Dugaan Pencabulan Anak SD di Kerinci Mengundang Tanda Tanya Besar Publik! Pelaku Sempat Diamankan, Namun Dilepas—Ada Apa di Balik Penanganan Kasus Ini?

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Buserinvestigasi24.com

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus Sekolah Dasar mengguncang masyarakat pangkalan kerinci. Peristiwa yang disebut terjadi di sebuah gerai makan di wilayah Pangker pada hari selasa malam tgl 28 mei 2026 tersebut kini memicu sorotan tajam masyarakat pangkalan kerinci, khususnya terhadap kinerja aparat penegak hukum di Polsek pangkalan kerinci. Rabu (06/05/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial Haji Tengku (Z), seorang pensiunan dari dinas pendidikan kab.pelalawan, Haji Tengku (Z) sempat diamankan oleh dua personel dari Polsek pangkalan kerinci sesaat setelah kejadian di pangker. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan dikabarkan sempat ditahan selama kurang lebih 24 jam.

Namun yang menjadi perhatian serius masyarakat adalah: mengapa terduga pelaku justru dilepaskan? Padahal, dalam perspektif hukum, dugaan pencabulan terhadap anak bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa yang seharusnya dapat langsung diproses tanpa harus menunggu laporan resmi dari pihak korban.

Sikap tertutup ditunjukkan oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, yang disebut bernama Muslim, saat dikonfirmasi oleh awak media Buserinvestigasi24.com terkait penanganan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Upaya konfirmasi yang dilakukan guna memperoleh kejelasan informasi justru tidak mendapat respons sama sekali, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Sikap bungkam ini dinilai berpotensi memperkeruh suasana, terlebih kasus yang ditangani menyangkut dugaan kejahatan serius terhadap anak.

Kewajiban Keterbukaan Informasi

Dalam prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang proporsional kepada publik, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian luas.

Mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara transparan, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Sorotan Tajam: Penegakan Hukum Dipertanyakan

Publik kini mempertanyakan langkah Polsek pangkalan Kerinci yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Lebih jauh, muncul pertanyaan krusial:

Apakah pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)? Jika tidak, maka hal ini bisa menjadi indikasi lemahnya prosedur penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

Baca Juga:  Puskesmas Pangkalan Kerinci II Klarifikasi Layanan Balita, Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Landasan Hukum yang Berlaku

Kasus ini seharusnya mengacu pada: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002) Pasal 76E: Melarang setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak Pasal 82: Pelaku dapat dipidana dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar Jika terbukti ada unsur pemberatan (misalnya pelaku adalah orang yang memiliki pengaruh atau kedekatan dengan korban), maka hukuman dapat diperberat.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Kasus ini tidak hanya berdampak pada korban secara psikologis, tetapi juga menimbulkan efek luas:

1). Trauma berkepanjangan pada korban, yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan masa depannya

2). Rasa takut di lingkungan masyarakat, khususnya bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah

3). Menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum, apabila penanganan dianggap tidak profesional

4). Potensi munculnya stigma sosial, baik terhadap korban maupun lingkungan tempat kejadian Lebih mengkhawatirkan, jika kasus seperti ini tidak ditangani secara tegas dan transparan, maka dapat membuka ruang bagi pelaku lain untuk melakukan tindakan serupa.

Desakan Publik: Transparansi dan Ketegasan

Masyarakat pelalawan mendesak Kapolsek pangkalan kerinci AKP Shilton, S.I.K, M.H., dan kanit reskrim pak Muslim agar Memberikan klarifikasi terbuka serta transparan terkait alasan pelepasan terduga pelaku, Menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku Melibatkan lembaga perlindungan anak dalam penanganan kasus

Menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama

Penanganan kasus kekerasan terhadap anak bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan dan masa depan generasi bangsa.

Jika benar terjadi kelalaian atau ketidaktegasan dalam penanganan, maka hal ini bukan sekadar kesalahan prosedural melainkan luka serius bagi rasa keadilan masyarakat dan korban.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang berkembang di masyarakat, Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Aparat penegak hukum diharapkan memberikan penjelasan resmi guna menghindari kesimpangsiuran informasi dan Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi disusun berdasarkan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Pihak terkait diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi demi keberimbangan pemberitaan. (Tim Redaksi)

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru