Gawat! Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu Diduga Semakin Merajalela di Jalan Poros TSM Kota Baru – Warga Mendesak Kapolsek Kuntodarusallam dan Kapolres Rohul Agar Segera Bertindak Tegas!! 

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu yang diduga beroperasi di kawasan Jalan Poros TSM, Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi riau kini menuai gelombang keresahan warga kota lama, Lokasinya tidak jauh dari belakang kedai Tuak yang disebut-sebut warga kerap ramai setiap hari minggu mulai dari jam 2 siang sampai jam 10 malam, diduga menjadi tempat berkumpulnya para pemain judi sabung ayam dan para bandar judi Dadu yang bebas beraksi dan beroperasi tanpa rasa malu dan takut. Sabtu (18/10/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa seorang pria berinisial “Jaya” disebut-sebut menjadi koordinator lapangan (korlap) kegiatan tersebut. Warga sekitar mengaku geram karena aktivitas ilegal itu bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga merusak moral generasi muda yang kerap menyaksikan atau ikut-ikutan berjudi.

Saat tim media pencari fakta pada hari minggu kemarin sore sekitar jam 5 tgl 12 kemarin ke daerah rohul dan sampai ke kota lama dengan menggunakan mobil avanza warna hitam ternyata benar dugaan adanya tempat judi Sabung ayam dan judi Dadu itu memang sangatlah ramai pengunjung nampak sebagian anak-anak muda ikut bermain judi disitu, saat di konfirmasi kembali oleh awak media ke salah satu warga berinisial ( R & D ) yang tinggal di kota Lama Melalui Via Whatsap hingga saat ini Tgl 18 tempat tersebut masih tetap beroprasi diam-diam dan masyarakat sekitar sangatlah resah dengan kondisi tersebut karena sangat menggangu ketenangan lingkungan daerah sekitarnya.

> “Kami hanya ingin aparat bertindak tegas. Kalau dibiarkan terus, ini akan jadi penyakit sosial,” ujar salah seorang warga kota baru berinisial ( R & D ) yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan pribadi dan keluarganya.

Aroma Pembiaran dan Ketidakpedulian?

Fenomena perjudian di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam dan Polres Rokan Hulu ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat rohul. Mereka mulai meragukan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik haram yang jelas melanggar undang-undang dan merusak tatanan moral dan mental masa depan generasi anak-anak muda di kota baru kab.rohul.

Kapolsek Kuntodarusallam AKP dadan wardan sulia,S.H., dan Kasat reskrim Polres rohul rejoice saat di konfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com alhamdulilah telah memberikan jawaban yang memuaskan mau menerima konfirmasi dan akan turun kelapangan memastikan kebenaran tersebut serta akan menindak lanjuti laporan tersebut kepada awak media tapi kapolres rohul lebih memilih untuk diam.

Warga kota baru sangat berharap kepada AKP.Dadan wardan sulia,S.H.,sebagai Kapolsek Kunto Darussalam dan AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,.M.S.i., sebagai Kapolres Rohul untuk segera menurunkan tim dan segera menertibkan dan menutup lokasi sarang judi Sabung ayam dan sarang judi Dadu tersebut. “Kami percaya polisi bisa menindak dengan tegas kalau memang serius. Jangan tunggu viral dulu pak! baru bergerak,” tambah ketua pemuda dan warga lainnya dengan nada yang sangat kecewa.

Baca Juga:  Dirsen Pussenarmed Kunjungi Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

Landasan Hukum yang Jelas

Sebagai pengingat, Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk berjudi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang tanpa terkecuali.

Dampak Sosial dan Moral

Selain ancaman pidana, dampak sosial dari perjudian juga sangat memprihatinkan. Banyak rumah tangga yang retak, hancur dan cerai berai karena efek kecanduan judi, anak-anak yang kehilangan panutan, dan lingkungan yang semakin tidak kondusif. Aktivitas seperti ini juga berpotensi memicu kriminalitas baru, mulai dari pencurian, perkelahian antarpemain hingga perampokan/pembegalan bahkan pembunuhan yang sudah sering terjadi sebelum-sebelum nya karna dampak judi ini.

Desakan Publik untuk Penegakan Hukum

Kini masyarakat kota baru berharap agar Polsek Kunto Darussalam, Polres Rohul, dan aparat terkait lainnya tidak menutup mata. Mereka mendesak agar tindakan nyata segera diambil, bukan sekadar janji atau pembiaran yang berlarut-larut hingga menurunkan rasa kepercayaan dan simpati masyarakat kepada pihak kepolisian.

> “Kalau hukum tumpul ke bawah tapi tajam ke atas, rakyat akan kehilangan kepercayaan. Jangan biarkan judi merajalela di “negeri seribu suluk”/bumi Rokan Hulu,” tegas asril seorang tokoh masyarakat setempat.

“Slogan resmi daerah Rokan Hulu yang umum dikenal adalah “Negeri Seribu Suluk”. Slogan ini mengacu pada tradisi mendalami ajaran Islam dan kedisiplinan yang kuat di wilayah tersebut.

“Negeri Seribu Suluk” : Ini adalah julukan atau slogan utama untuk Kabupaten Rokan Hulu, yang menggambarkan kekayaan tradisi dan ajaran Islam yang sangat kuat di wilayah tersebut apakah pantas dengan slogan tersebut jika sarang perjudian menjamur dengan bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum di rohul…???”

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi dilapangan dan dari keterangan masyarakat sekitar kota baru yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis Berita ; Jono.Ms & Tim Redaksi dilapangan

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru