Komnas PA Pelalawan Murka! Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Anak di Bulan Ramadhan Dinilai Biadab, Aparat Diminta Tangkap Pelaku

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Buserinvestigasi24.com

Aksi kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Pelalawan, terlebih terjadi di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum menahan amarah dan memperbanyak amal kebaikan, Sebuah video berdurasi sekitar 11 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria memukul beberapa anak yang diduga dituduh melakukan pencurian, Rekaman singkat tersebut langsung memantik kemarahan publik di Group info pelalawan karena korban yang dipukul masih tergolong anak di bawah umur.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, dengan tegas mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai aksi main hakim sendiri terhadap anak bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius. “Perbuatan dalam video tersebut sangat kami kecam. Kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan secara brutal dan di ruang publik, jelas tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya persoalan emosi, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Erik kepada para awak media, Jumat (13/03/2026).

Menurutnya, masyarakat tidak boleh bertindak seolah menjadi hakim jalanan Jika ada dugaan pencurian atau pelanggaran hukum, seharusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan kekerasan yang justru memperparah situasi.

karna hal ini jelas Bisa Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 80 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta”.

Apabila kekerasan tersebut menimbulkan luka berat, ancaman hukumannya bisa meningkat hingga 5 tahun penjara, bahkan lebih berat jika mengakibatkan dampak serius bagi korbannya.

“Ini jelas ranah pidana. Siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Erik suhendra.

Ramadhan Seharusnya Menahan Amarah, Bukan Melampiaskan Kekerasan Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi di bulan suci Ramadhan, bulan yang seharusnya menjadi momentum untuk menahan emosi dan memperbaiki akhlak, Dalam ajaran Islam, kekerasan dan kezaliman terhadap sesama manusia sangat dikecam. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al‑Qur’an Surah Al‑Hujurat ayat 11 yang melarang merendahkan dan memperlakukan orang lain secara tidak manusiawi

Baca Juga:  Ketum PPWI Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tuntaskan Kasus, "Amarones Nduru Cs" Diminta Diproses Hukum, Warga: Kepastian Hukum Adalah Hak Masyarakat & Keadilan Harus Hadir

Selain itu, dalam Al‑Qur’an Surah Al‑Isra ayat 70 juga ditegaskan bahwa manusia dimuliakan oleh Allah, termasuk anak-anak yang wajib dilindungi dan dijaga haknya.

“Ramadhan adalah bulan pendidikan akhlak. Jika di bulan ini saja seseorang masih tega memukul anak, maka itu adalah alarm keras bagi nurani kita semua,” kata Erik.

Dampak Sosial dan Psikologis bagi Anak :

Para pemerhati anak menilai tindakan kekerasan seperti ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban

Anak yang menjadi korban kekerasan berpotensi mengalami:

1). trauma psikologis

2). rasa takut terhadap lingkungan sosial

3). kehilangan kepercayaan terhadap orang dewasa

bahkan berpotensi meniru kekerasan yang dialaminya

Jika dibiarkan, tindakan main hakim sendiri seperti ini juga dapat menciptakan budaya kekerasan di masyarakat, di mana hukum dianggap tidak lagi penting dan emosi massa menjadi penentu keadilan.

Dampak Lingkungan Sosial

Fenomena main hakim sendiri juga berdampak buruk terhadap stabilitas sosial masyarakat, Ketika masyarakat terbiasa menyelesaikan masalah dengan kekerasan, maka kepercayaan terhadap hukum dan aparat penegak hukum akan perlahan runtuh, Lingkungan yang membiarkan kekerasan terhadap anak juga berisiko melahirkan generasi yang tumbuh dalam rasa takut, bukan dalam rasa aman.

“Jika masyarakat membiarkan tindakan seperti ini, maka kita sedang menanam benih kekerasan bagi generasi berikutnya,” ujar Erik.

Ketua Komnas PA tersebut Meminta Aparat penegak hukum Bertindak Tegas Komnas PA Kabupaten Pelalawan menyatakan siap mendampingi keluarga korban apabila kasus ini dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.

Erik juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri pelaku yang terekam dalam video tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta aparat bergerak cepat, Jangan sampai ada kesan bahwa kekerasan terhadap anak bisa dibiarkan begitu saja. Hukum harus berdiri tegak untuk melindungi mereka yang lemah,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Komnas PA mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan kepada aparat. Jangan rusak nilai kemanusiaan kita dengan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak di bawah umur,” tutupnya.

Penulis Berita : Jono.Ms

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru