INHU | LIRIK | Buserinvestigasi24.com
Jeritan pilu seorang lansia miskin di Desa Pasir Ringgit,(Kades Sumarji) Kecamatan Lirik,(Camat Sugengmisman) Kabupaten Indragiri Hulu, kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Nenek Nursiam (69) termasuk bibinya si “NIKE” sebagai kasi Pelayanan umum di desa pasirringgit, warga Dusun 03 RT: 12 RW: 06, disebut hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di usia senjanya tanpa penghasilan tetap, tanpa usaha, tanpa kebun, dan tinggal seorang diri di rumah yang jauh dari kata layak huni. Jum’at (15/05/2026)
Kondisi tersebut memantik reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat hingga aktivis sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD LSM Penjara wilayah Riau Asep susanto,S.H. melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Pemerintah Desa Pasir Ringgit yang dinilai gagal menjalankan fungsi sosial dan tanggung jawab moral terhadap warga miskin ekstrem.
“Dana Desa setiap tahun terus mengalir, program bantuan sosial terus digembar-gemborkan, tapi faktanya masih ada warga lansia yang hidup memprihatinkan dan seperti tidak dianggap keberadaannya. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi menyangkut kepekaan sosial dan tanggung jawab jabatan,” tegas Ketua DPD LSM Penjara dalam keterangannya kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon di kantornya.
Menurut informasi masyarakat setempat, Nenek Nursiam dinilai sangat layak masuk kategori DTKS Desil 1 atau kelompok masyarakat sangat miskin yang menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, BLT Dana Desa, hingga bantuan lansia.
Warga Dusun 03 berinisial Z, A, P dan L mengaku kecewa terhadap lambannya respon pemerintah desa pasirringgit maupun pihak kecamatan lirik.
“Kalau urusan politik semua warga dicari dan didata sampai ke pelosok. Tapi giliran warga miskin yang benar-benar butuh bantuan, malah seolah dipinggirkan dengan alasan prosedur dan administrasi,” ujar warga pasirringgit dengan nada kecewa.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada aparat pengawasan dan penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap persoalan sosial yang berlarut-larut di tengah masyarakat desa. Ketua LSM Penjara meminta aparat seperti Inspektorat Daerah, Dinas Sosial, operator PKH (Rika) hingga Aparat Penegak Hukum melakukan pengawasan serius terhadap pendataan bansos dan penggunaan anggaran desa agar tepat sasaran serta tidak menimbulkan dugaan maladministrasi ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Secara hukum, pengelolaan Dana Desa dan kewajiban pelayanan terhadap masyarakat telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, profesional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur bahwa pemerintah pusat maupun daerah wajib memberikan perlindungan sosial kepada warga miskin dan rentan terlantar. Bahkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan, manipulasi data bantuan sosial, atau pengabaian yang berdampak merugikan masyarakat, maka hal tersebut dapat menjadi ranah pengawasan internal pemerintah hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Asep susanto sebagai Ketua DPD LSM Penjara menegaskan kritik yang disampaikan bukan bertujuan menyerang pribadi tertentu, melainkan bentuk kontrol sosial agar pemerintah desa lebih peka terhadap penderitaan rakyat kecil.
“Jangan sampai jabatan hanya sibuk mengurus administrasi dan pencitraan, sementara rakyat kecil hidup dalam kesendirian dan kelaparan. Jabatan itu amanah, bukan sekadar simbol kekuasaan,” ujarnya lagi.
Selain persoalan kemanusiaan, kondisi sosial seperti ini dinilai dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius apabila terus dibiarkan.
Dari sisi sosial, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa maupun program bantuan pemerintah karena dinilai tidak tepat sasaran. Hal tersebut berpotensi memicu konflik sosial, kecemburuan warga, hingga meningkatnya stigma bahwa bantuan hanya dinikmati kelompok tertentu saja.
Sementara dari sisi lingkungan sosial desa, pengabaian terhadap lansia miskin berpotensi memperburuk angka keterlantaran, kesehatan masyarakat, gizi buruk pada kelompok rentan, serta meningkatnya ketergantungan hidup terhadap belas kasihan warga sekitar tanpa adanya perlindungan negara yang nyata.
Tokoh masyarakat setempat berinisial (R) mendesak pemerintah desa dan kecamatan segera turun langsung melakukan verifikasi lapangan tanpa menunggu polemik semakin meluas.
“Ini bukan soal politik dan pencitraan. Ini soal hati nurani. Jangan sampai rakyat kecil hanya dijadikan data di atas kertas, sementara kenyataannya hidupnya masih menderita,” ungkap (R).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pasir Ringgit (bapak Sumarji) maupun Pemerintah Kecamatan Lirik (bapak Sugengmisman) diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi dan langkah konkret terkait kondisi Nenek Nursiam serta mekanisme pendataan bantuan sosial di wilayah tersebut.
Semboyan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) adalah ; “Dayung Serempak Untung Secita”
Dayung Serempak:
Bermakna semangat kebersamaan, persatuan, dan gotong royong seluruh lapisan masyarakat dalam melangkah dan bekerja keras.
Untung Secita:
Merujuk pada tujuan atau cita-cita bersama untuk mencapai kesejahteraan, kemakmuran, dan hasil (keuntungan) yang dinikmati bersama oleh masyarakat. Secara keseluruhan, semboyan ini mengandung nilai filosofis bahwa dengan bekerja sama dan seiya sekata, segala rintangan dapat dilalui demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan daerah.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara, laporan masyarakat didesa pasirringgit dan hasil penelusuran di lapangan. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.























