Komnas PA Pelalawan Murka! Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Anak di Bulan Ramadhan Dinilai Biadab, Aparat Diminta Tangkap Pelaku

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Buserinvestigasi24.com

Aksi kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Pelalawan, terlebih terjadi di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum menahan amarah dan memperbanyak amal kebaikan, Sebuah video berdurasi sekitar 11 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria memukul beberapa anak yang diduga dituduh melakukan pencurian, Rekaman singkat tersebut langsung memantik kemarahan publik di Group info pelalawan karena korban yang dipukul masih tergolong anak di bawah umur.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, dengan tegas mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai aksi main hakim sendiri terhadap anak bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius. “Perbuatan dalam video tersebut sangat kami kecam. Kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan secara brutal dan di ruang publik, jelas tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya persoalan emosi, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Erik kepada para awak media, Jumat (13/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masyarakat tidak boleh bertindak seolah menjadi hakim jalanan Jika ada dugaan pencurian atau pelanggaran hukum, seharusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan kekerasan yang justru memperparah situasi.

karna hal ini jelas Bisa Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 80 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta”.

Apabila kekerasan tersebut menimbulkan luka berat, ancaman hukumannya bisa meningkat hingga 5 tahun penjara, bahkan lebih berat jika mengakibatkan dampak serius bagi korbannya.

“Ini jelas ranah pidana. Siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Erik suhendra.

Ramadhan Seharusnya Menahan Amarah, Bukan Melampiaskan Kekerasan Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi di bulan suci Ramadhan, bulan yang seharusnya menjadi momentum untuk menahan emosi dan memperbaiki akhlak, Dalam ajaran Islam, kekerasan dan kezaliman terhadap sesama manusia sangat dikecam. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al‑Qur’an Surah Al‑Hujurat ayat 11 yang melarang merendahkan dan memperlakukan orang lain secara tidak manusiawi

Baca Juga:  Luar Biasa! AKP Rhino Handoyo,S.H. Pimpin Tim Raga Mata Elang! Gelar Operasi Kamtibmas di Polsek Tapung

Selain itu, dalam Al‑Qur’an Surah Al‑Isra ayat 70 juga ditegaskan bahwa manusia dimuliakan oleh Allah, termasuk anak-anak yang wajib dilindungi dan dijaga haknya.

“Ramadhan adalah bulan pendidikan akhlak. Jika di bulan ini saja seseorang masih tega memukul anak, maka itu adalah alarm keras bagi nurani kita semua,” kata Erik.

Dampak Sosial dan Psikologis bagi Anak :

Para pemerhati anak menilai tindakan kekerasan seperti ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban

Anak yang menjadi korban kekerasan berpotensi mengalami:

1). trauma psikologis

2). rasa takut terhadap lingkungan sosial

3). kehilangan kepercayaan terhadap orang dewasa

bahkan berpotensi meniru kekerasan yang dialaminya

Jika dibiarkan, tindakan main hakim sendiri seperti ini juga dapat menciptakan budaya kekerasan di masyarakat, di mana hukum dianggap tidak lagi penting dan emosi massa menjadi penentu keadilan.

Dampak Lingkungan Sosial

Fenomena main hakim sendiri juga berdampak buruk terhadap stabilitas sosial masyarakat, Ketika masyarakat terbiasa menyelesaikan masalah dengan kekerasan, maka kepercayaan terhadap hukum dan aparat penegak hukum akan perlahan runtuh, Lingkungan yang membiarkan kekerasan terhadap anak juga berisiko melahirkan generasi yang tumbuh dalam rasa takut, bukan dalam rasa aman.

“Jika masyarakat membiarkan tindakan seperti ini, maka kita sedang menanam benih kekerasan bagi generasi berikutnya,” ujar Erik.

Ketua Komnas PA tersebut Meminta Aparat penegak hukum Bertindak Tegas Komnas PA Kabupaten Pelalawan menyatakan siap mendampingi keluarga korban apabila kasus ini dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.

Erik juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri pelaku yang terekam dalam video tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta aparat bergerak cepat, Jangan sampai ada kesan bahwa kekerasan terhadap anak bisa dibiarkan begitu saja. Hukum harus berdiri tegak untuk melindungi mereka yang lemah,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Komnas PA mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan kepada aparat. Jangan rusak nilai kemanusiaan kita dengan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak di bawah umur,” tutupnya.

Penulis Berita : Jono.Ms

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru