Pelalawan | Buserinvestigasi24.com
Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Melalui pendekatan humanis dan edukatif, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Aipda Marmin,S,H. melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kamtibmas kepada para karyawan perusahaan perkebunan di wilayahnya, Pada Senin pagi (09/03/2026),
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa AIPDA Marmin,S.H, bersama Kepala Desa Angkasa Rudi Suprianto, S.IP melaksanakan kegiatan himbauan kamtibmas sekaligus sosialisasi bahaya narkoba kepada karyawan PT.Serikat Putra yang berlangsung di Pondok Satu PT Serikat Putra, Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah manajemen perusahaan, di antaranya Jhon F Manullang (Manager BRE), Budi Hamzah (Manager LRE), Joan L. Purba (Askep LRE), Punta Arie N (Asisten Divisi 1 BRE), Hasiholan Lumban Gaol (Asisten Divisi 1 LRE), Doni Ritonga (Mandor 1 Divisi 1 BRE), serta Jeston Silalahi (Mandor 1 Divisi 1 LRE), bersama para karyawan perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, AIPDA Marmin,S,H. menyampaikan pesan penting kepada seluruh karyawan agar menjauhi narkoba serta turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia menegaskan bahwa narkoba tidak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga berdampak pada keluarga dan lingkungan kerja.
Selain itu, para karyawan juga diajak untuk lebih peduli terhadap situasi di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Jika terdapat aktivitas mencurigakan ataupun keberadaan orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Ketua RT/RW, perangkat desa, maupun Bhabinkamtibmas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para karyawan perusahaan, untuk bersama-sama memerangi narkoba. Kepedulian terhadap lingkungan menjadi langkah awal untuk mencegah peredaran narkotika,” ujar AIPDA Marmin.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sosialisasi mengenai penerapan KUHP terbaru, khususnya terkait ancaman hukum terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan. Dijelaskan bahwa dalam KUHP terbaru, batas maksimal kerugian untuk tindak pidana ringan (tipiring) mengalami perubahan dari sebelumnya Rp2.500.000 menjadi Rp500.000.
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku pencurian serta meningkatkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana di lingkungan perkebunan.
Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh karyawan PT Serikat Putra untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keakraban, mencerminkan sinergitas yang kuat antara kepolisian, pemerintah desa, serta pihak perusahaan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Desa Angkasa.
Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri, SH menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga kamtibmas serta membangun kedekatan dengan masyarakat.
Dengan semangat Polri Presisi, diharapkan sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus terjalin demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba.
“Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.”
Penulis Berita ; Jono.Ms





















