari pantauan?

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1). UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 107:

Setiap orang yang memperdagangkan barang yang diawasi tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

2). UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Mengatur kewajiban distribusi sarana produksi pertanian secara tepat sasaran dan berkeadilan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3). Pasal 2 dan 3:

Baca Juga:  Wabup H. Husni Tamrin Jadi Narasumber Training Organization III BEM Universitas Riau di Kuala Terusan

Apabila penyalahgunaan pupuk subsidi menyebabkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat pidana korupsi.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang tata kelola pupuk bersubsidi, yang mengatur larangan penimbunan, pemindahan, dan penjualan di luar mekanisme resmi.

Dampak Sosial yang Pedih

Penyimpangan pupuk subsidi berdampak langsung pada:

1). Kelangkaan pupuk di tingkat petani

Kenaikan biaya produksi pertanian

2). Turunnya hasil panen

3). Meningkatnya kemiskinan petani kecil

4). Rusaknya kepercayaan publik terhadap negara

Petani dipaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga tinggi, sementara subsidi yang seharusnya menyelamatkan mereka justru diduga dimonopoli segelintir pihak.

Dampak Lingkungan

Penimbunan dan penyimpanan pupuk kimia tanpa standar teknis yang jelas juga berpotensi:

Mencemari tanah dan air

Menimbulkan risiko kebakaran dan reaksi kimia

Merusak ekosistem sekitar permukiman

Jika gudang tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan standar keselamatan, maka ancaman ekologis hanyalah soal waktu.

Desakan kepada Aparat

Masyarakat mendesak:

Polres Rokan Hulu

Satreskrim dan Unit Tipidter

Polsek Ujung Batu

Satgas Pangan

Dinas Pertanian dan Perdagangan

untuk segera turun ke lapangan, melakukan pengecekan fisik, audit dokumen, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperdalam luka keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh gudang-gudang gelap pupuk subsidi.

Catatan Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan hasil Penelusuran, Lidik investigasi, Lidik informasi yang mendalam dan hasil kerja keras tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan warga/narasumber di daerah Ujung Batu yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan di Dalam berita ini (Pasal 7 KEJ), akan tetapi Tim Redaksi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Semua pihak yang disebutkan namanya di Dalam berita ini berhak memberikan “HAK JAWAB dan KLARIFIKASI” sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 (Pasal 5 ayat (2) tentang PERS).

 

Penulis Berita : Soeli

Berita Terkait

Menteri Kehutanan RI Tinjau Lokasi Karhutla dan Gelar Bakti Kesehatan di Ukui Pelalawan
Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:14

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: “LANTAI ISTANA SEMAKIN LICIN OLEH LIUR PARA PENJILAT!, JANGAN SAMPAI SUARA RAKYAT TERGELINCIR DI DEPAN KEKUASAAN”

Minggu, 27 September 2026 - 12:52

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Kolut: Jangan Didiamkan, Kapolda Sultra Diminta Pastikan Penanganan Transparan

Minggu, 27 September 2026 - 10:12

Prof. DR. Sutan Nasomal Dorong Wacana Rutan Khusus Berfasilitas Lengkap: Negara Perlu Hindari Kesenjangan Perlakuan Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 10:04

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penanganan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Harus Tuntas, Jangan Berhenti di Permukaan

Minggu, 27 September 2026 - 09:21

Patroli Malam Diperkuat, Tim URC Raga Polres Pelalawan Cegah Balap Liar dan Premanisme

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Berita Terbaru