Pelalawan | Buserinvestigasi24.com
Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus Sekolah Dasar mengguncang masyarakat pangkalan kerinci. Peristiwa yang disebut terjadi di sebuah gerai makan di wilayah Pangker pada hari selasa malam tgl 28 mei 2026 tersebut kini memicu sorotan tajam masyarakat pangkalan kerinci, khususnya terhadap kinerja aparat penegak hukum di Polsek pangkalan kerinci. Rabu (06/05/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial Haji Tengku (Z), seorang pensiunan dari dinas pendidikan kab.pelalawan, Haji Tengku (Z) sempat diamankan oleh dua personel dari Polsek pangkalan kerinci sesaat setelah kejadian di pangker. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan dikabarkan sempat ditahan selama kurang lebih 24 jam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun yang menjadi perhatian serius masyarakat adalah: mengapa terduga pelaku justru dilepaskan? Padahal, dalam perspektif hukum, dugaan pencabulan terhadap anak bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa yang seharusnya dapat langsung diproses tanpa harus menunggu laporan resmi dari pihak korban.
Sikap tertutup ditunjukkan oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, yang disebut bernama Muslim, saat dikonfirmasi oleh awak media Buserinvestigasi24.com terkait penanganan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Upaya konfirmasi yang dilakukan guna memperoleh kejelasan informasi justru tidak mendapat respons sama sekali, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Sikap bungkam ini dinilai berpotensi memperkeruh suasana, terlebih kasus yang ditangani menyangkut dugaan kejahatan serius terhadap anak.
Kewajiban Keterbukaan Informasi
Dalam prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang proporsional kepada publik, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian luas.
Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara transparan, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.
Sorotan Tajam: Penegakan Hukum Dipertanyakan
Publik kini mempertanyakan langkah Polsek pangkalan Kerinci yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Lebih jauh, muncul pertanyaan krusial:
Apakah pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)? Jika tidak, maka hal ini bisa menjadi indikasi lemahnya prosedur penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
Landasan Hukum yang Berlaku
Kasus ini seharusnya mengacu pada: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002) Pasal 76E: Melarang setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak Pasal 82: Pelaku dapat dipidana dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar Jika terbukti ada unsur pemberatan (misalnya pelaku adalah orang yang memiliki pengaruh atau kedekatan dengan korban), maka hukuman dapat diperberat.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Kasus ini tidak hanya berdampak pada korban secara psikologis, tetapi juga menimbulkan efek luas:
1). Trauma berkepanjangan pada korban, yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan masa depannya
2). Rasa takut di lingkungan masyarakat, khususnya bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah
3). Menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum, apabila penanganan dianggap tidak profesional
4). Potensi munculnya stigma sosial, baik terhadap korban maupun lingkungan tempat kejadian Lebih mengkhawatirkan, jika kasus seperti ini tidak ditangani secara tegas dan transparan, maka dapat membuka ruang bagi pelaku lain untuk melakukan tindakan serupa.
Desakan Publik: Transparansi dan Ketegasan
Masyarakat pelalawan mendesak Kapolsek pangkalan kerinci AKP Shilton, S.I.K, M.H., dan kanit reskrim pak Muslim agar Memberikan klarifikasi terbuka serta transparan terkait alasan pelepasan terduga pelaku, Menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku Melibatkan lembaga perlindungan anak dalam penanganan kasus
Menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama
Penanganan kasus kekerasan terhadap anak bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan dan masa depan generasi bangsa.
Jika benar terjadi kelalaian atau ketidaktegasan dalam penanganan, maka hal ini bukan sekadar kesalahan prosedural melainkan luka serius bagi rasa keadilan masyarakat dan korban.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang berkembang di masyarakat, Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Aparat penegak hukum diharapkan memberikan penjelasan resmi guna menghindari kesimpangsiuran informasi dan Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi disusun berdasarkan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Pihak terkait diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi demi keberimbangan pemberitaan. (Tim Redaksi)























