Riau | Siak | Sabak Auh | Buserinvestigasi24.com
Polemik tata kelola pemerintahan di Kampung Sungai Tengah kian memanas dan memantik sorotan publik luas. Dugaan ketidakpatuhan terhadap instruksi pimpinan kecamatan hingga persoalan penguasaan aset desa oleh oknum penghulu desa sungai tengah “MESTIMAIMUNAH” kini menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Rabu (06/05/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Sabak Auh, Sugiati, secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan arahan agar persoalan yang terjadi di Kampung Sungai Tengah segera diselesaikan secara administratif dan transparan. Namun, hingga kini, upaya tersebut diduga tidak mendapat respons yang semestinya.
“Kami sudah menyampaikan kebijakan untuk penyelesaian masalah. Namun terkesan tidak diindahkan, bahkan dianggap bukan persoalan serius,” ungkapnya.
Nada serupa juga disampaikan Ketua APDESI Kecamatan Sabak Auh, Misbah. Ia mengaku telah berupaya melakukan pembinaan, namun menemui jalan buntu.
“Sulit dibina dan dinasehati “MESTIMAIMUNAH” itu. Apa pun yang kami sampaikan seakan tidak pernah didengarkan olehnya,” ujar ketua apresiasi dengan nada Geram! kepada Awak media Buserinvestigasi24.com saat di konfirmasi di kediamannya melalui sambungan telpon.
Aset Desa yang Jadi Sorotan, Batas Waktu Diduga Diabaikan
Permasalahan semakin tajam ketika Ali Maksum, selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap aset desa, menyampaikan bahwa hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan (Senin), masih terdapat dua unit kendaraan dinas milik desa yang belum dikembalikan oleh penghulu.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat aset desa merupakan milik negara yang penggunaannya diatur secara ketat dan harus dipertanggungjawabkan.
Sekdes Akui Laporan Atas Perintah Penghulu
Di sisi lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Tengah, Jamal, mengungkapkan bahwa perangkat desa hanya menjalankan perintah dalam penyusunan laporan.
“Kami hanya membuat laporan sesuai arahan penghulu saja pak,” ujarnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com
Ketika disinggung kemungkinan laporan tersebut hanya bersifat formalitas dan belum tentu sesuai fakta di lapangan, Jamal tidak menampik kemungkinan tersebut.
“Bisa jadi seperti itu, tapi kami hanya menjalankan perintah,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Hukum: Jangan Sampai Negara Kalah oleh Sikap Abai Situasi ini membuka potensi dugaan pelanggaran hukum yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Jika benar terjadi penguasaan aset desa tanpa pengembalian sesuai prosedur, maka hal ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Mengatur bahwa aset desa tidak boleh dialihkan atau dikuasai secara pribadi.
Potensi Pidana Pasal 3 UU Tipikor (UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara. Pasal 372 KUHP (Penggelapan) Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara jika terbukti menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Dampak Sosial & Lingkungan:
Kepercayaan Publik Tergerus
Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian dengan tegas, dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga:
Dampak Sosial Menurunnya kepercayaan masyarakat desa sungai tengah terhadap pemerintah desa itu,
Potensi konflik horizontal antarwarga, Lumpuhnya pelayanan publik di tingkat desa
Dampak Tata Kelola & Lingkungan
Aset desa tidak digunakan sesuai peruntukan (misalnya kendaraan operasional pelayanan masyarakat) Terhambatnya kegiatan pembangunan dan distribusi layanan desa
Desakan Keras ke APH: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak
Melihat kondisi ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat dan pihak kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh. Pertanyaannya kini: Apakah hukum akan ditegakkan? atau justru dibiarkan tumpul? ketika berhadapan dengan kekuasaan di tingkat desa?
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan pengawasan pemerintahan desa. Negara tidak boleh kalah oleh sikap abai, dan hukum tidak boleh tunduk pada pembiaran.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah narasumber dan masih membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.























